PALANGKA RAYA,PROKALTENG.CO– Ketua Pengadilan Negeri Palangka Raya, Agung Sulistiyono melalui Juru Bicara Pengadilan Negeri Palangka Raya , Yudi Eka Putra mengatakan putusan bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palangka Raya kepada terdakwa Willem Hengki murni berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan dalam persidangan.
“Fakta-fakta yang ditemukan dalam persidangan berupa alat bukti, terutama alat bukti bisa dari penuntut umum, bisa dari terdakwa, dari hasil persidangan itu. Itulah putusan majelis hakim” ujarnya kepada awak media di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Rabu (15/6).
Dia pun menegaskan bahwa putusan tersebut tidak terpengaruh dari eksternal (luar, Red). Pengaruh eksternal itu sebutnya, seperti halnya pemaksaan dan kehendak.
“Negara tidak boleh memaksakan kehendak. Kalaupun pada hari ini putusan itu bebas, itu semata-mata karena harus dinyatakan bebas,”tegasnya.
Yudi mengingatkan kepada masyarakat agar menghormati jika Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan upaya tempuh kasasi atas putusan bebas tersebut. Karena menurutnya, itu merupakan hak konstitusi JPU untuk melakukan upaya hukum.
“Sama kepada masyarakat Kinipan yang mempunyai hak konstitusi untuk menyampaikan pendapat melalui demo, itu dilindungi oleh undang-undang. Jadi saling menghargai, kalaupun nanti ada upaya hukum disikapi juga dengan upaya mengajukan kontra terhadap upaya hukum yang diajukan oleh penuntut umum,” pungkasnya.
Reporter: M Hafidz
PALANGKA RAYA,PROKALTENG.CO– Ketua Pengadilan Negeri Palangka Raya, Agung Sulistiyono melalui Juru Bicara Pengadilan Negeri Palangka Raya , Yudi Eka Putra mengatakan putusan bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palangka Raya kepada terdakwa Willem Hengki murni berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan dalam persidangan.
“Fakta-fakta yang ditemukan dalam persidangan berupa alat bukti, terutama alat bukti bisa dari penuntut umum, bisa dari terdakwa, dari hasil persidangan itu. Itulah putusan majelis hakim” ujarnya kepada awak media di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Rabu (15/6).
Dia pun menegaskan bahwa putusan tersebut tidak terpengaruh dari eksternal (luar, Red). Pengaruh eksternal itu sebutnya, seperti halnya pemaksaan dan kehendak.
“Negara tidak boleh memaksakan kehendak. Kalaupun pada hari ini putusan itu bebas, itu semata-mata karena harus dinyatakan bebas,”tegasnya.
Yudi mengingatkan kepada masyarakat agar menghormati jika Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan upaya tempuh kasasi atas putusan bebas tersebut. Karena menurutnya, itu merupakan hak konstitusi JPU untuk melakukan upaya hukum.
“Sama kepada masyarakat Kinipan yang mempunyai hak konstitusi untuk menyampaikan pendapat melalui demo, itu dilindungi oleh undang-undang. Jadi saling menghargai, kalaupun nanti ada upaya hukum disikapi juga dengan upaya mengajukan kontra terhadap upaya hukum yang diajukan oleh penuntut umum,” pungkasnya.
Reporter: M Hafidz