28.5 C
Jakarta
Wednesday, October 9, 2024

Sidang Dugaan Kasus Korupsi Ben Brahin dan Ary Egahni

Jaksa KPK Periksa Anggota DPRD Kapuas Hingga Dua Lembaga Survei

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO -Sidang kasus tindak pidana korupsi (Tipikor). Dugaan gratifikasi dan meminta uang ke sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Yang melibatkan terdakwa Mantan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan Ary Egahny Ben Bahat masih berlanjut di tahap pembuktian.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Zaenurofiq menghadirkan 5 saksi dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Palangkaraya, Selasa (3/10). “Ada 5 saksi,” ujar Jaksa KPK kepada Majelis Hakim yang diketuai oleh Achmad Peten Sili.

Saksi yang dihadirkan yakni dua orang dari lembaga survei yakni Direktur Keuangan PT Indikator Politik Indonesia, Fauny Hidayat, dan Manajer PT Poltracking, Anggraini.

Kemudian dua Kepala Bidang (Kabid) di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPR-PKP) yakni Kabid Bina Marga periode 2019-2022 Fahrudin dan Kabid Pengairan tahun 2023, Inna Isabela. Selain itu, satu lainnya yakni Anggota DPRD Kabupaten Kapuas dua periode yakni 2014 -2019 dan 2019 -2024 Kunanto dari Partai NasDem.

Baca Juga :  Kasus Persetubuhan dan Kekerasan Anak Paling Banyak Ditangani Unit PPA

Ben Brahim dan Istri didakwa menerima uang sejumlah Rp 5.410.000.000 atau sekira jumlah tersebut harusnya dianggap suap. Karena berhubungan terdakwa Ben Brahim S Bahat selaku Bupati Kapuas.

Pasutri tersebut didakwa menggunakan uang tersebut untuk kepentingan politiknya. Ben Brahim saat itu maju di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Sementara istrinya, saat itu maju di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI tahun 2019. Kemudian uang tersebut juga digunakan Ben Brahim untuk maju pada Pemilihan Gubernur Kalteng periode 2020 sampai 2024.

Selain itu, Ben dan Istri didakwa meminta uang kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara di lingkungan kabupaten Kapuas.  Dengan total Rp 6.111.985.000 untuk kepentingan pribadi kedua terdakwa.

Baca Juga :  Ditabrak Feroza, Seorang Pengendara Tewas

Ben Brahim dan istri didakwa meminta uang ke sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Yakni dari PDAM Kapuas dari tahun 2019 sampai 2021, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPR-PKP) Kabupaten Kapuas, Dinas Pendidikan Kabupaten Kapuas, dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Kabupaten Kapuas.(hfz/ind)

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO -Sidang kasus tindak pidana korupsi (Tipikor). Dugaan gratifikasi dan meminta uang ke sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Yang melibatkan terdakwa Mantan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan Ary Egahny Ben Bahat masih berlanjut di tahap pembuktian.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Zaenurofiq menghadirkan 5 saksi dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Palangkaraya, Selasa (3/10). “Ada 5 saksi,” ujar Jaksa KPK kepada Majelis Hakim yang diketuai oleh Achmad Peten Sili.

Saksi yang dihadirkan yakni dua orang dari lembaga survei yakni Direktur Keuangan PT Indikator Politik Indonesia, Fauny Hidayat, dan Manajer PT Poltracking, Anggraini.

Kemudian dua Kepala Bidang (Kabid) di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPR-PKP) yakni Kabid Bina Marga periode 2019-2022 Fahrudin dan Kabid Pengairan tahun 2023, Inna Isabela. Selain itu, satu lainnya yakni Anggota DPRD Kabupaten Kapuas dua periode yakni 2014 -2019 dan 2019 -2024 Kunanto dari Partai NasDem.

Baca Juga :  Kasus Persetubuhan dan Kekerasan Anak Paling Banyak Ditangani Unit PPA

Ben Brahim dan Istri didakwa menerima uang sejumlah Rp 5.410.000.000 atau sekira jumlah tersebut harusnya dianggap suap. Karena berhubungan terdakwa Ben Brahim S Bahat selaku Bupati Kapuas.

Pasutri tersebut didakwa menggunakan uang tersebut untuk kepentingan politiknya. Ben Brahim saat itu maju di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Sementara istrinya, saat itu maju di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI tahun 2019. Kemudian uang tersebut juga digunakan Ben Brahim untuk maju pada Pemilihan Gubernur Kalteng periode 2020 sampai 2024.

Selain itu, Ben dan Istri didakwa meminta uang kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara di lingkungan kabupaten Kapuas.  Dengan total Rp 6.111.985.000 untuk kepentingan pribadi kedua terdakwa.

Baca Juga :  Ditabrak Feroza, Seorang Pengendara Tewas

Ben Brahim dan istri didakwa meminta uang ke sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Yakni dari PDAM Kapuas dari tahun 2019 sampai 2021, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPR-PKP) Kabupaten Kapuas, Dinas Pendidikan Kabupaten Kapuas, dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Kabupaten Kapuas.(hfz/ind)

Terpopuler

Artikel Terbaru