29.4 C
Jakarta
Sunday, October 6, 2024

Kejati Kalteng Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Dana BOK Dinkes Barsel

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO –  Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) menetapkan 5 tersangka kasus korupsi pada pengelolaan dana bantuan operasional kesehatan (BOK) di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Barito Selatan (Barsel) tahun anggaran 2020-2021.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng Undang Mugopal melalui Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Douglas Pamino Nainggolan mengungkapkan, dari 5 tersangka yang ditetapkan itu, ada 2 pejabat Kepala Dinkes Barsel yakni tersangka inisial DKP selaku Kepala Dinkes Barsel tahun 2020 dan Kepala Dinkes Barsel tahun 2021 berinisial DS.

”Tersangka DKP merupakan Kepala Dinas Kesehatan Barito Selatan, selaku pengguna anggaran tahun 2020, dan tersangka inisial DS Kepala Dinas Kesehatan Barito Selatan atau selaku pengguna anggaran tahun 2021,” ujarnya kepada awak media didampingi Asisten Intel (Asintel) Komaidi di Kantor Kejati Kalteng, Jumat (5/1).

Baca Juga :  Kejati Kalteng Tetapkan 6 Tersangka Korupsi Pengadaan Bahan Bakar Batu Bara PLN

Selain itu, sambung Douglas tiga tersangka lainnya, yakni inisial PMI sebagai Bendahara Pengeluaran tahun 2020 sampai dengan 2021 pada Dinkes Barsel. Kemudian tersangka  MJR sebagai  Pengelola BOK Kabupaten dan Pengelola BOK Puskesmas Tahun 2020 – 2021 pada Dinkes Barsel, dan tersangka ICD sebagai Kepala Bidang Kesmas selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Tahun 2020 – 2021 pada Dinkes Kesehatan Barsel.

”Setelah kita melakukan rangkaian penyidikan dan menemukan dua alat bukti, dan keyakinan dari tim penyidik bahwa kepada tersangka tersebut, sudah memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.

Para tersangka, lanjut Douglas disangkakan dengan pasal 2 ayat 1 juncto pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang (UU) RI nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Baca Juga :  Kasus Dugaan Korupsi Jambu Kristal, BPK : Masih Tahapan PIA

”Beberapa tersangka mungkin dikenakan  juga pasal perbuatan berlanjut juncto pasal 65 ayat 1 KUHP,” bebernya.(hfz/hnd)

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO –  Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) menetapkan 5 tersangka kasus korupsi pada pengelolaan dana bantuan operasional kesehatan (BOK) di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Barito Selatan (Barsel) tahun anggaran 2020-2021.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng Undang Mugopal melalui Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Douglas Pamino Nainggolan mengungkapkan, dari 5 tersangka yang ditetapkan itu, ada 2 pejabat Kepala Dinkes Barsel yakni tersangka inisial DKP selaku Kepala Dinkes Barsel tahun 2020 dan Kepala Dinkes Barsel tahun 2021 berinisial DS.

”Tersangka DKP merupakan Kepala Dinas Kesehatan Barito Selatan, selaku pengguna anggaran tahun 2020, dan tersangka inisial DS Kepala Dinas Kesehatan Barito Selatan atau selaku pengguna anggaran tahun 2021,” ujarnya kepada awak media didampingi Asisten Intel (Asintel) Komaidi di Kantor Kejati Kalteng, Jumat (5/1).

Baca Juga :  Kejati Kalteng Tetapkan 6 Tersangka Korupsi Pengadaan Bahan Bakar Batu Bara PLN

Selain itu, sambung Douglas tiga tersangka lainnya, yakni inisial PMI sebagai Bendahara Pengeluaran tahun 2020 sampai dengan 2021 pada Dinkes Barsel. Kemudian tersangka  MJR sebagai  Pengelola BOK Kabupaten dan Pengelola BOK Puskesmas Tahun 2020 – 2021 pada Dinkes Barsel, dan tersangka ICD sebagai Kepala Bidang Kesmas selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Tahun 2020 – 2021 pada Dinkes Kesehatan Barsel.

”Setelah kita melakukan rangkaian penyidikan dan menemukan dua alat bukti, dan keyakinan dari tim penyidik bahwa kepada tersangka tersebut, sudah memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.

Para tersangka, lanjut Douglas disangkakan dengan pasal 2 ayat 1 juncto pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang (UU) RI nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Baca Juga :  Kasus Dugaan Korupsi Jambu Kristal, BPK : Masih Tahapan PIA

”Beberapa tersangka mungkin dikenakan  juga pasal perbuatan berlanjut juncto pasal 65 ayat 1 KUHP,” bebernya.(hfz/hnd)

Terpopuler

Artikel Terbaru