PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Perkara kasus korupsi pembangunan dan renovasi gedung dan bangunan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Sukamara Tahun Anggaran 2017, kembali berlanjut di meja hijau atau disidangkan di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Senin (8/5).
Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejakasaan Negeri Kabupaten Sukamara Sri Zainal Arifin mengatakan, perkara yang disidangkan melibatkan tiga orang terdakwa. Tiga terdakwa tersebut yakni Abdul Jabar Bakri, Kamarul hidayat, dan Syahrudin.
“Terdakwa Abdul Jabar Bakri pada Agustis 2017 sampai Februari 2019 bersama dengan Kamarul Hidayat selaku Direktur PT Anugerah Bayuarya Perkasa, Reinal Saputra yang telah divonis selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam Pengelolaan dan Pelaksaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Lapas Kelas III Sukamara, dan Syahrudin didakwa melakukan tindak pidana korupsi,” ujarnya dalam dakwaannya, Selasa (9/5).
Sri Zainal menerangkan, pada 2017 LAPAS Kelas III Sukamara mendapatkan Alokasi dana sebesar Rp. 8.373.984.000,- yang bersumber dari APBN-P untuk pembangunan lanjutan LAPAS Kelas III Sukamara Tahun Anggaran 2017.
Dari nilai tersebut, dialokasikan untuk pembangunan dan renovasi gedung sebesar Rp. 7.953.044.000. Kemudian dilaksanakan lelang pengadaan pekerjaan jasa konstruksi untuk 12 item pekerjaan yang dimenangkan oleh PT. Anugerah Bayuarya Perkasa dengan nilai kontrak sebesar Rp. 7.307.883.000,- dengan jangka waktu pelaksanaan mulai tanggal 06 Oktober sampai dengan 31 Desember 2017 atau 87 hari.
Pada September 2017, lanjut Sri sebelum proses lelang pengadaan pembangunan dan renovasi Gedung dan Bangunan LAPAS Sukamara Tahun 2017 dimulai, Kamarul Hidayat dihubungi oleh Abdul Jabar Bakri via telephone untuk bertemu di warung makan di Pontianak Kalimantan Barat.
“Setelah pertemuan terjadi, Abdul Jabar Bakri meminta agar Kamarul Hidayat meminjamkan perusahaan PT. Anugerah Bayuarya Perkasa untuk mengikuti lelang tersebut dan apabila tender tersebut menang lelang maka pekerjaannya akan dilaksanakan oleh terdakwa Syahrudin selaku kontraktor di Kabupaten Sukamara dan Kamarul Hidayat sepakat untuk meminjamkan perusahaan tersebut dengan fee sebesar 2,5 persen dari nilai kontrak sudah dipotong pajak. kemudian Kamarul Hidayat meminta agar Abdul Jabar mengerjakannya bertanggung jawab memonitor pekerjaan,” jelasnya.
Zainal menyebutkan, dalam pekerjaan tembok pagar terjadi keruntuhan sebanyak 3 kali. Kejadian keruntuhan tembok pagar terjadi sekitar November 2017 pada saat masih proses pekerjaan, sekitar bulan Mei 2018 pada saat masa pemeliharaan, sekitar bulan November 2018, dan terakhir Februari ebruari 2019 pada saat pihak Penyidik saat Reskrim Polres Sukamara bersama dengan Ahli Bangunan Gedung yang diminta dari pihak Penyidik melakukan pemeriksaan dan perhitungan fisik bangunan Lapas Tahun Anggaran 2017.
“Bahwa berdasarkan audit yang diterbitkan oleh BPKP Provinsi Kalimantan Tengah tersebut, kerugian dalam dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan Pengadaan Jasa Kontruksi Pembangunan dan Renovasi Gedung dan Bangunan LAPAS Kelas III Sukamara Tahun Anggaran 2017 yang dilaksanakan oleh PT. Anugrah Bayuarya Perkasa tidak sesuai dengan ketentuan dan teknis pekerjaan terdapat Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 1.710.471.337,91,” terangnya.
Ketiga terdakwa didakwakan dengan pasal 2 Juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU. RI. Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU. RI. Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto. Pasal 55 ayat (1) Ke- 1 KUHPidana.
Selain itu, mereka juga didakwa dengan Pasal 3 Juncto. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU. RI. Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU. RI. Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU. RI. Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke- 1 KUHPidana.(hfz)