PALANGKA RAYA,PROKALTENG.CO – Sidang kasus korupsi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Kapuas yang menyeret Agus Cahyono, yang menduduki jabatan Kepala Sub Seksi Perencanaan dari tahun 2014-2018 digelar di Pengadilan Negeri Kota Palangka Raya,Kamis (2/12).
Sidang tersebut dipimpin langsung oleh Alfon selaku Ketua Majelis Hakim di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Palangka Raya. Dalam agenda sidang tersebut, terdakwa dimintai keterangan baik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun Majelis Hakim. Dalam keterangan tersebut, terdakwa kembali dimintai keterangan penegasan terkait sejumlah SPK yang disebut JPU fiktif saat ditanya oleh penyidik beberapa waktu yang lalu.
Terdakwa pun akui, dari SPK yang ditanya JPU tersebut dibuat oleh dirinya pada saat itu. Ia menjelaskan fiktifnya saat dimintai keterangan bahwa dirinya akui ada beberapa kegiatan yang dilakukan meskipun ada beberapa yang fiktif.
“Titipan dari saudara Widodo, untuk membayar beberapa, karena ya gak tau dokumen apa, disuruh bayar , yang memerintah pimpinan, tagihan pimpinan”ucap Agus saat memberikan keterangan.
Kemudian dilanjutkan lagi dengan pemeriksaan saksi yang berlangsung selama hampir 20 menit berjalan oleh JPU. Setelah diperiksa oleh JPU, Majelis Hakim pun menanyakan kepada Agus apakah dirinya bersalah atau tidak. “bersalah” ia akui usai ditanya majelis Hakim.
Setelah selesai dimintai keterangan, terdakwa pun akan menghadap tuntutan dari penuntut umum yang akan disiapkan pada Kamis depan. Majelis Hakim pun menutup sidang dan dilanjutkan pada pekan depan.
Seperti diketahui Agus Cahyono didakwa bersama dengan Widodo selaku Direktur PDAM Kabupaten Kapuas Periode 2013-2017 dan Periode 2017-2022 pada kurun waktu diantara bulan Januari Tahun 2016 sampai bulan September Tahun 2018, melawan hukum karena telah melaksanakan pekerjaan tidak sesuai dengan Kontrak dan spesifikasi teknis.
Bertentangan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang menyatakan Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.
Dan perbuatan tersebut bertentangan dengan pasal 45 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007 tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum yang menyebutkan bahwa Pegawai dilarang melakukan kegiatan yang merugikan PDAM, Daerah, dan/atau Negara dan menggunakan kedudukannya untuk memberikan keuntungan bagi diri sendiri dan/atau orang lain yang merugikan PDAM, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya diri terdakwa Agus Cahyono yang merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara sebesar Rp7.418.444.650,00.
Terdakwa Agus Cahyono sendiri diangkat selaku Kepala Sub Seksi Perencanaan pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kapuas berdasarkan Surat Keputusan Direktur PDAM Kab. Kapuas Nomor : 821.56/KPTS/PDAM-KPS/2014 tanggal 1 Maret 2014 dengan tugas yang diberikan oleh Direktur adalah membuat perencanaan, menyusun RAB, menyusun kontrak dengan pihak ketiga, melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan.
Terdakwa sendiri menduduki jabatan sebagai Kasubsi Perencanaan sejak tanggal 1 Maret 2014 sampai dengan tahun 2018.
Bahwa kemudian, dari rangkaian perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa Agus Cahyono bersama-sama dengan saksi Widodo dalam Penggunaan Belanja Modal pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Kapuas telah mengakibatkan kerugian keuangan atau perekonomian negara sebesar Rp.7.418.444.650,00, sebagaimana dalam Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPKP Perwakilan Propinsi Kalimantan Tengah Nomor : SR-2957/PW15/5/2020 tanggal 1 Desember 2020 dan telah memperkaya diri sendiri