KUALA KAPUAS,PROKALTENG.CO – Usai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan status tersangka kepada Bupati Kapuas, Ben Brahim S Bahat dan Istrinya Ary Egahni Ben Bahat, Selasa (28/3/2023) kemarin, tim KPK juga melakukan penggeledahan di sejumlah tempat, Rabu (29/3/2023).
Pantauan di lapangan tampak penggeledahan dimulai dari Kantor PDAM Kapuas, Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Kapuas, LPSE, Dinas Penanaman Modal Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kapuas, dan rumah pribadi Anjono di Jalan Patih Rumbi Kota Kuala Kapuas.
Penggeledahan di PDAM Kapuas dilakukan pukul 09.00 WIB. Dilanjutkan ke Dinas PUPRPKP Kapuas hingga pukul 15.00 WIB. Tak hanya berhenti di situ, tim KPK Â kemudian menuju kantor DPMPTSP Kapuas, dan rumah pribadi Anjono Bakti yang merupakan kakak kandung dari Ary Egahni.
Sementara di sisi lain, Wakil Bupati Kapuas HM. Nafiah Ibnor mengungkapkan rasa keprihatinannya atas musibah yang dialami Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat, dan Istrinya, Ary Egahni Ben Bahat.
“Kita prihatin atas musibah di Kapuas ini. Namun kita harapkan Kapuas tetap aman stabil, dan pemerintahan berjalan lancar saja,” ucap HM. Nafiah Ibnor saat diwawancarai media usai mengikuti rapat paripurna, Rabu (23/2023). (alh/kpg/hnd)