PROKALTENG.CO – Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) menggandeng Universitas Pertahanan Republik Indonesia (UNHAN RI) untuk mengkaji penguatan sistem pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dari ancaman kejahatan lintas negara, di Kantor KP2MI, Jakarta, Selasa (22/9).
Kolaborasi strategis tersebut menyasar pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), penyelundupan manusia, hingga kejahatan siber lintas batas melalui pendekatan keamanan nasional dan kajian akademis dari hulu hingga hilir.
Hal tersebut dibahas dalam audiensi Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Mukhtarudin dengan jajaran UNHAN RI
Audiensi tersebut dihadiri Dosen Pascasarjana UNHAN RI Dina Hidayana, Dosen Peneliti BRIN Prof. Masdalina Pane, serta Pengurus Ikatan Keluarga Alumni (IKA) UNHAN RI Renny Setyowati.
Menteri Mukhtarudin mengatakan persoalan pekerja migran tidak semata berkaitan dengan ketenagakerjaan, tetapi juga memiliki dimensi keamanan nasional karena menyangkut mobilitas manusia lintas negara dan potensi kejahatan transnasional.
Karena itu, menurut Menteri, sinergi dengan perguruan tinggi seperti UNHAN diperlukan untuk memperkuat kebijakan pelindungan Pekerja Migran melalui kajian akademik dan strategis yang berbasis pada perkembangan ancaman lintas negara.
“Sinergi tersebut dapat dikembangkan melalui diskusi, kajian strategis, dan penelitian yang membahas berbagai tantangan pelindungan Pekerja Migran sekaligus memperkuat wawasan kebangsaan dan pemahaman mengenai dinamika keamanan lintas negara,” ujar Menteri Mukhtarudin.
Menteri Mukhtarudin menyebut sejumlah isu yang dapat menjadi ruang kolaborasi antara KP2MI dan UNHAN, seperti TPPO, penyelundupan manusia, kejahatan siber lintas batas, pengawasan lalu lintas orang, hingga penguatan koordinasi antarlembaga.
Pelindungan dari Hulu hingga Hilir
Menteri Mukhtarudin menegaskan pelindungan Pekerja Migran harus dilakukan secara menyeluruh sejak proses perekrutan hingga pekerja kembali ke Tanah Air.
Kerangka tersebut menjadi dasar KP2MI dalam mencegah keberangkatan nonprosedural, mengawasi proses perekrutan dan penempatan, menangani pengaduan, memberikan pendampingan dan advokasi, serta memfasilitasi kepulangan Pekerja Migran Indonesia.
“Pencegahan keberangkatan nonprosedural menjadi salah satu fokus penting KP2MI dalam memastikan Pekerja Migran berangkat melalui jalur yang aman dan sesuai ketentuan,” imbuh Menteri.


