PALANGKA RAYA,PROKALTENG.CO– Empat terdakwa kasus korupsi Anggaran Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2014, menjalani sidang pertama di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Senin(24/1). Salah satunya, Benon selalu Kuasa Pengguna Anggaran pada Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah pada Tahun Anggaran 2014, yang merupakan Kepala Bidang Pendidikan Menengah pada saat itu.
Sementara 3 lainya yakni Seniwati Dayam Tagap, Yuliati,dan Rinece Kiting merupakan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2014. Sidang tersebut dipimpin oleh Erhammudin selaku Ketua Majelis Hakim yang diikuti oleh 3 Terdakwa selaku PPTK secara langsung dan Benon mengikuti sidang melalui virtual dari rumah tahanan Polda Kalteng.
Jaksa Penuntut Umum, Bangun Dwi Sugiartono mengatakan sidang tersebut disampaikan oleh pihaknya dakwaan kepada 4 terdakwa tersebut. “Dari hasil dakwaan yang dibacakan , 3 terdakwa menerima dakwaan, sedangkan yang menolak 1 yakni saudara Benon” kata Bangun.
Soal penahanan, dijelaskan Bangun bahwa ada perbedaan dari penahanan 4 terdakwa tersebut. Benon saat ini ditahan di rumah tahanan (rutan) Polda Kalteng. Sedangkan 3 terdakwa lainnya ditahan di rumah.
“Benon tidak mengakui lah, intinya seperti itu, padahal dari yang 3 tadi (terdakwa) diakui ada aliran dana ke Benon. Jadi diakui oleh 3 orang tadi yang dakwaannya dibacakan terlebih dahulu, itu ada aliran dana ke Benon dan ke tersangka yang lain” bebernya.
Terkait aliran dana ke Benon, Pihaknya memperkirakan dikisaran Rp. 700juta lebih. Untuk aliran dana ke Rinnece diperkirakan di atas Rp100 juta. “Sedangkan 2 terdakwa lainnya dibawah Rp.50 juta. Diakui masih menikmati sendiri. Tapi nanti belum tahu lagi dipembuktian seperti apa”pungkasnya
Reporter: M Hafidz
PALANGKA RAYA,PROKALTENG.CO– Empat terdakwa kasus korupsi Anggaran Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2014, menjalani sidang pertama di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Senin(24/1). Salah satunya, Benon selalu Kuasa Pengguna Anggaran pada Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah pada Tahun Anggaran 2014, yang merupakan Kepala Bidang Pendidikan Menengah pada saat itu.
Sementara 3 lainya yakni Seniwati Dayam Tagap, Yuliati,dan Rinece Kiting merupakan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2014. Sidang tersebut dipimpin oleh Erhammudin selaku Ketua Majelis Hakim yang diikuti oleh 3 Terdakwa selaku PPTK secara langsung dan Benon mengikuti sidang melalui virtual dari rumah tahanan Polda Kalteng.
Jaksa Penuntut Umum, Bangun Dwi Sugiartono mengatakan sidang tersebut disampaikan oleh pihaknya dakwaan kepada 4 terdakwa tersebut. “Dari hasil dakwaan yang dibacakan , 3 terdakwa menerima dakwaan, sedangkan yang menolak 1 yakni saudara Benon” kata Bangun.
Soal penahanan, dijelaskan Bangun bahwa ada perbedaan dari penahanan 4 terdakwa tersebut. Benon saat ini ditahan di rumah tahanan (rutan) Polda Kalteng. Sedangkan 3 terdakwa lainnya ditahan di rumah.
“Benon tidak mengakui lah, intinya seperti itu, padahal dari yang 3 tadi (terdakwa) diakui ada aliran dana ke Benon. Jadi diakui oleh 3 orang tadi yang dakwaannya dibacakan terlebih dahulu, itu ada aliran dana ke Benon dan ke tersangka yang lain” bebernya.
Terkait aliran dana ke Benon, Pihaknya memperkirakan dikisaran Rp. 700juta lebih. Untuk aliran dana ke Rinnece diperkirakan di atas Rp100 juta. “Sedangkan 2 terdakwa lainnya dibawah Rp.50 juta. Diakui masih menikmati sendiri. Tapi nanti belum tahu lagi dipembuktian seperti apa”pungkasnya
Reporter: M Hafidz