PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Solidaritas Masyarakat Dayak (SMD) menggelar aksi damai di depan Pengadilan Tipikor Palangkaraya, Selasa (12/12). Massa yang membela terdakwa Mantan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan Ary Eghani yang didakwa atas kasus korupsi, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menantikan putusan Majelis Hakim yang dijadwalkan pada Selasa (12/12).
Sejumlah polisi pun berjaga mengamankan jalannya aksi ini. Di berbagai kesempatan sidang sebelummya, masa menuntut agar Ben dan Ary dibebaskan.
“Banyak memang framing media yang mengatakan tidak baik, padahal hak untuk menyampaikan aspirasi itu dijamin oleh undang-undang, jadi tidak ada salahnya kita menyampaikan orasi kita untuk membela Bem dan Ary,” ujar salah satu orator aksi SMD membuka aksi damai
Ia menyebut banyak masyarakat yang peduli Ben dan Ary. Hal itu dia katakan berdasarkan massa yang sejak awal membela Ben dan Ary di berbagai persidangan sampai massa SMD banyak yang turun membela Ben-Ary.
Salah satu orator lainnya menyebut, dalam perkara yang menyeret Ben dan Ary merupakan kriminalisasi. Hingga saat ini massa Aksi SMD terus berorasi sembari menunggu putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor. Sementara persidangan saat ini belum dimulai.(hfz/ind)