28.8 C
Jakarta
Thursday, April 25, 2024

MA Kurangi Hukuman Eks PPK Lapas Sukamara Soal Dugaan Korupsi

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukamara dan Eks Penjabat Pembuat Komitmen (PPK) Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) Kelas III Kabupaten Sukamara, Reinal Saputra atas dugaan korupsi yang mengakibatkan robohnya tembok LAPAS Kelas III Kabupaten Sukamara pada tahun 2019.

Dalam amar putusannya, MA memperbaiki putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Tinggi Palangkaraya Nomor 20/PID.SUS TPK/2022/PT.PLK tanggal 30 Juni 2022 mengenai kualifikasi tindak pidana yang terbukti dan pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa.

Majelis Hakim MA yang menjatuhkan putusan kasasi dipimpin oleh Surya Jaya dan dua hakim anggota Prim Haryadi dan Leopord Luhut Hutagalung pada Jumat (23/12/2022) lalu.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sebesar Rp200.000.000,00 dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” demikian petikan amar putusan di laman resmi Pengadilan Negeri Palangka Raya yang dikutip, Kamis (16/2).

Dengan demikian hukuman terhadap terdakwa Reinal Saputra berkurang dari putusan banding yang dilayangkan oleh Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Palangka Raya

Sebelumnya, Majelis Hakim PT Palangka Raya menambah hukuman mantan Penjabat Pembuat Komitmen (PPK) Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) Kelas III Kabupaten Sukamara, Reinal Saputra atas dugaan korupsi yang mengakibatkan robohnya tembok LAPAS Kelas III Kabupaten Sukamara pada tahun 2019.

Baca Juga :  Bukit Sungkai Ditutup, Warung Esek-Esek di “Kota Cantik” Semakin M

Reinal, dalam amar putusan bandingnya menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan penjara. Pidana denda juga dijatuhkan dengan denda Rp.300 juta rupiah dengan subsider 3 bulan penjara.  Vonis banding tersebut lebih berat dari vonis pertama Pengadilan Tipikor Palangka Raya yang dijatuhkan sebelumnya selama 1 tahun 6 bulan penjara. Pidana denda saat itu denda Rp.200 juta dengan subsider 2 bulan penjara.

“Menyatakan Terdakwa Reinal Saputra, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Korupsi secara bersama-sama” sebagaimana dalam dakwaan primer,” demikian bunyi amar putusan banding Reinal Saputra dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Palangka Raya yang dikutip, Selasa (9/8).

Dalam perkara tersebut, Hakim yang mengeluarkan putusan banding tersebut diketuai oleh Zainuddin didampingi Agung Iswanto dan Irwan Efendi. Putusan dibacakan pada Kamis (30/6) yang lalu.

Hakim Pengadilan Tinggi Palangka Raya menerima permohonan banding dari Penuntut Umum dan Terdakwa tersebut. Kemudian merubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangkaraya Nomor: 31/Pid.Sus-TPK/2021/PN Plk tanggal 24 Mei 2022, sekedar mengenai  dakwaan yang dinyatakan terbukti dan pidana yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa.

Baca Juga :  Diduga Main HP Saat Hujan, Satpam BOSF Tewas Disambar Petir di Pos Jag

Selain itu, Hakim juga menetapkan masa penahanan Rutan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya sedang masa penahanan Rumah yang dijalani oleh terdakwa dikurangkan 1/3 dari pidana yang dijatuhkan.Meski demikian, pihaknya tetap memerintahkan agar supaya terdakwa tetap dalam tahanan Rutan.

Dalam dakwaannya, Lapas Kelas III Sukamara mendapatkan alokasi dana untuk kegiatan operasional dan pemeliharaan kantor yang telah disahkan dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Sukamara Tahun Anggaran 2017 pada tanggal 30 Desember 2016.

Selanjutnya DIPA tersebut telah dilaksanakan sebanyak 3 (tiga) kali revisi, yang mana revisi terakhir adalah revisi ketiga yang disahkan pada tanggal 4 Desember 2017 Nomor: SP DIPA/013.05.2.418367/2017 dengan jumlah anggaran sebesar Rp8.373.984.000,00.

Kasus robohnya tembok Lapas itu bermula pada pekerjaan kontruksi pada bulan Oktober tahun 2017 sampai dengan bulan Februari tahun 2019 telah terjadi robohnya tembok keliling lanjutan Lapas Kelas III Sukamara. Kejadian tersebut terjadi sebanyak 4 kali pada 4 titik yang berbeda. Sehingga Tembok Keliling Lapas Kelas III Sukamara tidak dapat dimanfaatkan sebagaimana fungsinya.






Reporter: M Hafidz

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukamara dan Eks Penjabat Pembuat Komitmen (PPK) Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) Kelas III Kabupaten Sukamara, Reinal Saputra atas dugaan korupsi yang mengakibatkan robohnya tembok LAPAS Kelas III Kabupaten Sukamara pada tahun 2019.

Dalam amar putusannya, MA memperbaiki putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Tinggi Palangkaraya Nomor 20/PID.SUS TPK/2022/PT.PLK tanggal 30 Juni 2022 mengenai kualifikasi tindak pidana yang terbukti dan pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa.

Majelis Hakim MA yang menjatuhkan putusan kasasi dipimpin oleh Surya Jaya dan dua hakim anggota Prim Haryadi dan Leopord Luhut Hutagalung pada Jumat (23/12/2022) lalu.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sebesar Rp200.000.000,00 dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” demikian petikan amar putusan di laman resmi Pengadilan Negeri Palangka Raya yang dikutip, Kamis (16/2).

Dengan demikian hukuman terhadap terdakwa Reinal Saputra berkurang dari putusan banding yang dilayangkan oleh Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Palangka Raya

Sebelumnya, Majelis Hakim PT Palangka Raya menambah hukuman mantan Penjabat Pembuat Komitmen (PPK) Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) Kelas III Kabupaten Sukamara, Reinal Saputra atas dugaan korupsi yang mengakibatkan robohnya tembok LAPAS Kelas III Kabupaten Sukamara pada tahun 2019.

Baca Juga :  Bukit Sungkai Ditutup, Warung Esek-Esek di “Kota Cantik” Semakin M

Reinal, dalam amar putusan bandingnya menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan penjara. Pidana denda juga dijatuhkan dengan denda Rp.300 juta rupiah dengan subsider 3 bulan penjara.  Vonis banding tersebut lebih berat dari vonis pertama Pengadilan Tipikor Palangka Raya yang dijatuhkan sebelumnya selama 1 tahun 6 bulan penjara. Pidana denda saat itu denda Rp.200 juta dengan subsider 2 bulan penjara.

“Menyatakan Terdakwa Reinal Saputra, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Korupsi secara bersama-sama” sebagaimana dalam dakwaan primer,” demikian bunyi amar putusan banding Reinal Saputra dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Palangka Raya yang dikutip, Selasa (9/8).

Dalam perkara tersebut, Hakim yang mengeluarkan putusan banding tersebut diketuai oleh Zainuddin didampingi Agung Iswanto dan Irwan Efendi. Putusan dibacakan pada Kamis (30/6) yang lalu.

Hakim Pengadilan Tinggi Palangka Raya menerima permohonan banding dari Penuntut Umum dan Terdakwa tersebut. Kemudian merubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangkaraya Nomor: 31/Pid.Sus-TPK/2021/PN Plk tanggal 24 Mei 2022, sekedar mengenai  dakwaan yang dinyatakan terbukti dan pidana yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa.

Baca Juga :  Diduga Main HP Saat Hujan, Satpam BOSF Tewas Disambar Petir di Pos Jag

Selain itu, Hakim juga menetapkan masa penahanan Rutan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya sedang masa penahanan Rumah yang dijalani oleh terdakwa dikurangkan 1/3 dari pidana yang dijatuhkan.Meski demikian, pihaknya tetap memerintahkan agar supaya terdakwa tetap dalam tahanan Rutan.

Dalam dakwaannya, Lapas Kelas III Sukamara mendapatkan alokasi dana untuk kegiatan operasional dan pemeliharaan kantor yang telah disahkan dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Sukamara Tahun Anggaran 2017 pada tanggal 30 Desember 2016.

Selanjutnya DIPA tersebut telah dilaksanakan sebanyak 3 (tiga) kali revisi, yang mana revisi terakhir adalah revisi ketiga yang disahkan pada tanggal 4 Desember 2017 Nomor: SP DIPA/013.05.2.418367/2017 dengan jumlah anggaran sebesar Rp8.373.984.000,00.

Kasus robohnya tembok Lapas itu bermula pada pekerjaan kontruksi pada bulan Oktober tahun 2017 sampai dengan bulan Februari tahun 2019 telah terjadi robohnya tembok keliling lanjutan Lapas Kelas III Sukamara. Kejadian tersebut terjadi sebanyak 4 kali pada 4 titik yang berbeda. Sehingga Tembok Keliling Lapas Kelas III Sukamara tidak dapat dimanfaatkan sebagaimana fungsinya.






Reporter: M Hafidz

Terpopuler

Artikel Terbaru