PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palangkaraya akhirnya menjatuhkan putusan pidana penjara kepada mantan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan istrinya, Ary Egahni. Mereka berdua dijatuhi vonis yang lebih ringan jika dibandingkan dengan tuntutan.
Dalam putusan sidang tersebut, Ben Brahim dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun dan denda sejumlah Rp 500 juta subsider pidana kurungan selama 3 bulan. Sedangkan Ary Egahni dijatuhi pidana penjara 4 tahun dengan denda Rp 500 juta subsider pidana kurungan 3 bulan.
Ketua majelis hakim, Achmad Peten Sili menyatakan Ben dan Ary terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam dakwaan ke satu pasal 12 B dan dakwaan 2 pasal 12 huruf f.
“Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa Ben Brahim S Bahat berupa uang pengganti kepada negara sejumlah Rp 6.591.326.363,” ujarnya dalam amar putusan di Pengadilan Tipikor Palangkaraya, Selasa (12/12).
Uang pengganti Ben Brahim itu, sambung hakim jika dalam waktu 1 bulan terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang tersebut. Dalam hal terdakwa saat itu, terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 2 tahun.
Ben dan Ary dijatuhi hukuman tambahan kepada kedua terdakwa agar pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun sejak terdakwa selesai menjalani pidana.
Vonis tersebut, terbilang ringan daripada tuntutan jaksa sebelumnya. Untuk itu, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan pikir-pikir. Sedangkan penasehat hukum Ben dan Ary juga melakukan hal yang sama.
Diketahui sebelumnya, Jaksa KPK telah menuntut Ben Brahim dengan pidana penjara selama 8 tahun 4 bulan. Sedangkan Ary Egahni dituntut 8 tahun penjara.
“Menjatuhkan pidana denda kepada para terdakwa masing-masing sebesar Rp 500 juta subsider pidana kurungan selama 6 bulan,” ujarnya kepada Majelis Hakim saat sidang, Selasa (21/11/2023) lalu. (hfz/hnd)