26.7 C
Jakarta
Thursday, April 25, 2024

Kasasi Kliennya Ditolak, Wikarya: Ternyata Hukum Masih Bisa Kongkalikong

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Permohonan kasasi yang diajukan oleh Eks Penjabat Pembuat Komitmen (PPK) Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) Kelas III Kabupaten Sukamara, Reinal Saputra atas dugaan korupsi yang mengakibatkan robohnya tembok LAPAS Kelas III Kabupaten Sukamara pada tahun 2019 ditolak Mahkamah Agung (MA). Merespon putusan kasasi tersebut, Penasihat Hukum Reinal Saputra, Wikarya F Dirun akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK).

“Kami akan PK, karena keyakinan kami terdakwa tidak bersalah, yang salah adalah kontraktor pertama yang telah menyunat pondasi dari yang seharusnya 125 centimeter menjadi 80 centimeter sehingga bangunan lanjutannya roboh. Tapi sayang ternyata hukum indikasinya masih bisa dibeli sehingga yang seharusnya dihukum bisa menghirup udara bebas, mudah-mudahan Allah segera memberikan peringatan yang keras agar pihak-pihak yang terindikasi menzolimi terdakwa bisa segera bertobat,” ujarnya, Kamis (16/2).

Baca Juga :  Diduga Korupsi, Kades Dadahup Kapuas Ditahan

Putusan kasasi, sambung Wikarya indikasinya belum dipertimbangkan dengan cukup. Menurutnya, keberatan kasasi dalam memori kasasi yang diajukan pasti belum dibaca oleh Hakim Agung. Sebab diregister tanggal 14 Desember 2022 dan diputus tanggal 23 Desember 2022.

“Jadi indikasinya   hakim-hakim agung yang mengadili tersebut jelas tidak memberikan pertimbangan hukum yang cukup. Jika sudah dipertimbangan dengan benar dan cukup, sudah pasti putusannya sudah ada dibuat secara lengkap. Namun hingga kini belum ada, yang ada cuma petikannya saja,” imbuhnya.

Sebelumnya, MA menolak permohonan kasasi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukamara dan Eks Penjabat Pembuat Komitmen (PPK) Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) Kelas III Kabupaten Sukamara, Reinal Saputra atas dugaan korupsi yang mengakibatkan robohnya tembok LAPAS Kelas III Kabupaten Sukamara pada tahun 2019.

Baca Juga :  Ganja dan Sabu Dilarutkan dengan Pembersih WC

Dalam amar putusannya, MA memperbaiki putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Tinggi Palangkaraya Nomor 20/PID.SUS TPK/2022/PT.PLK tanggal 30 Juni 2022 mengenai kualifikasi tindak pidana yang terbukti dan pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa.

Majelis Hakim MA yang menjatuhkan putusan kasasi dipimpin oleh Surya Jaya dan dua hakim anggota Prim Haryadi dan Leopord Luhut Hutagalung pada Jumat (23/12/2022) lalu.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sebesar Rp200.000.000,00 dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” demikian petikan amar putusan di laman resmi Pengadilan Negeri Palangka Raya yang dikutip, Kamis (16/2).






Reporter: M Hafidz

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Permohonan kasasi yang diajukan oleh Eks Penjabat Pembuat Komitmen (PPK) Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) Kelas III Kabupaten Sukamara, Reinal Saputra atas dugaan korupsi yang mengakibatkan robohnya tembok LAPAS Kelas III Kabupaten Sukamara pada tahun 2019 ditolak Mahkamah Agung (MA). Merespon putusan kasasi tersebut, Penasihat Hukum Reinal Saputra, Wikarya F Dirun akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK).

“Kami akan PK, karena keyakinan kami terdakwa tidak bersalah, yang salah adalah kontraktor pertama yang telah menyunat pondasi dari yang seharusnya 125 centimeter menjadi 80 centimeter sehingga bangunan lanjutannya roboh. Tapi sayang ternyata hukum indikasinya masih bisa dibeli sehingga yang seharusnya dihukum bisa menghirup udara bebas, mudah-mudahan Allah segera memberikan peringatan yang keras agar pihak-pihak yang terindikasi menzolimi terdakwa bisa segera bertobat,” ujarnya, Kamis (16/2).

Baca Juga :  Diduga Korupsi, Kades Dadahup Kapuas Ditahan

Putusan kasasi, sambung Wikarya indikasinya belum dipertimbangkan dengan cukup. Menurutnya, keberatan kasasi dalam memori kasasi yang diajukan pasti belum dibaca oleh Hakim Agung. Sebab diregister tanggal 14 Desember 2022 dan diputus tanggal 23 Desember 2022.

“Jadi indikasinya   hakim-hakim agung yang mengadili tersebut jelas tidak memberikan pertimbangan hukum yang cukup. Jika sudah dipertimbangan dengan benar dan cukup, sudah pasti putusannya sudah ada dibuat secara lengkap. Namun hingga kini belum ada, yang ada cuma petikannya saja,” imbuhnya.

Sebelumnya, MA menolak permohonan kasasi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukamara dan Eks Penjabat Pembuat Komitmen (PPK) Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) Kelas III Kabupaten Sukamara, Reinal Saputra atas dugaan korupsi yang mengakibatkan robohnya tembok LAPAS Kelas III Kabupaten Sukamara pada tahun 2019.

Baca Juga :  Ganja dan Sabu Dilarutkan dengan Pembersih WC

Dalam amar putusannya, MA memperbaiki putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Tinggi Palangkaraya Nomor 20/PID.SUS TPK/2022/PT.PLK tanggal 30 Juni 2022 mengenai kualifikasi tindak pidana yang terbukti dan pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa.

Majelis Hakim MA yang menjatuhkan putusan kasasi dipimpin oleh Surya Jaya dan dua hakim anggota Prim Haryadi dan Leopord Luhut Hutagalung pada Jumat (23/12/2022) lalu.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sebesar Rp200.000.000,00 dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” demikian petikan amar putusan di laman resmi Pengadilan Negeri Palangka Raya yang dikutip, Kamis (16/2).






Reporter: M Hafidz

Terpopuler

Artikel Terbaru