Pemkab Murung Raya Resmi Tetapkan Siaga Karhutla

PURUK CAHU,PROKALTENG.CO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Murung Raya resmi menetapkan Status Siaga Darurat Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) sebagai langkah antisipasi menghadapi musim kemarau yang melanda wilayah tersebut.

Penetapan status tersebut diputuskan dalam rapat koordinasi yang digelar di Gedung Pertemuan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Murung Raya, Kamis (6/8).

Rapat dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Murung Raya, Rahmanto Muhidin, S.H.I., M.H., serta dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Dewan Adat Dayak (DAD), Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Murung Raya, para kepala perangkat daerah, camat, lurah, kepala desa, dan instansi terkait lainnya.

Dalam sesi wawancara bersama awak media usai rapat, Rahmanto Muhidin menjelaskan bahwa penetapan Status Siaga Darurat Karhutla dilakukan berdasarkan hasil evaluasi terhadap kondisi cuaca yang menunjukkan Kabupaten Murung Raya telah memasuki musim kemarau selama hampir satu bulan dengan curah hujan yang sangat minim.

Baca Juga :  Heriyus Tutup Turnamen Bola Voli Bupati Cup Murung Raya Tahun 2025

“Hampir satu bulan terakhir wilayah Kabupaten Murung Raya memasuki musim kemarau dan hampir tidak pernah terjadi curah hujan yang tinggi. Ditambah laporan mengenai kondisi cuaca dan kualitas udara dari Dinas Lingkungan Hidup, maka seluruh pihak bersepakat menetapkan Status Siaga Darurat Bencana Karhutla,” ujar Rahmanto.

Menurutnya, keputusan tersebut merupakan langkah strategis agar seluruh unsur pemerintah dan masyarakat dapat meningkatkan kesiapsiagaan dalam menghadapi ancaman kebakaran hutan dan lahan selama musim kemarau tahun 2026.

Rahmanto menegaskan, penanganan Karhutla tidak dapat dilakukan oleh pemerintah semata. Diperlukan sinergi seluruh elemen, mulai dari pemerintah daerah, TNI-Polri, instansi vertikal, tokoh adat, tokoh masyarakat, dunia usaha, hingga masyarakat di tingkat desa.

Electronic money exchangers listing

Ia juga meminta seluruh pemerintah kecamatan, kelurahan, dan desa untuk kembali mengaktifkan Pos Keamanan Lingkungan (Poskamling) di setiap RT dan RW sebagai upaya meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran, baik di kawasan hutan dan lahan maupun di lingkungan permukiman.

Baca Juga :  Heriyus Hadiri Peringatan Hari Jadi ke-68 Provinsi Kalteng

Selain itu, Pemerintah Kabupaten Murung Raya akan mengarahkan seluruh pemerintah desa agar mengalokasikan anggaran penanggulangan bencana dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Perubahan Tahun Anggaran 2026 guna memperkuat kesiapsiagaan di tingkat desa.

“Kami berharap dengan keseriusan, kesiapan, dan kolaborasi seluruh pihak, potensi kebakaran hutan, lahan maupun kebakaran di kawasan permukiman dapat diminimalkan semaksimal mungkin. Sehingga masyarakat tetap aman dan aktivitas pembangunan dapat berjalan dengan baik,” pungkas Rahmanto.

Dengan ditetapkannya Status Siaga Darurat Karhutla tersebut, Kabupaten Murung Raya menjadi salah satu daerah di Provinsi Kalimantan Tengah yang mengambil langkah cepat dalam mengantisipasi meningkatnya risiko kebakaran hutan dan lahan selama musim kemarau. (pan)

PURUK CAHU,PROKALTENG.CO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Murung Raya resmi menetapkan Status Siaga Darurat Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) sebagai langkah antisipasi menghadapi musim kemarau yang melanda wilayah tersebut.

Penetapan status tersebut diputuskan dalam rapat koordinasi yang digelar di Gedung Pertemuan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Murung Raya, Kamis (6/8).

Rapat dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Murung Raya, Rahmanto Muhidin, S.H.I., M.H., serta dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Dewan Adat Dayak (DAD), Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Murung Raya, para kepala perangkat daerah, camat, lurah, kepala desa, dan instansi terkait lainnya.

Electronic money exchangers listing

Dalam sesi wawancara bersama awak media usai rapat, Rahmanto Muhidin menjelaskan bahwa penetapan Status Siaga Darurat Karhutla dilakukan berdasarkan hasil evaluasi terhadap kondisi cuaca yang menunjukkan Kabupaten Murung Raya telah memasuki musim kemarau selama hampir satu bulan dengan curah hujan yang sangat minim.

Baca Juga :  Heriyus Tutup Turnamen Bola Voli Bupati Cup Murung Raya Tahun 2025

“Hampir satu bulan terakhir wilayah Kabupaten Murung Raya memasuki musim kemarau dan hampir tidak pernah terjadi curah hujan yang tinggi. Ditambah laporan mengenai kondisi cuaca dan kualitas udara dari Dinas Lingkungan Hidup, maka seluruh pihak bersepakat menetapkan Status Siaga Darurat Bencana Karhutla,” ujar Rahmanto.

Menurutnya, keputusan tersebut merupakan langkah strategis agar seluruh unsur pemerintah dan masyarakat dapat meningkatkan kesiapsiagaan dalam menghadapi ancaman kebakaran hutan dan lahan selama musim kemarau tahun 2026.

Rahmanto menegaskan, penanganan Karhutla tidak dapat dilakukan oleh pemerintah semata. Diperlukan sinergi seluruh elemen, mulai dari pemerintah daerah, TNI-Polri, instansi vertikal, tokoh adat, tokoh masyarakat, dunia usaha, hingga masyarakat di tingkat desa.

Ia juga meminta seluruh pemerintah kecamatan, kelurahan, dan desa untuk kembali mengaktifkan Pos Keamanan Lingkungan (Poskamling) di setiap RT dan RW sebagai upaya meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran, baik di kawasan hutan dan lahan maupun di lingkungan permukiman.

Baca Juga :  Heriyus Hadiri Peringatan Hari Jadi ke-68 Provinsi Kalteng

Selain itu, Pemerintah Kabupaten Murung Raya akan mengarahkan seluruh pemerintah desa agar mengalokasikan anggaran penanggulangan bencana dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Perubahan Tahun Anggaran 2026 guna memperkuat kesiapsiagaan di tingkat desa.

“Kami berharap dengan keseriusan, kesiapan, dan kolaborasi seluruh pihak, potensi kebakaran hutan, lahan maupun kebakaran di kawasan permukiman dapat diminimalkan semaksimal mungkin. Sehingga masyarakat tetap aman dan aktivitas pembangunan dapat berjalan dengan baik,” pungkas Rahmanto.

Dengan ditetapkannya Status Siaga Darurat Karhutla tersebut, Kabupaten Murung Raya menjadi salah satu daerah di Provinsi Kalimantan Tengah yang mengambil langkah cepat dalam mengantisipasi meningkatnya risiko kebakaran hutan dan lahan selama musim kemarau. (pan)

Terpopuler

Artikel Terbaru