26.3 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Operasi Keselamatan Telabang 2022 Mulai Digelar, Ini Sasarannya

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Bagi masyarakat mulai hari ini diimbau untuk taat berlalu lintas dan serta dalam menerapkan protokol kesehatan, sebab terhitung mulai tanggal 1 Maret hingga 14 Maret mendatang Polda Kalteng akan melaksanakan Operasi Keselamatan Telabang 2022.

Wakapolda Kalteng Brigjen Pol Ida Oetari Poernamasasi mengatakan, Operasi Keselamatan kali ini bertujuan untuk menciptakan dan menjaga Kamseltibcarlantas (keamanan, keselataman, ketertiban, dan kelancaran dalam berlalu lintas) di masyarakat.

“Operasi yang kita laksanakan  ini juga menekankan kepada masyarakat betapa pentingnya Protokol Kesehatan (Prokes) dimasa pandemi Covid-19,” ucapnya, Selasa (1/3/2/2022).

Ida manambahkan, operasi yang melibatkan 104  personel gabungan Satker Mapolda Kalteng ini dilaksanakan selama 14 hari kedepan mulai tanggal 1 Maret hingga 14 Maret 2022.

“Saya menekankan agar personel dapat menghindari tindakan yang dapat merusak citra Polri. Lakukan imbauan dengan masiv ke masyarakat untuk terus menerapkan protokol kesehatan, baik secara langsung maupun di media sosial,” ungkapnya.

Baca Juga :  Mau Beli Nasi Goreng, Mobil Oleng Hantam Tiang Lampu Lalu Lintas

Sasar 7 Jenis Pelanggaran

Dalam Operasi Keselamatan Telabang 2022, ada tujuh jenis pelanggaran yang menjadi prioritas, yaitu:

  1. Pengemudi kendaraan bermotor yang menggunakan telepon seluler.

Pelanggaran terhadap Pasal 283 Undang-Undang No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), terancam sanksi kurungan tiga bulan atau denda maksimal Rp750 ribu.

  1. Pengemudi kendaraan bermotor yang masih di bawah umur.

Pelanggaran Pasal 281 UU LLAJ, diancam dengan hukuman kurungan empat bulan atau denda maksimal Rp1 juta.

  1. Berboncengan lebih dari satu orang.

Pelanggaran terhadap Pasal 292 juncto Pasal 106 ayat (9), diancam dengan kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.

  1. Tidak menggunakan helm SNI.
Baca Juga :  Tim Gabungan Siaga Antisipasi Kegaduhan di PT HMBP

Penggunaan helm SNI diatur dalam Pasal 291 UU LLAJ dan pelanggaran pasal tersebut diancam dengan kurungan paling lama satu bulan atau denda paling maksimal Rp250 ribu.

  1. Mengemudikan kendaraan bermotor dalam pengaruh alkohol.

Pelanggaran terhadap Pasal 331 UU LLAJ tersebut diancam dengan kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp3 juta.

  1. Melawan Arus.

Dalam Pasal 287 ayat (1) kendaraan yang melawan arus lalu lintas terancam dengan kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.

  1. Pengemudi kendaraan bermotor yang tidak menggunakan sabuk pengaman atau safety belt.

Pelanggaran terhadap Pasal 289 UU LLAJ, diancam dengan kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.






Reporter: Syahyudi

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Bagi masyarakat mulai hari ini diimbau untuk taat berlalu lintas dan serta dalam menerapkan protokol kesehatan, sebab terhitung mulai tanggal 1 Maret hingga 14 Maret mendatang Polda Kalteng akan melaksanakan Operasi Keselamatan Telabang 2022.

Wakapolda Kalteng Brigjen Pol Ida Oetari Poernamasasi mengatakan, Operasi Keselamatan kali ini bertujuan untuk menciptakan dan menjaga Kamseltibcarlantas (keamanan, keselataman, ketertiban, dan kelancaran dalam berlalu lintas) di masyarakat.

“Operasi yang kita laksanakan  ini juga menekankan kepada masyarakat betapa pentingnya Protokol Kesehatan (Prokes) dimasa pandemi Covid-19,” ucapnya, Selasa (1/3/2/2022).

Ida manambahkan, operasi yang melibatkan 104  personel gabungan Satker Mapolda Kalteng ini dilaksanakan selama 14 hari kedepan mulai tanggal 1 Maret hingga 14 Maret 2022.

“Saya menekankan agar personel dapat menghindari tindakan yang dapat merusak citra Polri. Lakukan imbauan dengan masiv ke masyarakat untuk terus menerapkan protokol kesehatan, baik secara langsung maupun di media sosial,” ungkapnya.

Baca Juga :  Mau Beli Nasi Goreng, Mobil Oleng Hantam Tiang Lampu Lalu Lintas

Sasar 7 Jenis Pelanggaran

Dalam Operasi Keselamatan Telabang 2022, ada tujuh jenis pelanggaran yang menjadi prioritas, yaitu:

  1. Pengemudi kendaraan bermotor yang menggunakan telepon seluler.

Pelanggaran terhadap Pasal 283 Undang-Undang No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), terancam sanksi kurungan tiga bulan atau denda maksimal Rp750 ribu.

  1. Pengemudi kendaraan bermotor yang masih di bawah umur.

Pelanggaran Pasal 281 UU LLAJ, diancam dengan hukuman kurungan empat bulan atau denda maksimal Rp1 juta.

  1. Berboncengan lebih dari satu orang.

Pelanggaran terhadap Pasal 292 juncto Pasal 106 ayat (9), diancam dengan kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.

  1. Tidak menggunakan helm SNI.
Baca Juga :  Tim Gabungan Siaga Antisipasi Kegaduhan di PT HMBP

Penggunaan helm SNI diatur dalam Pasal 291 UU LLAJ dan pelanggaran pasal tersebut diancam dengan kurungan paling lama satu bulan atau denda paling maksimal Rp250 ribu.

  1. Mengemudikan kendaraan bermotor dalam pengaruh alkohol.

Pelanggaran terhadap Pasal 331 UU LLAJ tersebut diancam dengan kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp3 juta.

  1. Melawan Arus.

Dalam Pasal 287 ayat (1) kendaraan yang melawan arus lalu lintas terancam dengan kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.

  1. Pengemudi kendaraan bermotor yang tidak menggunakan sabuk pengaman atau safety belt.

Pelanggaran terhadap Pasal 289 UU LLAJ, diancam dengan kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.






Reporter: Syahyudi

Terpopuler

Artikel Terbaru