PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO –Pakar Hukum Pidana Chairul Huda menganggap dakwaan untuk terdakwa mantan Bupati Kapuas Ben Brahim dan Ary Egahni tidak terbukti.
Pasal yang didakwakan itu menerima gratifikasi, yakni pasal 12 huruf B dan memotong dari kas umum seolah- olah punya hutang pada pasal 12 huruf f. Sehingga bagi Chairul Huda, seharusnya para terdakwa ini dibebaskan.
Itu disampaikannya dirinya usai menjadi saksi ahli meringankan terdakwa yang dihadirkan Penasehat Hukum terdakwa Ben dan Ary di Pengadilan Tipikor Palangkaraya, Kamis (2/11).
“Bahwa yang tidak terbuktinya, apa yang dianggap sebagai gratifikasi adalah sumbangan pada waktu yang bersangkutan mencalon sebagai kepala daerah,” ujarnya, kepada awak media.
“Sumbangan ya sumbangan. Sehingga kemudian ada mekanisme tersendiri. Kalau misalnya ternyata tidak sesuai dengan aturan, baik jumlahnya maupun tata cara pelaporannya, yaitu ada rezim hukumnya sendiri. Tapi bukan tindak pidana korupsi,” ujarnya.
Baginya, gratifikasi harus diterima langsung oleh yang bersangkutan. “Ini ibaratnya kalau sumbangan untuk satu masyarakat supaya memilih yang bersangkutan, tentu tidak dalam konteks tindak pidana korupsi,” bebernya.
Terkait dakwaan memotong kas umum, dia menyebut para terdakwa tidak mempunyai kewenangan terkait dengan pengelolaan kas umum.
“Oleh karena itu tidak menjadi sasaran norma dari tindak pidana yang didakwakan. Dari dua sisi ini. kalau menurut saya seharusnya para terdakwa ini dibebaskan. Apalagi ibu (Ary,red). Ibu ini tidak ada hubungannya dengan pemerintahan daerah. Kebetulan sebagai istri saja, jadi berlebihan ini tindakan penegakan hukum terhadap yang bersangkutan,” terangnya.
“Harusnya kalau memang ada pemotongan dari kas umum, ya tentu SKPD-SKPD yang harus bertanggungjawab, karena dia yang mengelola kas umum,” bebernya. (hfz/hnd)