Menhut Raja Juli Antoni mencabut izin usaha lima perusahaan pemegang PBPH di Kalimantan akibat pembiaran karhutla di area konsesi, dua di antaranya beroperasi di Kabupaten Lamandau.
Dinas Kehutanan Kalteng mengapresiasi pelaksanaan Bimtek PBPH sebagai langkah memperkuat pelayanan perizinan sekaligus mendorong investasi kehutanan yang berkelanjutan.