30.8 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Cek Fakta, Kejari Seruyan “Obrak-abrik” Kantor Diskoperindag

KUALA PEMBUANG, PROKALTENG.CO – Kasus dugaan korupsi kegiatan pembangunan Sentra Industri Kecil Menengah (IKM) di Kabupaten Seruyan terus bergulir. Pasalnya, tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Seruyan bergerak melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Koperasi UMKM Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Seruyan dan salah satu kantor konsultan di Kuala Pembuang, Senin (11/12) kemarin.

Penggeledahan yang dilakukan ini pun, sebagai tindak lanjut dari tim penyidik Kejari Seruyan untuk melengkapi berkas dan alat bukti yang sudah ada terkait dugaan korupsi kegiatan pembangunan sentra IKM yang mengakibatkan kerugian negara sekitar 2,5 miliar rupiah.

“Penggeledahan sudah kami laksanakan. Jadi ini dilakukan untuk melengkapi berkas yang sudah ada dan melengkapi barang bukti yang sudah ada. Untuk penggeledahan yang dilakukan tim penyidik itu, di kantor Diskoperindag dan juga kantor konsultan,” kata Kasi Intelijen Kejari Seruyan, M Karyadie, Senin (11/12).

Baca Juga :  Dendam di Pesta Ulang Tahun, Karyawan PT BHL Meregang Nyawa Saat Tidur

Menurutnya, penggeledahan yang dipimpin langsung oleh Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Seruyan Raj Roby dan turut didampingi Kasi Intelijen Kejari M Karyadie itu juga berharap menyita beberapa berkas oleh tim penyidik. Tak hanya itu saja, sebelumnya kedatangan pihak tim penyidik di Kantor Diskoperindag Seruyan itu, sontak membuat kaget sejumlah pegawai.

“Pertama memang mereka sempat kaget dengan kedatangan tim penyidik ke situ. Namun setelah kami mengeluarkan surat tugas kita untuk melakukan penggeledahan, akhirnya mereka mempersilakan untuk melakukan penggeledahan. Baik itu di ruangan bidang perindustrian, maupun ruang bendahara. Dari hasil penggeledahan ini, kami membawa beberapa berkas yang diangkut oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri Seruyan,” ungkap Karyadie.

Baca Juga :  Alami Selib dan Oleng, Mobil Polisi Seruduk Truk Muatan Sawit

Seperti diketahui, pihak tim penyidik dari Kejaksaan Negeri Seruyan telah menetapkan satu orang tersangka berinisial EPS atas kasus dugaan korupsi pembangunan Sentra IKM yang ada di Desa Sungai Undang Kabupaten Seruyan. (ais/hnd)

KUALA PEMBUANG, PROKALTENG.CO – Kasus dugaan korupsi kegiatan pembangunan Sentra Industri Kecil Menengah (IKM) di Kabupaten Seruyan terus bergulir. Pasalnya, tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Seruyan bergerak melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Koperasi UMKM Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Seruyan dan salah satu kantor konsultan di Kuala Pembuang, Senin (11/12) kemarin.

Penggeledahan yang dilakukan ini pun, sebagai tindak lanjut dari tim penyidik Kejari Seruyan untuk melengkapi berkas dan alat bukti yang sudah ada terkait dugaan korupsi kegiatan pembangunan sentra IKM yang mengakibatkan kerugian negara sekitar 2,5 miliar rupiah.

“Penggeledahan sudah kami laksanakan. Jadi ini dilakukan untuk melengkapi berkas yang sudah ada dan melengkapi barang bukti yang sudah ada. Untuk penggeledahan yang dilakukan tim penyidik itu, di kantor Diskoperindag dan juga kantor konsultan,” kata Kasi Intelijen Kejari Seruyan, M Karyadie, Senin (11/12).

Baca Juga :  Dendam di Pesta Ulang Tahun, Karyawan PT BHL Meregang Nyawa Saat Tidur

Menurutnya, penggeledahan yang dipimpin langsung oleh Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Seruyan Raj Roby dan turut didampingi Kasi Intelijen Kejari M Karyadie itu juga berharap menyita beberapa berkas oleh tim penyidik. Tak hanya itu saja, sebelumnya kedatangan pihak tim penyidik di Kantor Diskoperindag Seruyan itu, sontak membuat kaget sejumlah pegawai.

“Pertama memang mereka sempat kaget dengan kedatangan tim penyidik ke situ. Namun setelah kami mengeluarkan surat tugas kita untuk melakukan penggeledahan, akhirnya mereka mempersilakan untuk melakukan penggeledahan. Baik itu di ruangan bidang perindustrian, maupun ruang bendahara. Dari hasil penggeledahan ini, kami membawa beberapa berkas yang diangkut oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri Seruyan,” ungkap Karyadie.

Baca Juga :  Alami Selib dan Oleng, Mobil Polisi Seruduk Truk Muatan Sawit

Seperti diketahui, pihak tim penyidik dari Kejaksaan Negeri Seruyan telah menetapkan satu orang tersangka berinisial EPS atas kasus dugaan korupsi pembangunan Sentra IKM yang ada di Desa Sungai Undang Kabupaten Seruyan. (ais/hnd)

Terpopuler

Artikel Terbaru