32.5 C
Jakarta
Friday, March 29, 2024

Melakukan Korupsi, Mantan Kades Pantai Divonis 4 Tahun 9 Bulan Penjara

Dana Desa untuk Judi Online, Bayar Kredit Mobil dan Bayar Hutang

PALANGKA RAYA,PROKALTENG.CO – Wijaya, mantan kepala Desa Pantai Kecamatan Kapuas Barat, kabupaten Kapuas divonis Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana korupsi (Tipikor) dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 9 bulan.

Majelis Hakim yang dipimpin oleh Irfanul Hakim dalam putusannya menyatakan terdakwa Wijaya bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak Pidana korupsi sebagaimana dakwaan Primair.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan 9 bulan denda Rp 250 juta  apabila denda tidak dibayarkan maka diganti pidana penjara selama 3 bulan,” ucap majelis hakim di Pengadilan Negeri Palangka Raya. Jumat (21/1).

Majelis Hakim juga menghukum terdakwa Wijaya untuk membayar uang pengganti (UP) Rp791 juta lebih dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan 1 bulan putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap maka harta benda dapat disita.

Baca Juga :  Nota Keberatan Ben Brahim dan Ary Egahni Dibacakan dalam Persidangan

“Apabila harta benda tidak mencukupi maka diganti dengan Pidana penjara selama 2 tahun,” ungkapnya.

Menanggapi putusan majelis hakim tersebut Wijaya menyatakan pikir-pikir. Sama halnya dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir.

Hakim memberikan waktu 7 hari untuk menentukan sikap apabila tidak memberikan jawaban maka akan dianggap menerima putusan.Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta terdakwa menjalani kurungan badan 6 tahun 6 bulan, denda Rp 250 juta subsider 3 bulan. Selain itu Wijaya juga dituntut Uang Pengganti (UP) Rp 791 juta lebih subsider 3 tahun 3 bulan penjara.

Sebelumnya  Wijaya didakwa melawan hukum tidak melaksanakan sebagian kegiatan sebagaimana dianggarkan dalam Dana Desa Pantai Tahun Anggaran 2020 dan merugikan keuangan Negara  sebesar Rp791 juta lebih.

Baca Juga :  JPU: Terdakwa Menyesal Adalah Bukti Telah Melakukan Korupsi

Terdakwa disebut mengunakan sebagian Dana Desa tersebut untuk bermain judi online, membayar kredit mobil, membayar hutang dan untuk keperluan pribadi lainnya.






Reporter: M Hafidz

PALANGKA RAYA,PROKALTENG.CO – Wijaya, mantan kepala Desa Pantai Kecamatan Kapuas Barat, kabupaten Kapuas divonis Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana korupsi (Tipikor) dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 9 bulan.

Majelis Hakim yang dipimpin oleh Irfanul Hakim dalam putusannya menyatakan terdakwa Wijaya bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak Pidana korupsi sebagaimana dakwaan Primair.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan 9 bulan denda Rp 250 juta  apabila denda tidak dibayarkan maka diganti pidana penjara selama 3 bulan,” ucap majelis hakim di Pengadilan Negeri Palangka Raya. Jumat (21/1).

Majelis Hakim juga menghukum terdakwa Wijaya untuk membayar uang pengganti (UP) Rp791 juta lebih dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan 1 bulan putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap maka harta benda dapat disita.

Baca Juga :  Nota Keberatan Ben Brahim dan Ary Egahni Dibacakan dalam Persidangan

“Apabila harta benda tidak mencukupi maka diganti dengan Pidana penjara selama 2 tahun,” ungkapnya.

Menanggapi putusan majelis hakim tersebut Wijaya menyatakan pikir-pikir. Sama halnya dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir.

Hakim memberikan waktu 7 hari untuk menentukan sikap apabila tidak memberikan jawaban maka akan dianggap menerima putusan.Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta terdakwa menjalani kurungan badan 6 tahun 6 bulan, denda Rp 250 juta subsider 3 bulan. Selain itu Wijaya juga dituntut Uang Pengganti (UP) Rp 791 juta lebih subsider 3 tahun 3 bulan penjara.

Sebelumnya  Wijaya didakwa melawan hukum tidak melaksanakan sebagian kegiatan sebagaimana dianggarkan dalam Dana Desa Pantai Tahun Anggaran 2020 dan merugikan keuangan Negara  sebesar Rp791 juta lebih.

Baca Juga :  JPU: Terdakwa Menyesal Adalah Bukti Telah Melakukan Korupsi

Terdakwa disebut mengunakan sebagian Dana Desa tersebut untuk bermain judi online, membayar kredit mobil, membayar hutang dan untuk keperluan pribadi lainnya.






Reporter: M Hafidz

Terpopuler

Artikel Terbaru