Dua dari lima perusahaan tersebut yakni PT Pancaran Wana Nusa dan PT Grace Putri Perdana diketahui beroperasi di wilayah Kabupaten Lamandau, Kalteng.
Melalui penindakan ini, Menhut berharap dapat memberikan efek jera sekaligus kewaspadaan bagi para pemegang konsesi lainnya di seluruh Indonesia.
“Kami berharap ini menjadi efek jera terhadap seluruh perusahaan lain yang berada di bawah Kementerian Kehutanan agar tidak melakukan pembakaran maupun pembiaran terhadap karhutla,” pungkasnya. (bib)
Dua dari lima perusahaan tersebut yakni PT Pancaran Wana Nusa dan PT Grace Putri Perdana diketahui beroperasi di wilayah Kabupaten Lamandau, Kalteng.
Melalui penindakan ini, Menhut berharap dapat memberikan efek jera sekaligus kewaspadaan bagi para pemegang konsesi lainnya di seluruh Indonesia.
“Kami berharap ini menjadi efek jera terhadap seluruh perusahaan lain yang berada di bawah Kementerian Kehutanan agar tidak melakukan pembakaran maupun pembiaran terhadap karhutla,” pungkasnya. (bib)