27.1 C
Jakarta
Saturday, April 27, 2024

Komitmen Berikan Pelayanan Publik Tanpa KKN, ASN di Lamandau Wajib Memahami Gratifikasi

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO -Pemerintah Kabupaten Lamandau berkomitmen memberikan pelayanan publik tanpa adanya korupsi, kolusi, nepotisme (KKN) maupun gratifikasi. Hal ini sebagai wujud penyelenggaraan pemerintahan yang bersih.

“Kita terus berupaya menciptakan budaya anti korupsi dalam diri pegawai atau pejabat penyelenggara negara,” ungkap Sekda Lamandau, Muhamad Irwansyah,  Selasa (23/1).

Dalam menanamkan budaya itu, dikatakan Irwansyah bahwa pihaknya telah meminta Inspektorat Kabupaten Lamandau untuk terus menggencarkan sosialisasi pengendalian gratifikasi dan antikorupsi. Terutama kepada seluruh pegawai dan penyelenggara negara di wilayah setempat.

Tujuannya, seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Lamandau yang bertugas dan melakukan pelayanan kepada masyarakat dapat diberikan wawasan maupun ilmu pengetahuan tentang gratifikasi dan korupsi.

Baca Juga :  BCA Finance di Palangka Raya Disegel Ormas Fordayak, Diduga karena Ini

“Sehingga ke depannya tidak mengalami permasalahan yang diakibatkan ketidaktahuan tentang gratifikasi dan korupsi. Pelayanan publik diharapkan tidak ada gratifikasi maupun korupsi. Hal ini juga sebagai wujud pelaksanaan pemerintahan yang baik, bersih serta berintegritas,” pungkasnya.(*bib/hnd)

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO -Pemerintah Kabupaten Lamandau berkomitmen memberikan pelayanan publik tanpa adanya korupsi, kolusi, nepotisme (KKN) maupun gratifikasi. Hal ini sebagai wujud penyelenggaraan pemerintahan yang bersih.

“Kita terus berupaya menciptakan budaya anti korupsi dalam diri pegawai atau pejabat penyelenggara negara,” ungkap Sekda Lamandau, Muhamad Irwansyah,  Selasa (23/1).

Dalam menanamkan budaya itu, dikatakan Irwansyah bahwa pihaknya telah meminta Inspektorat Kabupaten Lamandau untuk terus menggencarkan sosialisasi pengendalian gratifikasi dan antikorupsi. Terutama kepada seluruh pegawai dan penyelenggara negara di wilayah setempat.

Tujuannya, seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Lamandau yang bertugas dan melakukan pelayanan kepada masyarakat dapat diberikan wawasan maupun ilmu pengetahuan tentang gratifikasi dan korupsi.

Baca Juga :  BCA Finance di Palangka Raya Disegel Ormas Fordayak, Diduga karena Ini

“Sehingga ke depannya tidak mengalami permasalahan yang diakibatkan ketidaktahuan tentang gratifikasi dan korupsi. Pelayanan publik diharapkan tidak ada gratifikasi maupun korupsi. Hal ini juga sebagai wujud pelaksanaan pemerintahan yang baik, bersih serta berintegritas,” pungkasnya.(*bib/hnd)

Terpopuler

Artikel Terbaru