PURUK CAHU,PROKALTENG.CO – Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Murung Raya, Bebie, menyambut baik imbauan Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Disnakertrans) Kabupaten Murung Raya kepada perusahaan agar aktif melaporkan kondisi ketenagakerjaan serta memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah.
Hal tersebut disampaikan Bebie, Selasa (4/8). Menurutnya, langkah yang dilakukan Disnakertrans merupakan upaya positif dalam menciptakan hubungan industrial yang harmonis sekaligus meningkatkan perlindungan terhadap tenaga kerja di Kabupaten Murung Raya.
Bebie mengatakan, meskipun kebijakan efisiensi anggaran berdampak pada berkurangnya intensitas pengawasan langsung ke perusahaan, fungsi pembinaan dan pengawasan tetap harus berjalan secara optimal melalui komunikasi dan koordinasi yang baik antara pemerintah daerah dan pihak perusahaan.
“Perusahaan harus proaktif memenuhi kewajiban administrasi, termasuk menyampaikan laporan ketenagakerjaan secara berkala. Data tersebut sangat penting sebagai dasar pemerintah dalam melakukan pembinaan, pengawasan, serta menyusun kebijakan yang tepat di bidang ketenagakerjaan,” ujarnya.
Ia berharap seluruh perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Murung Raya dapat membangun komunikasi yang terbuka dengan Disnakertrans sehingga setiap persoalan ketenagakerjaan dapat diantisipasi dan diselesaikan sejak dini tanpa harus menunggu munculnya konflik.
Selain itu, Bebie juga mendorong pemerintah daerah agar terus memaksimalkan pembinaan kepada perusahaan meskipun di tengah keterbatasan anggaran, baik melalui forum koordinasi, sosialisasi, maupun pertemuan rutin dengan para pelaku usaha.
“Hubungan yang harmonis antara pemerintah, perusahaan, dan pekerja harus terus dijaga. Dengan komunikasi yang baik, iklim investasi akan semakin kondusif, hak-hak pekerja terlindungi, dan dunia usaha di Murung Raya dapat berkembang secara sehat,” tegasnya.
Ia menambahkan, Komisi II DPRD Kabupaten Murung Raya berkomitmen mendukung setiap kebijakan yang bertujuan meningkatkan kepatuhan perusahaan terhadap peraturan ketenagakerjaan, sekaligus menciptakan keseimbangan antara kepentingan dunia usaha dan perlindungan hak-hak tenaga kerja.(pan)


