JAKARTA, PROKALTENG.CO – Â Komisi IX DPR RI menyetujui Pagu Alokasi Anggaran Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) Tahun Anggaran 2027 sebesar Rp3,9 triliun.
Dari total anggaran tersebut, porsi terbesar dialokasikan untuk Direktorat Jenderal Promosi dan Pemanfaatan Peluang Kerja Luar Negeri yang mencapai Rp3,07 triliun demi memperkuat penempatan dan pelindungan pekerja migran.
Persetujuan tersebut ditetapkan dalam rapat kerja (Raker) bersama Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli dan Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Mukhtarudin, di Gedung Parlemen Senayan Jakarta, Kamis (17/9).
Anggaran itu diarahkan untuk mendukung pelaksanaan dua program prioritas, yakni Program Penempatan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Pekerja Migran Indonesia sebesar Rp3,32 triliun serta Program Dukungan Manajemen sekitar Rp572,47 miliar.
Dukungan anggaran tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah Presiden Prabowo Subianto memperkuat penempatan tenaga kerja ke luar negeri, meningkatkan kualitas pelatihan vokasi, dan memperluas pelindungan bagi Pekerja Migran Indonesia.
Rincian Pagu Anggaran
Berdasarkan kesimpulan rapat kerja, alokasi anggaran KP2MI TA 2027 terbagi ke dalam tujuh unit eselon I.
Sekretariat Jenderal memperoleh Rp491.370.428.000, Inspektorat Jenderal Rp5.400.000.000, Direktorat Jenderal Promosi dan Pemanfaatan Peluang Kerja Luar Negeri Rp3.076.680.000.000.
Direktorat Jenderal Penempatan Rp45.762.000.000, Direktorat Jenderal Pelindungan Rp99.750.000.000, Direktorat Jenderal Pemberdayaan Rp18.820.000.000, serta BP3MI sebesar Rp163.495.884.000.
Dari rincian tersebut alokasi terbesar diberikan kepada Direktorat Jenderal Promosi dan Pemanfaatan Peluang Kerja Luar Negeri sebesar Rp3,076 triliun.
Sementara itu, unit penempatan, pelindungan, pemberdayaan, serta BP3MI memperoleh alokasi untuk mendukung pelaksanaan tugas sesuai bidang masing-masing.


