PROKALTENG.CO – Presiden Prabowo Subianto secara resmi mengirimkan Surat Presiden (Surpres) ke DPR RI berisi usulan pemberhentian Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan penunjukan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Suyudi Ario Seto sebagai calon Kapolri, Kamis (1/10/2026).
Dokumen itu memuat usulan pemberhentian dari jabatan Kapolri sekaligus pengangkatan pejabat baru untuk menduduki posisi tersebut.
Komisi III DPR RI langsung ditugaskan oleh Badan Musyawarah (Bamus) DPR untuk menggelar uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap calon tunggal pimpinan Polri tersebut.
“Pagi ini pimpinan DPR mendapat Surpres kepada Ketua DPR Nomor R57/Surpres/09/2026 tertanggal 30 September 2026 perihal usulan pemberhentian dari jabatan Kapolri dan pengangkatan dalam jabatan Kapolri,” kata Ketua Komisi III DPR Habiburokhman di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (1/10).
Menurut Habiburokhman, DPR menindaklanjuti surat tersebut melalui Badan Musyawarah (Bamus) DPR. Hasilnya, Komisi III mendapat penugasan untuk melakukan tahapan uji kelayakan terhadap calon Kapolri yang diajukan Presiden.
Nama yang diajukan Prabowo sebagai calon Kapolri yakni Komjen Suyudi Ario Seto. Saat ini, Suyudi diketahui menjabat sebagai Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN).
Habiburokhman menegaskan, Komisi III DPR akan melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test terhadap Suyudi sebagai calon Kapolri.
“Maka sesuai dengan barusan digelar Badan Musyawarah DPR, hari ini 1 Oktober pagi, menugaskan Komisi III DPR melaksanakan uji kelayakan terhadap Komjen Suyudi, calon Kapolri,” pungkasnya.(jpc)
PROKALTENG.CO – Presiden Prabowo Subianto secara resmi mengirimkan Surat Presiden (Surpres) ke DPR RI berisi usulan pemberhentian Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan penunjukan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Suyudi Ario Seto sebagai calon Kapolri, Kamis (1/10/2026).
Dokumen itu memuat usulan pemberhentian dari jabatan Kapolri sekaligus pengangkatan pejabat baru untuk menduduki posisi tersebut.
Komisi III DPR RI langsung ditugaskan oleh Badan Musyawarah (Bamus) DPR untuk menggelar uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap calon tunggal pimpinan Polri tersebut.
“Pagi ini pimpinan DPR mendapat Surpres kepada Ketua DPR Nomor R57/Surpres/09/2026 tertanggal 30 September 2026 perihal usulan pemberhentian dari jabatan Kapolri dan pengangkatan dalam jabatan Kapolri,” kata Ketua Komisi III DPR Habiburokhman di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (1/10).
Menurut Habiburokhman, DPR menindaklanjuti surat tersebut melalui Badan Musyawarah (Bamus) DPR. Hasilnya, Komisi III mendapat penugasan untuk melakukan tahapan uji kelayakan terhadap calon Kapolri yang diajukan Presiden.
Nama yang diajukan Prabowo sebagai calon Kapolri yakni Komjen Suyudi Ario Seto. Saat ini, Suyudi diketahui menjabat sebagai Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN).
Habiburokhman menegaskan, Komisi III DPR akan melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test terhadap Suyudi sebagai calon Kapolri.
“Maka sesuai dengan barusan digelar Badan Musyawarah DPR, hari ini 1 Oktober pagi, menugaskan Komisi III DPR melaksanakan uji kelayakan terhadap Komjen Suyudi, calon Kapolri,” pungkasnya.(jpc)