33.2 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Divonis 2 Tahun 4 Bulan, Mantan Plt Sekretaris KPU Sukamara Menerima

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO –Penasihat hukum mantan pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukamara Said Husin, Henricho Fransiscust memilih menerima vonis yang dilayangkan majelis hakim. Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Palangka Raya menjatuhkan vonis  kepada Said Husin dengan pidana penjara selama 2 tahun 4 bulan. Saat itu, Said Husin dihadirkan melalui videokonferensi.

Said Husin didakwa sebagai kuasa pengguna anggaran dana hibah tidak pernah menyusun laporan pertanggungjawaban sisa dana hibah Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sukamara Tahun 2008.

“Menerima, karena memang ada kesalahan yang dilakukan Said Husin. Tetapi perbuatan itu tidak dilakukan sendiri, melainkan bersama-sama dengan orang lain selaku turut serta. Maka pertimbangan menerima putusan majelis hakim itu sudah sesuai dan sedikit lebih rendah dari tuntutan jaksa,”ujarnya, Sabtu (8/4).

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya menyatakan terdakwa Said Husin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama sesuai dengan dakwaan subsidiair pada, Selasa (4/4) lalu.

Hakim yang diketuai oleh Sri Rezeki Marsinta juga menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa sebesar Rp50 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.

Baca Juga :  Divonis 3 Tahun Penjara, Terdakwa Penggelapan Lakukan Upaya Banding

Majelis hakim juga menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp355 juta dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut, dalam waktu paling lama 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terdakwa tak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan.

Putusan tersebut terbilang ringan dari tuntutan sebelumnya. Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukamara, Sri Zainal Arifin mengatakan, pihaknya menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Said Husin dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan.

Selain itu JPU juga menuntut pidana denda sebesar Rp100.000.000, yang apabila denda tersebut tidak dibayar, maka terdakwa dijatuhi pidana pengganti denda berupa pidana kurungan selama 3 bulan.

JPU menyebut terdakwa Said Husin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang – Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tertang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagainana dalam dakwaan Subsidiair.

Baca Juga :  Ketua DPRD Kalteng Ingatkan Masyarakat Antisipasi Karhutla

Tak hanya itu, Said Husin juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp331.502.015. Jika terdakwa tak membayar UP paling lama 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.

Kemudian dalam hal terdakwa tak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.

“Hal yang memberatkan, terdakwa sempat melarikan diri, berbelit-belit dalam persidangan. Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, serta perbuatan terdakwa bersama Baslinda Dasanita dan Ahmad Syaikhu telah mengakibatkan kerugian keuangan daerah sebesar Rp 1.379.925.670,” jelasnya.

Sedangkan hal yang meringankan, lanjut Sri Zainal terdakwa bersedia menyerahkan diri dan bersikap sopan selama persidangan.






Reporter: M Hafidz

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO –Penasihat hukum mantan pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukamara Said Husin, Henricho Fransiscust memilih menerima vonis yang dilayangkan majelis hakim. Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Palangka Raya menjatuhkan vonis  kepada Said Husin dengan pidana penjara selama 2 tahun 4 bulan. Saat itu, Said Husin dihadirkan melalui videokonferensi.

Said Husin didakwa sebagai kuasa pengguna anggaran dana hibah tidak pernah menyusun laporan pertanggungjawaban sisa dana hibah Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sukamara Tahun 2008.

“Menerima, karena memang ada kesalahan yang dilakukan Said Husin. Tetapi perbuatan itu tidak dilakukan sendiri, melainkan bersama-sama dengan orang lain selaku turut serta. Maka pertimbangan menerima putusan majelis hakim itu sudah sesuai dan sedikit lebih rendah dari tuntutan jaksa,”ujarnya, Sabtu (8/4).

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya menyatakan terdakwa Said Husin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama sesuai dengan dakwaan subsidiair pada, Selasa (4/4) lalu.

Hakim yang diketuai oleh Sri Rezeki Marsinta juga menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa sebesar Rp50 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.

Baca Juga :  Divonis 3 Tahun Penjara, Terdakwa Penggelapan Lakukan Upaya Banding

Majelis hakim juga menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp355 juta dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut, dalam waktu paling lama 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terdakwa tak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan.

Putusan tersebut terbilang ringan dari tuntutan sebelumnya. Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukamara, Sri Zainal Arifin mengatakan, pihaknya menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Said Husin dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan.

Selain itu JPU juga menuntut pidana denda sebesar Rp100.000.000, yang apabila denda tersebut tidak dibayar, maka terdakwa dijatuhi pidana pengganti denda berupa pidana kurungan selama 3 bulan.

JPU menyebut terdakwa Said Husin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang – Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tertang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagainana dalam dakwaan Subsidiair.

Baca Juga :  Ketua DPRD Kalteng Ingatkan Masyarakat Antisipasi Karhutla

Tak hanya itu, Said Husin juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp331.502.015. Jika terdakwa tak membayar UP paling lama 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.

Kemudian dalam hal terdakwa tak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.

“Hal yang memberatkan, terdakwa sempat melarikan diri, berbelit-belit dalam persidangan. Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, serta perbuatan terdakwa bersama Baslinda Dasanita dan Ahmad Syaikhu telah mengakibatkan kerugian keuangan daerah sebesar Rp 1.379.925.670,” jelasnya.

Sedangkan hal yang meringankan, lanjut Sri Zainal terdakwa bersedia menyerahkan diri dan bersikap sopan selama persidangan.






Reporter: M Hafidz

Terpopuler

Artikel Terbaru