25.9 C
Jakarta
Wednesday, December 4, 2024

Penasihat Hukum Ben-Ary Kecewa Atas Tuntutan Jaksa KPK

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Penasihat hukum terdakwa mantan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan istri Ary Egahni mengaku kecewa terhadap tuntutan Jaksa KPK kepada kliennya. Penasihat hukum Ben dan Ary, Regginaldo Sultan mengungkapkan alasan kekecewaannya terhadap tuntutan KPK itu kepada kliennya.

“Karena kalau kita melihat kepada perjalanan sidang sebelumnya, fakta persidangan, menurut dari penilaian kami bahwa saksi-saksi yang dihadirkan itu tidak dapat membuktikan ataupun tidak dapat terbukti sesuai dakwaanya,” ujarnya saat dimintai tanggapan sejumlah awak media usai persidangan, Selasa (21/11).

Dalam hal catatan keterangan saksi yang kemudian menjadi pertimbangan penuntut umum, ia melihat tim penuntut umum menutup fakta-fakta persidangan yang sebenarnya sudah terjadi.

Baca Juga :  Terdakwa Akui SPK Fiktif, Dibuat Atas Perintah Pimpinan

“Kita juga melihat dengan analisa dan kesimpulannya sendiri bahwa dalam hal saksi-saksi yang memang menyampaikan pernah dipinjam, dan juga saksi menjelaskan bahwa selanjutnya sudah dikembalikan. Itu kan sebenarnya sudah cukup dan jelas bahwa itu adalah perbuatan perdata yang sudah sempurna,” jelasnya.

“Tetapi begitu formalnya sekali dalam tuntutan, penuntut umum mengharapkan agar bantahan tersebut harus disertai dengan bukti yang lain. Kita bisa lihat dari situ, bahwa segitu kakunya dan segitu formalnya sekali terkait adanya pinjam meminjam uang. Di mana dalam hal ini, bukan dari sisi terdakwa 1 saja Ben Brahim yang menyatakan sudah mengembalikan, tetapi dari sisi saksi-saksi seperti Agus Cahyono, Suwarno Muriyat dan beberapa saksi lain sudah menyatakan yang bersangkutan sudah menerima pengembalian uang pinjaman tersebut,”imbuhnya.

Baca Juga :  Pria di Kapuas Tega Cabuli Adik Ipar

Rekan penasihat hukum Ben dan Ary, Akmal Hidayat mengaku akan menjawab tuntutan jaksa KPK dalam agenda pleidoi mendatang.

“Karena uraian yang disampaikan dalam tuntutan, bagi kami tentu ada yang tidak berdasarkan fakta-fakta persidangan yang disampaikan para saksi dan kami akan menjawab semua dan secara detail uraian penuntut umum itu dalam pleidoi,”pungkasnya. (hfz/hnd)

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Penasihat hukum terdakwa mantan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan istri Ary Egahni mengaku kecewa terhadap tuntutan Jaksa KPK kepada kliennya. Penasihat hukum Ben dan Ary, Regginaldo Sultan mengungkapkan alasan kekecewaannya terhadap tuntutan KPK itu kepada kliennya.

“Karena kalau kita melihat kepada perjalanan sidang sebelumnya, fakta persidangan, menurut dari penilaian kami bahwa saksi-saksi yang dihadirkan itu tidak dapat membuktikan ataupun tidak dapat terbukti sesuai dakwaanya,” ujarnya saat dimintai tanggapan sejumlah awak media usai persidangan, Selasa (21/11).

Dalam hal catatan keterangan saksi yang kemudian menjadi pertimbangan penuntut umum, ia melihat tim penuntut umum menutup fakta-fakta persidangan yang sebenarnya sudah terjadi.

Baca Juga :  Terdakwa Akui SPK Fiktif, Dibuat Atas Perintah Pimpinan

“Kita juga melihat dengan analisa dan kesimpulannya sendiri bahwa dalam hal saksi-saksi yang memang menyampaikan pernah dipinjam, dan juga saksi menjelaskan bahwa selanjutnya sudah dikembalikan. Itu kan sebenarnya sudah cukup dan jelas bahwa itu adalah perbuatan perdata yang sudah sempurna,” jelasnya.

“Tetapi begitu formalnya sekali dalam tuntutan, penuntut umum mengharapkan agar bantahan tersebut harus disertai dengan bukti yang lain. Kita bisa lihat dari situ, bahwa segitu kakunya dan segitu formalnya sekali terkait adanya pinjam meminjam uang. Di mana dalam hal ini, bukan dari sisi terdakwa 1 saja Ben Brahim yang menyatakan sudah mengembalikan, tetapi dari sisi saksi-saksi seperti Agus Cahyono, Suwarno Muriyat dan beberapa saksi lain sudah menyatakan yang bersangkutan sudah menerima pengembalian uang pinjaman tersebut,”imbuhnya.

Baca Juga :  Pria di Kapuas Tega Cabuli Adik Ipar

Rekan penasihat hukum Ben dan Ary, Akmal Hidayat mengaku akan menjawab tuntutan jaksa KPK dalam agenda pleidoi mendatang.

“Karena uraian yang disampaikan dalam tuntutan, bagi kami tentu ada yang tidak berdasarkan fakta-fakta persidangan yang disampaikan para saksi dan kami akan menjawab semua dan secara detail uraian penuntut umum itu dalam pleidoi,”pungkasnya. (hfz/hnd)

Terpopuler

Artikel Terbaru