Menhut Cabut Izin 5 Perusahaan Pemegang PBPH di Kalimantan, Dua Beroperasi di Lamandau

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO — Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni mengambil tindakan tegas dengan mencabut Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) milik lima perusahaan di Kalimantan akibat kelalaian dalam menangani kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di area konsesi.

Dari lima entitas yang ditindak, dua perusahaan di antaranya diketahui beroperasi di wilayah Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah, yakni PT Pancaran Wana Nusa dan PT Grace Putri Perdana. Penegakan hukum tanpa pandang bulu ini disampaikan langsung saat meninjau lokasi karhutla di Kabupaten Pulang Pisau, Senin (21/9/2026).

Menhut menegaskan bahwa pencabutan izin ini dilaksanakan sesuai instruksi Presiden untuk menjamin penegakan hukum berjalan adil dan tegas.

“Ini bagian dari perintah Bapak Presiden, yaitu penegakan hukum yang tidak pandang bulu. Tidak hanya kepada yang kecil, tidak hanya tajam ke bawah, tetapi juga tajam ke atas,” tegas Raja Juli Antoni.

Baca Juga :  Gaji PNS Resmi Dinaikkan 12 Persen, Ini Tanggal Pencairannya

Raja Juli menjelaskan, setiap pemegang izin konsesi wajib menjaga serta mengawasi kawasan yang berada di bawah pengelolaannya.

Namun, kelima perusahaan tersebut dinilai mengabaikan tanggung jawab dan membiarkan terjadinya kebakaran.

“Sekali lagi, karena mereka mengabaikan dan tidak peduli dengan hal itu, maka hari ini lima perusahaan tersebut saya cabut izinnya,” lanjutnya.

Electronic money exchangers listing

Secara keseluruhan, lima perusahaan yang ditindak memiliki total luas konsesi mencapai 92.464 hektare, dengan total area terbakar mencapai 1.169,13 hektare.

Berikut adalah daftar lima perusahaan yang dicabut izin usahanya:

  • PT Wana Lestari Jaya: Beroperasi di Sanggau dan Sekadau, Kalimantan Barat. Luas konsesi 29.140 hektare dengan area terbakar 47,84 hektare.
  • PT Prima Multi Buana: Beroperasi di Banjar, Kalimantan Selatan. Luas konsesi 11.882 hektare dengan area terbakar 18,20 hektare.
  • PT Pancaran Wana Nusa: Beroperasi di Lamandau, Kalimantan Tengah. Luas konsesi 3.812 hektare dengan area terbakar 497 hektare.
  • PT Grace Putri Perdana: Beroperasi di Lamandau dan Sukamara (Kalteng) serta Ketapang (Kalbar). Luas konsesi 28.990 hektare dengan area terbakar 374,99 hektare.
  • PT Babugus Wahana Lestari: Beroperasi di Kapuas, Kalimantan Tengah. Luas konsesi 18.640 hektare dengan area terbakar 231,10 hektare.
Baca Juga :  Pemkab Barsel Siapkan Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO — Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni mengambil tindakan tegas dengan mencabut Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) milik lima perusahaan di Kalimantan akibat kelalaian dalam menangani kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di area konsesi.

Dari lima entitas yang ditindak, dua perusahaan di antaranya diketahui beroperasi di wilayah Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah, yakni PT Pancaran Wana Nusa dan PT Grace Putri Perdana. Penegakan hukum tanpa pandang bulu ini disampaikan langsung saat meninjau lokasi karhutla di Kabupaten Pulang Pisau, Senin (21/9/2026).

Menhut menegaskan bahwa pencabutan izin ini dilaksanakan sesuai instruksi Presiden untuk menjamin penegakan hukum berjalan adil dan tegas.

Electronic money exchangers listing

“Ini bagian dari perintah Bapak Presiden, yaitu penegakan hukum yang tidak pandang bulu. Tidak hanya kepada yang kecil, tidak hanya tajam ke bawah, tetapi juga tajam ke atas,” tegas Raja Juli Antoni.

Baca Juga :  Gaji PNS Resmi Dinaikkan 12 Persen, Ini Tanggal Pencairannya

Raja Juli menjelaskan, setiap pemegang izin konsesi wajib menjaga serta mengawasi kawasan yang berada di bawah pengelolaannya.

Namun, kelima perusahaan tersebut dinilai mengabaikan tanggung jawab dan membiarkan terjadinya kebakaran.

“Sekali lagi, karena mereka mengabaikan dan tidak peduli dengan hal itu, maka hari ini lima perusahaan tersebut saya cabut izinnya,” lanjutnya.

Secara keseluruhan, lima perusahaan yang ditindak memiliki total luas konsesi mencapai 92.464 hektare, dengan total area terbakar mencapai 1.169,13 hektare.

Berikut adalah daftar lima perusahaan yang dicabut izin usahanya:

  • PT Wana Lestari Jaya: Beroperasi di Sanggau dan Sekadau, Kalimantan Barat. Luas konsesi 29.140 hektare dengan area terbakar 47,84 hektare.
  • PT Prima Multi Buana: Beroperasi di Banjar, Kalimantan Selatan. Luas konsesi 11.882 hektare dengan area terbakar 18,20 hektare.
  • PT Pancaran Wana Nusa: Beroperasi di Lamandau, Kalimantan Tengah. Luas konsesi 3.812 hektare dengan area terbakar 497 hektare.
  • PT Grace Putri Perdana: Beroperasi di Lamandau dan Sukamara (Kalteng) serta Ketapang (Kalbar). Luas konsesi 28.990 hektare dengan area terbakar 374,99 hektare.
  • PT Babugus Wahana Lestari: Beroperasi di Kapuas, Kalimantan Tengah. Luas konsesi 18.640 hektare dengan area terbakar 231,10 hektare.
Baca Juga :  Pemkab Barsel Siapkan Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis

Terpopuler

Artikel Terbaru