25.9 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Banding Diterima, Hukuman Mantan Sekretaris KPU Kapuas Dikurangi

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Pengadilan Tinggi Palangka Raya mengabulkan permohonan banding dari Mantan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kapuas Otovianus. Sehingga masa hukum pidana penjara dikurangi dari 6 tahun menjadi 5 tahun 6 bulan.

Sebelumya, Otovianus dan Mantan Anggota Komisioner KPU Kapuas Budi Prayitno, didakwa dalam kasus korupsi dana Tahapan Pemilihan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Kalimantan Tengah (Kalteng), yang Bersumber Dana APBN Tahun Anggaran 2020 Pada KPU Kabupaten Kapuas.

“Menjatuhkan  pidana  kepada  Terdakwa oleh  karena  itu dengan pidana penjara  selama 5 tahun 6 bulan dan pidana denda sejumlah Rp400.000.000,-  dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan,” demikian bunyi amar putusan yang dikutip dari sipp.pn-palangkaraya.go.id, Sabtu (29/4).

Selain itu, dalam putusan yang ditetapkan tanggal 12 April 2023 ini menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi  (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palangkaraya Nomor : 33/Pid. Sus-TPK/2022/PN.Plk tanggal 28 Februari 2023 untuk selain dan selebihnya. Sehingga pidana tambahan berupa uang pengganti yang dibebankan kepada terdakwa tetap diberikan.

Baca Juga :  Mantan Bendahara BUMDes Bersama di Barsel Divonis 2 Tahun Penjara

Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Palangka Raya memvonis Otovianus terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam dakwaan primair yakni Pasal 2 ayat (1) Juncto. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Selain itu, Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Otovianus untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp1.019.833.341,00 dengan ketentuan apabila dalam jangka waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, terpidana tidak melunasi pembayaran uang pengganti, Jaksa wajib melakukan penyitaan terhadap harta benda yang dimiliki terpidana.

Baca Juga :  Sebelum Dibunuh, Korban Disetubuhi

Jika setelah   dilakukan penyitaan   terpidana tetap tidak  melunasi pembayaran uang pengganti,  Jaksa wajib  melelang harta benda tersebut dengan berpedoman  pada Pasal 273 ayat (3)  KUHAP. Kemudian dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara pengganti selama 2 tahun.

Selanjutnya, dalam hal terpidana membayarkan sebagian dari uang pengganti yang dijatuhkan kepadanya, pembayaran uang pengganti  tersebut  akan ·· diperhitungkan   secara   proporsional    sebagai    pengurangan   lama penjara pengganti yang harus dijalani terpidana.

Lalu, dalam hal terdapat uang atau barang yang telah disita atau dititipkan dan atau yang telah dikembalikan oleh Terdakwa kepada penyidik, penuntut umum, kas negara, atau kas daerah, maka harus diperhitungkan atau dikompensasikan sebagai pembayaran uang pengganti






Reporter: M Hafidz

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Pengadilan Tinggi Palangka Raya mengabulkan permohonan banding dari Mantan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kapuas Otovianus. Sehingga masa hukum pidana penjara dikurangi dari 6 tahun menjadi 5 tahun 6 bulan.

Sebelumya, Otovianus dan Mantan Anggota Komisioner KPU Kapuas Budi Prayitno, didakwa dalam kasus korupsi dana Tahapan Pemilihan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Kalimantan Tengah (Kalteng), yang Bersumber Dana APBN Tahun Anggaran 2020 Pada KPU Kabupaten Kapuas.

“Menjatuhkan  pidana  kepada  Terdakwa oleh  karena  itu dengan pidana penjara  selama 5 tahun 6 bulan dan pidana denda sejumlah Rp400.000.000,-  dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan,” demikian bunyi amar putusan yang dikutip dari sipp.pn-palangkaraya.go.id, Sabtu (29/4).

Selain itu, dalam putusan yang ditetapkan tanggal 12 April 2023 ini menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi  (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palangkaraya Nomor : 33/Pid. Sus-TPK/2022/PN.Plk tanggal 28 Februari 2023 untuk selain dan selebihnya. Sehingga pidana tambahan berupa uang pengganti yang dibebankan kepada terdakwa tetap diberikan.

Baca Juga :  Mantan Bendahara BUMDes Bersama di Barsel Divonis 2 Tahun Penjara

Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Palangka Raya memvonis Otovianus terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam dakwaan primair yakni Pasal 2 ayat (1) Juncto. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Selain itu, Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Otovianus untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp1.019.833.341,00 dengan ketentuan apabila dalam jangka waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, terpidana tidak melunasi pembayaran uang pengganti, Jaksa wajib melakukan penyitaan terhadap harta benda yang dimiliki terpidana.

Baca Juga :  Sebelum Dibunuh, Korban Disetubuhi

Jika setelah   dilakukan penyitaan   terpidana tetap tidak  melunasi pembayaran uang pengganti,  Jaksa wajib  melelang harta benda tersebut dengan berpedoman  pada Pasal 273 ayat (3)  KUHAP. Kemudian dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara pengganti selama 2 tahun.

Selanjutnya, dalam hal terpidana membayarkan sebagian dari uang pengganti yang dijatuhkan kepadanya, pembayaran uang pengganti  tersebut  akan ·· diperhitungkan   secara   proporsional    sebagai    pengurangan   lama penjara pengganti yang harus dijalani terpidana.

Lalu, dalam hal terdapat uang atau barang yang telah disita atau dititipkan dan atau yang telah dikembalikan oleh Terdakwa kepada penyidik, penuntut umum, kas negara, atau kas daerah, maka harus diperhitungkan atau dikompensasikan sebagai pembayaran uang pengganti






Reporter: M Hafidz

Terpopuler

Artikel Terbaru