Pengadilan Tinggi (PT) Palangkaraya akhirnya menjatuhkan putusan banding terhadap terdakwa mantan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan istrinya, Ary Egahni di ruangan sidang PT Palangkaraya, Kamis (25/1).
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palangkaraya akhirnya menjatuhkan putusan pidana penjara kepada mantan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan istrinya, Ary Egahni. Mereka berdua dijatuhi vonis yang lebih ringan jika dibandingkan dengan tuntutan.
Ketua Pengadilan Negeri Palangka Raya, Agung Sulistiyono melalui Juru Bicara Pengadilan Negeri Palangka Raya , Yudi Eka Putra mengatakan putusan bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palangka Raya kepada terdakwa Willem Hengki murni berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan dalam persidangan.