PALANGKA RAYA,PROKALTENG.CO – Wijaya, mantan kepala Desa Pantai Kecamatan Kapuas Barat, kabupaten Kapuas divonis Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana korupsi (Tipikor) dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 9 bulan.
Majelis Hakim yang dipimpin oleh Irfanul Hakim dalam putusannya menyatakan terdakwa Wijaya bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak Pidana korupsi sebagaimana dakwaan Primair.
“Menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan 9 bulan denda Rp 250 juta apabila denda tidak dibayarkan maka diganti pidana penjara selama 3 bulan,” ucap majelis hakim di Pengadilan Negeri Palangka Raya. Jumat (21/1).
Majelis Hakim juga menghukum terdakwa Wijaya untuk membayar uang pengganti (UP) Rp791 juta lebih dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan 1 bulan putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap maka harta benda dapat disita.
“Apabila harta benda tidak mencukupi maka diganti dengan Pidana penjara selama 2 tahun,” ungkapnya.
Menanggapi putusan majelis hakim tersebut Wijaya menyatakan pikir-pikir. Sama halnya dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir.
Hakim memberikan waktu 7 hari untuk menentukan sikap apabila tidak memberikan jawaban maka akan dianggap menerima putusan.Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta terdakwa menjalani kurungan badan 6 tahun 6 bulan, denda Rp 250 juta subsider 3 bulan. Selain itu Wijaya juga dituntut Uang Pengganti (UP) Rp 791 juta lebih subsider 3 tahun 3 bulan penjara.
Sebelumnya Wijaya didakwa melawan hukum tidak melaksanakan sebagian kegiatan sebagaimana dianggarkan dalam Dana Desa Pantai Tahun Anggaran 2020 dan merugikan keuangan Negara sebesar Rp791 juta lebih.
Terdakwa disebut mengunakan sebagian Dana Desa tersebut untuk bermain judi online, membayar kredit mobil, membayar hutang dan untuk keperluan pribadi lainnya.
Reporter: M Hafidz
PALANGKA RAYA,PROKALTENG.CO – Wijaya, mantan kepala Desa Pantai Kecamatan Kapuas Barat, kabupaten Kapuas divonis Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana korupsi (Tipikor) dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 9 bulan.
Majelis Hakim yang dipimpin oleh Irfanul Hakim dalam putusannya menyatakan terdakwa Wijaya bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak Pidana korupsi sebagaimana dakwaan Primair.
“Menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan 9 bulan denda Rp 250 juta apabila denda tidak dibayarkan maka diganti pidana penjara selama 3 bulan,” ucap majelis hakim di Pengadilan Negeri Palangka Raya. Jumat (21/1).
Majelis Hakim juga menghukum terdakwa Wijaya untuk membayar uang pengganti (UP) Rp791 juta lebih dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan 1 bulan putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap maka harta benda dapat disita.
“Apabila harta benda tidak mencukupi maka diganti dengan Pidana penjara selama 2 tahun,” ungkapnya.
Menanggapi putusan majelis hakim tersebut Wijaya menyatakan pikir-pikir. Sama halnya dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir.
Hakim memberikan waktu 7 hari untuk menentukan sikap apabila tidak memberikan jawaban maka akan dianggap menerima putusan.Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta terdakwa menjalani kurungan badan 6 tahun 6 bulan, denda Rp 250 juta subsider 3 bulan. Selain itu Wijaya juga dituntut Uang Pengganti (UP) Rp 791 juta lebih subsider 3 tahun 3 bulan penjara.
Sebelumnya Wijaya didakwa melawan hukum tidak melaksanakan sebagian kegiatan sebagaimana dianggarkan dalam Dana Desa Pantai Tahun Anggaran 2020 dan merugikan keuangan Negara sebesar Rp791 juta lebih.
Terdakwa disebut mengunakan sebagian Dana Desa tersebut untuk bermain judi online, membayar kredit mobil, membayar hutang dan untuk keperluan pribadi lainnya.
Reporter: M Hafidz