27.1 C
Jakarta
Saturday, May 18, 2024
spot_img

Katingan Rawan Tipikor dan Gratifikasi

KASONGAN, PROKALTENG.CO– Kabupaten Katingan kini dianggap menjadi salah satu daerah yang saat ini sangat rentan, atau rawan terhadap Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Tak hanya itu, Katingan juga rawan gratifikasi pemberian suap kepada siapa pun atau penerima suap.

Hal Ini telah dirilis langsung oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia. Pernyataan ini disampaikan Sekda Kabupaten Katingan Pransang, ketika menghadiri kegiatan siraman rohani agama kristen bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Lingkup Pemerintah Kabupaten Katingan di Aula Bappedalitbang Kabupaten Katingan, Jumat (27/4).

Dikatakan Sekda, dia hanya sekadar meneruskan penyampaian dari KPK RI untuk mengkampanyekan atau mensosialisasikan tentang Tipikor. “Saya minta agar sosialisasi yang saya sampaikan ini tentang apa yang tidak boleh dilakukan selama menjadi ASN, agar segera di expose untuk segera disebarluaskan di media sosial. Supaya seluruh ASN tidak berani atau stop untuk gratifikasi maupun korupsi,” tegas Pransang dihadapan ASN yang hadir dalam kegiatan tersebut

Baca Juga :  Perangkat Daerah Harus Mencermati Usulan Musrenbang

Dia juga menegaskan, ini harus menjadi perhatian serius bagi seluruh ASN di Katingan. Selain itu orang nomor satu di Birokrasi Pemkab Katingan ini juga mengingatkan, agar ASN bekerja dengan baik dan tidak takut dalam melaksanakan tugas apabila memang telah dilaksanakan tugas dengan baik dan benar.

“Jangan pernah takut. Bekerja sesuai dengan aturan dan ketentuan yang telah ditetapkan, dan sekali lagi jangan melakukan Tindak Pidana Korupsi,” tandasnya. (eri/ans/kpg)

KASONGAN, PROKALTENG.CO– Kabupaten Katingan kini dianggap menjadi salah satu daerah yang saat ini sangat rentan, atau rawan terhadap Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Tak hanya itu, Katingan juga rawan gratifikasi pemberian suap kepada siapa pun atau penerima suap.

Hal Ini telah dirilis langsung oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia. Pernyataan ini disampaikan Sekda Kabupaten Katingan Pransang, ketika menghadiri kegiatan siraman rohani agama kristen bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Lingkup Pemerintah Kabupaten Katingan di Aula Bappedalitbang Kabupaten Katingan, Jumat (27/4).

Dikatakan Sekda, dia hanya sekadar meneruskan penyampaian dari KPK RI untuk mengkampanyekan atau mensosialisasikan tentang Tipikor. “Saya minta agar sosialisasi yang saya sampaikan ini tentang apa yang tidak boleh dilakukan selama menjadi ASN, agar segera di expose untuk segera disebarluaskan di media sosial. Supaya seluruh ASN tidak berani atau stop untuk gratifikasi maupun korupsi,” tegas Pransang dihadapan ASN yang hadir dalam kegiatan tersebut

Baca Juga :  Perangkat Daerah Harus Mencermati Usulan Musrenbang

Dia juga menegaskan, ini harus menjadi perhatian serius bagi seluruh ASN di Katingan. Selain itu orang nomor satu di Birokrasi Pemkab Katingan ini juga mengingatkan, agar ASN bekerja dengan baik dan tidak takut dalam melaksanakan tugas apabila memang telah dilaksanakan tugas dengan baik dan benar.

“Jangan pernah takut. Bekerja sesuai dengan aturan dan ketentuan yang telah ditetapkan, dan sekali lagi jangan melakukan Tindak Pidana Korupsi,” tandasnya. (eri/ans/kpg)

spot_img
spot_img

Terpopuler

spot_img

Artikel Terbaru