33 C
Jakarta
Saturday, April 27, 2024

Pentingnya Pondasi Akhlak dan Peningkatan Kompetensi SDM

PROKALTENG.CO – Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran menghadiri Seminar Nasional Penguatan Transparansi dan Akuntabilitas Pengadaan Barang dan Jasa. Acara berlangsung terpusat di Gedung Mahligai Pancasila Jalan Suprapto, Antasan Besar, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan, Kamis (2/12).

Seminar Nasional ini merupakan rangkaian kegiatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) Tahun 2021 yang bertema “Satu Padu Bangun Budaya Antikorupsi”. Kegiatan ini diinisiasi oleh KPK bersama Pemerintah Pusat dan Daerah dihadiri secara langsung oleh Wakil Ketua KPK RI Lili Pintauli Siregar, sejumlah Gubernur diantaranya Gubernur Kalimantan Selatan, Gubernur Kalimantan Barat, Gubernur Kalteng, Gubernur Jawa Tengah, Gubernur Jawa Timur dan Gubernur DI Yogyakarta serta bupati/wali kota dan Unsur Forkopimda Provinsi Kalimantan Selatan.

Wakil Ketua KPK RI Lili Pintauli Siregar saat menyampaikan, sesuai dengan arah kebijakan Presiden RI tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi terbit Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK). Stranas PK bertujuan sebagai kolaborasi antar lembaga dan instansi untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi.

“Stranas PK adalah arah kebijakan nasional yang memuat fokus dan sasaran pencegahan korupsi yang digunakan sebagai acuan bagi seluruh Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah dan Pemangku kepentingan dan lainnya dalam melaksanakan aksi pencegahan korupsi khususnya di Indonesia,” ucapnya.

Lili Pintauli Siregar menyampaikan, ada berbagai titik rawan korupsi yang terjadi di Pemerintah Daerah antara lain dibagian pengaturan jatah pada proyek APBD, meminta atau menerima hadiah pada saat proses perencanaan APBD dalam hal uang ketok dalam pembahasan dan pengesahan APBD, pokok-pokok pikiran DPRD yang tidak sah, terjadinya mark up dalam pelaksanaan APBD yang kemudian penurunan spesifikasi atau kualitasnya dan juga adanya pemotongan oleh para bendahara.

Baca Juga :  Wagub Serahkan Satyalancana Karya Satya Untuk 280 ASN Kalteng

Adanya pungli dalam setiap hal perijinan yang berhubungan dengan pelayanan publik dan juga terjadi deal-deal khususnya dalam hal pembahasan juga dalam hal proses rekruitment kemudian promosi, mutasi dan rotasi kepegawaian yang tentu saja tidak sesuai regulasi yang disebut juga jual beli jabatan, pengelolaan dan pendapatan Daerah yang tidak transparan.

“Dalam hal kasus tindak pidana korupsi, yang ditangani KPK mulai Tahun 2004 sampai Juli 2021, berdasarkan modus pengadaan terdapat sebanyak 240 kasus, ini bersumber dari pengadaan barang dan jasa. Sepanjang Tahun 2020 sampai dengan Maret 2021 ini ada 36 kasus yang terkait infrastruktur,” ujar Lili.

12 Aksi Stranas PK yang disampaikan dalam webinar diantaranya, fokus 1 yakni percepatan kepastian perizinan Sumber Daya Alam melalui implementasi kebijakan satu peta (One Map), perbaikan integrasi data ekspor impor pada komoditas pangan dan kesehatan serta pemanfaatan data Beneficial Ownership/ penerima manfaat untuk penanganan perkara, perizinan dan pengadaan barang jasa.

Baca Juga :  DP3APPKB Kalteng Sosialisasikan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Fokus 2 diantaranya, percepatan integrasi perencanaan dan penganggaran berbasis elektronik, penguatan implementasi pengadaan barang/jasa dan pembayaran berbasis elektronik, pembenahan tata kelola penerimaan Negara pada Penerimaan Negara Bukan Pajak dan cukai serta pemanfaatan data NIK yang terintegrasi untuk efektivitas dan efisiensi kebijakan sektoral.

Fokus 3 diantaranya peningkatan layanan dan pemangkasan birokrasi di kawasan pelabuhan, penguatan peran APIP dalam pengawasan program pemerintah, percepatan pembangunan SPBE di seluruh Kementerian, Lembaga dan Pemerintah Daerah, penguatan sistem penanganan perkara tindak pidana yang terintegrasi serta penguatan integritas Aparat Penegak Hukum.

Sementara itu, Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran mengungkapkan, bahwa seminar ini sangat strategis dan penting, karena pengadaan barang dan jasa berpotensi terjadi penyimpangan dan kerawanan. “Seminar ini lebih kepada pembinaan dalam   upaya pencegahan korupsi. Penyimpangan bisa saja terjadi disebabkan beberapa hal, baik faktor penyimpangan yang diniatkan, atau SDM yang kurang kompetensi yang bisa menimbulkan kesalahan adminstrasi,“ tegasnya.

Gubernur lebih lanjut menekankan pentingnya pondasi akhlak dalam bekerja serta peningkatan kompetensi  SDM. “Akhlak dalam melaksanakan pekerjaan  penting sebagai rambu-rambu supaya tidak menyimpang, disamping aturan yang sudah mengatur, disamping itu saya memang fokus terhadap peningkatan SDM, dengan  kemampuan SDM yang handal di bidangnya, akan meminimalisir kesalahan-kesalahan yang bersifat administratif,” pungkasnya.






Reporter: Arjoni

PROKALTENG.CO – Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran menghadiri Seminar Nasional Penguatan Transparansi dan Akuntabilitas Pengadaan Barang dan Jasa. Acara berlangsung terpusat di Gedung Mahligai Pancasila Jalan Suprapto, Antasan Besar, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan, Kamis (2/12).

Seminar Nasional ini merupakan rangkaian kegiatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) Tahun 2021 yang bertema “Satu Padu Bangun Budaya Antikorupsi”. Kegiatan ini diinisiasi oleh KPK bersama Pemerintah Pusat dan Daerah dihadiri secara langsung oleh Wakil Ketua KPK RI Lili Pintauli Siregar, sejumlah Gubernur diantaranya Gubernur Kalimantan Selatan, Gubernur Kalimantan Barat, Gubernur Kalteng, Gubernur Jawa Tengah, Gubernur Jawa Timur dan Gubernur DI Yogyakarta serta bupati/wali kota dan Unsur Forkopimda Provinsi Kalimantan Selatan.

Wakil Ketua KPK RI Lili Pintauli Siregar saat menyampaikan, sesuai dengan arah kebijakan Presiden RI tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi terbit Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK). Stranas PK bertujuan sebagai kolaborasi antar lembaga dan instansi untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi.

“Stranas PK adalah arah kebijakan nasional yang memuat fokus dan sasaran pencegahan korupsi yang digunakan sebagai acuan bagi seluruh Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah dan Pemangku kepentingan dan lainnya dalam melaksanakan aksi pencegahan korupsi khususnya di Indonesia,” ucapnya.

Lili Pintauli Siregar menyampaikan, ada berbagai titik rawan korupsi yang terjadi di Pemerintah Daerah antara lain dibagian pengaturan jatah pada proyek APBD, meminta atau menerima hadiah pada saat proses perencanaan APBD dalam hal uang ketok dalam pembahasan dan pengesahan APBD, pokok-pokok pikiran DPRD yang tidak sah, terjadinya mark up dalam pelaksanaan APBD yang kemudian penurunan spesifikasi atau kualitasnya dan juga adanya pemotongan oleh para bendahara.

Baca Juga :  Wagub Serahkan Satyalancana Karya Satya Untuk 280 ASN Kalteng

Adanya pungli dalam setiap hal perijinan yang berhubungan dengan pelayanan publik dan juga terjadi deal-deal khususnya dalam hal pembahasan juga dalam hal proses rekruitment kemudian promosi, mutasi dan rotasi kepegawaian yang tentu saja tidak sesuai regulasi yang disebut juga jual beli jabatan, pengelolaan dan pendapatan Daerah yang tidak transparan.

“Dalam hal kasus tindak pidana korupsi, yang ditangani KPK mulai Tahun 2004 sampai Juli 2021, berdasarkan modus pengadaan terdapat sebanyak 240 kasus, ini bersumber dari pengadaan barang dan jasa. Sepanjang Tahun 2020 sampai dengan Maret 2021 ini ada 36 kasus yang terkait infrastruktur,” ujar Lili.

12 Aksi Stranas PK yang disampaikan dalam webinar diantaranya, fokus 1 yakni percepatan kepastian perizinan Sumber Daya Alam melalui implementasi kebijakan satu peta (One Map), perbaikan integrasi data ekspor impor pada komoditas pangan dan kesehatan serta pemanfaatan data Beneficial Ownership/ penerima manfaat untuk penanganan perkara, perizinan dan pengadaan barang jasa.

Baca Juga :  DP3APPKB Kalteng Sosialisasikan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Fokus 2 diantaranya, percepatan integrasi perencanaan dan penganggaran berbasis elektronik, penguatan implementasi pengadaan barang/jasa dan pembayaran berbasis elektronik, pembenahan tata kelola penerimaan Negara pada Penerimaan Negara Bukan Pajak dan cukai serta pemanfaatan data NIK yang terintegrasi untuk efektivitas dan efisiensi kebijakan sektoral.

Fokus 3 diantaranya peningkatan layanan dan pemangkasan birokrasi di kawasan pelabuhan, penguatan peran APIP dalam pengawasan program pemerintah, percepatan pembangunan SPBE di seluruh Kementerian, Lembaga dan Pemerintah Daerah, penguatan sistem penanganan perkara tindak pidana yang terintegrasi serta penguatan integritas Aparat Penegak Hukum.

Sementara itu, Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran mengungkapkan, bahwa seminar ini sangat strategis dan penting, karena pengadaan barang dan jasa berpotensi terjadi penyimpangan dan kerawanan. “Seminar ini lebih kepada pembinaan dalam   upaya pencegahan korupsi. Penyimpangan bisa saja terjadi disebabkan beberapa hal, baik faktor penyimpangan yang diniatkan, atau SDM yang kurang kompetensi yang bisa menimbulkan kesalahan adminstrasi,“ tegasnya.

Gubernur lebih lanjut menekankan pentingnya pondasi akhlak dalam bekerja serta peningkatan kompetensi  SDM. “Akhlak dalam melaksanakan pekerjaan  penting sebagai rambu-rambu supaya tidak menyimpang, disamping aturan yang sudah mengatur, disamping itu saya memang fokus terhadap peningkatan SDM, dengan  kemampuan SDM yang handal di bidangnya, akan meminimalisir kesalahan-kesalahan yang bersifat administratif,” pungkasnya.






Reporter: Arjoni

Terpopuler

Artikel Terbaru