25.8 C
Jakarta
Friday, March 29, 2024

Hina Warga Lokal, Dua TKA Dilaporkan ke Disnaker dan Dewan Adat Murung Raya

PURUK CAHU, PROKALTENG.CO – Dua tenaga kerja asing (TKA), bernama Attila Kovago (66) dan James Anthony Goldie (63) dilaporkan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah. Keduanya dilaporkan atas dugaan penghinaan terhadap warga lokal.

Dua TKA yang bekerja di perusahaan tambang batu bara PT Samudera Alam Barito (SAB) di wilayah Kecamatan Laung Tuhup tersebut dilaporkan setelah bocornya percakapan melalui email yang bernada melecehakan warga atas nama Suhardin dan Robert yang juga karyawan di PT SAB.

Sebelum menyerahkan laporan resminya, Robert sebagai perwakilan pelapor mengatakan dirinya selaku salah satu nama yang disebut dalam isi pesan email tersebut keberatan dan tidak menerima dirinya direndahkan oleh orang asing.

Baca Juga :  Oknum Guru Bolos di Barut Dituntut 1 Tahun 9 Bulan

“Sebagai orang asli putra daerah tentu sangat tidak terima dengan isi pesan email tersebut. Tindakan awal kami atas penghinaan itu sudah melakukan laporan kepada damang kepala adat di Desa Penda Siron,” ujar Robert di kantor Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi Murung Raya, Kamis (9/12).

Menurut Robert, alasan pihaknya kembali membuat laporan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Murung Raya karena dua orang TKA sebagai terlapor itu tidak hadir memenuhi undangan mediasi dari Kepala Adat Penda Siron beberapa waktu lalu.
“Setelah dari Dinas Tenaga Kerja ini kami juga akan langsung melakukan laporan ke pihak Dewan Adat Dayak (DAD) kabupaten,” tegas Robert lagi.

Baca Juga :  Hasil Pengembangan, 10 Paket Sabu Disimpan di Lemari Pakaian

Sementara itu saat mendampingi kedua pelapor, Ketua DPC Federasi Kehutanan, Industri Umum, Perkayuan, Pertanian dan Perkebunan dan Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (F-HUKATAN KSBSI) Kabupaten Murung Raya, Seniadinoor mengatakan akan mendampingi kedua warga tersebut sampai benar-benar mendapat keadilan.

“Karena salah satu karyawan yang direndahkan tersebut merupakan anggota serikat kita, maka kita wajib melakukan pendampingan,” jelas Seniadinoor.






Reporter: Reno

PURUK CAHU, PROKALTENG.CO – Dua tenaga kerja asing (TKA), bernama Attila Kovago (66) dan James Anthony Goldie (63) dilaporkan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah. Keduanya dilaporkan atas dugaan penghinaan terhadap warga lokal.

Dua TKA yang bekerja di perusahaan tambang batu bara PT Samudera Alam Barito (SAB) di wilayah Kecamatan Laung Tuhup tersebut dilaporkan setelah bocornya percakapan melalui email yang bernada melecehakan warga atas nama Suhardin dan Robert yang juga karyawan di PT SAB.

Sebelum menyerahkan laporan resminya, Robert sebagai perwakilan pelapor mengatakan dirinya selaku salah satu nama yang disebut dalam isi pesan email tersebut keberatan dan tidak menerima dirinya direndahkan oleh orang asing.

Baca Juga :  Oknum Guru Bolos di Barut Dituntut 1 Tahun 9 Bulan

“Sebagai orang asli putra daerah tentu sangat tidak terima dengan isi pesan email tersebut. Tindakan awal kami atas penghinaan itu sudah melakukan laporan kepada damang kepala adat di Desa Penda Siron,” ujar Robert di kantor Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi Murung Raya, Kamis (9/12).

Menurut Robert, alasan pihaknya kembali membuat laporan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Murung Raya karena dua orang TKA sebagai terlapor itu tidak hadir memenuhi undangan mediasi dari Kepala Adat Penda Siron beberapa waktu lalu.
“Setelah dari Dinas Tenaga Kerja ini kami juga akan langsung melakukan laporan ke pihak Dewan Adat Dayak (DAD) kabupaten,” tegas Robert lagi.

Baca Juga :  Hasil Pengembangan, 10 Paket Sabu Disimpan di Lemari Pakaian

Sementara itu saat mendampingi kedua pelapor, Ketua DPC Federasi Kehutanan, Industri Umum, Perkayuan, Pertanian dan Perkebunan dan Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (F-HUKATAN KSBSI) Kabupaten Murung Raya, Seniadinoor mengatakan akan mendampingi kedua warga tersebut sampai benar-benar mendapat keadilan.

“Karena salah satu karyawan yang direndahkan tersebut merupakan anggota serikat kita, maka kita wajib melakukan pendampingan,” jelas Seniadinoor.






Reporter: Reno

Terpopuler

Artikel Terbaru