26.9 C
Jakarta
Saturday, April 27, 2024

Kasus Dugaan Korupsi Jambu Kristal, BPK : Masih Tahapan PIA

PALANGKA RAYA,PROKALTENG.CO – Perkembangan kasus dugaan korupsi budidaya jambu Kristal hingga kini masih menarik untuk ditunggu kelanjutannya. Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) Perwakilan Kalimantan Tengah (Kalteng) Agus Priyono, mengatakan jika penghitungan keuangan negara pada perkara dugaan tindak pidana korupsi bibit jambu kristal tahun anggaran 2020, masih dalam tahapan penelaahan informasi awal (PIA).

“Masih dalam tahap Penelaahan Informasi Awal” ujarnya kepada prokalteng.co Rabu (8/6).

Untuk diketahui, kasus dugaan korupsi budidaya jambu kristal mencuat sejak pertengahan bulan Januari 2022. Hingga kini perkembangannya masih dalam tahapan penghitungan kerugian keuangan negara.

Sebelumnya, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Palangka Raya, Cipi Perdana, mengatakan jika pihaknya masih menunggu keluarnya audit kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI pada perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek budidaya jambu kristal tahun anggaran 2020.

Baca Juga :  Mahasiswi Ketiban Apes, Diparkir di Depan Koskosan Motor Hilang

“Kita masih menunggu hasil audit dari BPK, apabila hasil itu keluar, nanti kita akan kaji lebih lanjut siapa yang harus bertanggung jawab” ujarnya saat dikonfirmasi awak media, Senin (4/4).

Dia menjelaskan dari proses penyidikan yang dilakukan pihaknya , fakta yang ditemukan diantaranya bibit yang dibeli tidak memiliki sertifikasi dan melalui proses karantina. Kemudian pengadaan bibit dilakukan di wilayah Bogor sebanyak 12.500 bibit.

Selain itu, pihak ketiga yakni perusahaan berbentuk CV yang ditunjuk dalam proyek tersebut tidak bekerja dan tidak semua petani penerima bibit menerima uang dan pupuk yang sudah dianggarkan dalam proyek itu.

“Bibit yang sudah datang itu tidak diserahkan sepenuhnya kepada  ke petani, karena banyak yang mati,karena tidak memiliki sertifikasi dan proses karantina,” jelasnya.

Baca Juga :  Belum Sempat Nikmati Upah, Pensiunan Polisi Ini Ditangkap Polisi

Sementara bicara anggaran yang digunakan untuk proyek budidaya jambu kristal tahun anggaran 2020 ini, sebutnya merupakan Bantuan Tidak Terduga (PTT) yang digunakan untuk pemulihan ekonomi daerah pada saat Covid-19. Proyek tersebut diperkirakan dianggarkan sebesar  Rp.760.000.000.

“Proyek budidaya tersebut dialokasikan untuk bibit, uang dan pupuk” bebernya.

Sampai saat ini saksi yang sudah diperiksa oleh pihaknya hampir 50 orang. Diantaranya 30 orang peserta penerima bibit. Terakhir pihaknya sudah memeriksa Balai Karantina Pertanian Palangka Raya. Sedangkan sampai saat ini perkembangannya dalam tahap penyidikan.

PALANGKA RAYA,PROKALTENG.CO – Perkembangan kasus dugaan korupsi budidaya jambu Kristal hingga kini masih menarik untuk ditunggu kelanjutannya. Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) Perwakilan Kalimantan Tengah (Kalteng) Agus Priyono, mengatakan jika penghitungan keuangan negara pada perkara dugaan tindak pidana korupsi bibit jambu kristal tahun anggaran 2020, masih dalam tahapan penelaahan informasi awal (PIA).

“Masih dalam tahap Penelaahan Informasi Awal” ujarnya kepada prokalteng.co Rabu (8/6).

Untuk diketahui, kasus dugaan korupsi budidaya jambu kristal mencuat sejak pertengahan bulan Januari 2022. Hingga kini perkembangannya masih dalam tahapan penghitungan kerugian keuangan negara.

Sebelumnya, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Palangka Raya, Cipi Perdana, mengatakan jika pihaknya masih menunggu keluarnya audit kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI pada perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek budidaya jambu kristal tahun anggaran 2020.

Baca Juga :  Mahasiswi Ketiban Apes, Diparkir di Depan Koskosan Motor Hilang

“Kita masih menunggu hasil audit dari BPK, apabila hasil itu keluar, nanti kita akan kaji lebih lanjut siapa yang harus bertanggung jawab” ujarnya saat dikonfirmasi awak media, Senin (4/4).

Dia menjelaskan dari proses penyidikan yang dilakukan pihaknya , fakta yang ditemukan diantaranya bibit yang dibeli tidak memiliki sertifikasi dan melalui proses karantina. Kemudian pengadaan bibit dilakukan di wilayah Bogor sebanyak 12.500 bibit.

Selain itu, pihak ketiga yakni perusahaan berbentuk CV yang ditunjuk dalam proyek tersebut tidak bekerja dan tidak semua petani penerima bibit menerima uang dan pupuk yang sudah dianggarkan dalam proyek itu.

“Bibit yang sudah datang itu tidak diserahkan sepenuhnya kepada  ke petani, karena banyak yang mati,karena tidak memiliki sertifikasi dan proses karantina,” jelasnya.

Baca Juga :  Belum Sempat Nikmati Upah, Pensiunan Polisi Ini Ditangkap Polisi

Sementara bicara anggaran yang digunakan untuk proyek budidaya jambu kristal tahun anggaran 2020 ini, sebutnya merupakan Bantuan Tidak Terduga (PTT) yang digunakan untuk pemulihan ekonomi daerah pada saat Covid-19. Proyek tersebut diperkirakan dianggarkan sebesar  Rp.760.000.000.

“Proyek budidaya tersebut dialokasikan untuk bibit, uang dan pupuk” bebernya.

Sampai saat ini saksi yang sudah diperiksa oleh pihaknya hampir 50 orang. Diantaranya 30 orang peserta penerima bibit. Terakhir pihaknya sudah memeriksa Balai Karantina Pertanian Palangka Raya. Sedangkan sampai saat ini perkembangannya dalam tahap penyidikan.

Terpopuler

Artikel Terbaru