26 C
Jakarta
Friday, December 13, 2024

Sikat Uang Negara Rp794 Juta, Mantan Kades Talio Hulu Dijebloskan ke Rutan

PULANG PISAU,PROKALTENG.CO-Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulang Pisau melakukan penahanan terhadap mantan kepala desa (kades) Talio Hulu, MKT. MKT dijebloskan ke rumah tahanan (rutan) bertepan dengan hari antikorupsi yang jatuh pada, Kamis (9/12/2021).

“Penahan terhadap MKT atas dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) Talio Hulu, Kecamatan Pandih Batu tahun anggaran 2018 sampai dengan 2019,” kata Kajari Pulang Pisau, Dr Priyambudi, Kamis (9/12/2021).

Priyambudi mengungkapkan, sebelumnya penyidik Kejari Pulang Pisau melakukan pengumpulan alat bukti dan barang bukti serta melakukan gelar perkara. “Jaksa Penyidik Kejari Pulang Pisau Pisau memperoleh permulaan bukti yang cukup untuk menetapkan MKT sebagai Tersangka,” ungkap Priyambudi.

Motif yang dilakukan tersangka MKT antara lain, membawa dan mengelola sendiri dana desa tahun anggaran 2018 sampai dengan 2019 serta membelanjakan bahan material tidak sesuai RAB dan tanpa melibatkan Tim Pelaksana Teknis. “Tersangka juga memanipulasi LPj penggunaan DD tahun anggaran 2018 sampai dengan 2019,” ungkapnya lagi.

Baca Juga :  Dituntut 102 Bulan Penjara, Mantan Kasubsi PDAM Kapuas Minta Keringanan

Atas perbuatan tersangka, berdasarkan hasil pemeriksaan fisik bangunan oleh ahli teknik ditemukan fakta adanya kekurangan volum dan mutu atau kualitas pekerjaan fisik pada Desa Talio Hulu tahun anggaran 2018-2019.

“Berdasarkan laporan hasil audit kerugian negara dari BPKP Kalimantan Tengah, perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian sebesar Rp794.833.310,” tegas Priyambudi.

Tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Subsidair: Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Tersangka MKT dilakukan penahanan di Rutan selama 20 hari ke depan oleh penyidik Kejari Pulpis untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tandasnya. (art/kpg)

Baca Juga :  Hukuman Goreng

PULANG PISAU,PROKALTENG.CO-Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulang Pisau melakukan penahanan terhadap mantan kepala desa (kades) Talio Hulu, MKT. MKT dijebloskan ke rumah tahanan (rutan) bertepan dengan hari antikorupsi yang jatuh pada, Kamis (9/12/2021).

“Penahan terhadap MKT atas dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) Talio Hulu, Kecamatan Pandih Batu tahun anggaran 2018 sampai dengan 2019,” kata Kajari Pulang Pisau, Dr Priyambudi, Kamis (9/12/2021).

Priyambudi mengungkapkan, sebelumnya penyidik Kejari Pulang Pisau melakukan pengumpulan alat bukti dan barang bukti serta melakukan gelar perkara. “Jaksa Penyidik Kejari Pulang Pisau Pisau memperoleh permulaan bukti yang cukup untuk menetapkan MKT sebagai Tersangka,” ungkap Priyambudi.

Motif yang dilakukan tersangka MKT antara lain, membawa dan mengelola sendiri dana desa tahun anggaran 2018 sampai dengan 2019 serta membelanjakan bahan material tidak sesuai RAB dan tanpa melibatkan Tim Pelaksana Teknis. “Tersangka juga memanipulasi LPj penggunaan DD tahun anggaran 2018 sampai dengan 2019,” ungkapnya lagi.

Baca Juga :  Dituntut 102 Bulan Penjara, Mantan Kasubsi PDAM Kapuas Minta Keringanan

Atas perbuatan tersangka, berdasarkan hasil pemeriksaan fisik bangunan oleh ahli teknik ditemukan fakta adanya kekurangan volum dan mutu atau kualitas pekerjaan fisik pada Desa Talio Hulu tahun anggaran 2018-2019.

“Berdasarkan laporan hasil audit kerugian negara dari BPKP Kalimantan Tengah, perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian sebesar Rp794.833.310,” tegas Priyambudi.

Tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Subsidair: Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Tersangka MKT dilakukan penahanan di Rutan selama 20 hari ke depan oleh penyidik Kejari Pulpis untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tandasnya. (art/kpg)

Baca Juga :  Hukuman Goreng

Terpopuler

Artikel Terbaru