26.1 C
Jakarta
Thursday, April 18, 2024

Budidaya Jambu Kristal Rugikan Negara, Kejaksaan Tunggu Hasil Audit BPK

PALANGKA RAYA,PROKALTENG.CO – Kepala Subauditorat I Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) Perwakilan Kalimantan Tengah (Kalteng), Tukino menyebutkan penghitungan kerugian keuangan negara dalam dugaan kasus korupsi budidaya jambu kristal tahun anggaran 2020 sudah selesai dalam tahapan penghitungan lapangan dan sedang dalam proses laporan.

“Perhitungan lapangannya sudah, tinggal  pelaporan,” ujarnya di Kantor BPK RI Perwakilan Kalteng, Rabu (11/1).

Tukino menyebutkan adanya kerugian negara dalam penghitungan pihaknya. Tapi ia belum bisa membeberkan secara rinci total kerugian tersebut. Alasannya karena penghitungannya di BPK RI wilayah pusat.

“Begitu selesai pelaporan maka akan disampaikan ke Kejaksaan,” imbuhnya.

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Palangka Raya, Totok Bambang Sapto Dwijo mengaku masih menunggu hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait dugaan kasus korupsi budidaya jambu kristal tahun anggaran 2020.

“Itu tinggal menunggu yang dari BPK, kami kemarin sudah ada dari pusat menanyakan itu. Inspeksi dari pusat bahwa itu telah kita tindaklanjuti terus,” ujarnya kepada awak media di Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean  (TMP) C Palangkaraya,  belum lama ini.

Baca Juga :  MA Kurangi Hukuman Eks PPK Lapas Sukamara Soal Dugaan Korupsi

Dia menjelaskan, pihaknya juga memiliki penghitungan sendiri terkait kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut. Namun demikian, ia masih menantikan hasil audit dari BPK untuk menindaklanjuti perkara itu.

“Masih menghitung hasil penghitungan BPK, tapi perhitungan kita sudah ada, cuman nanti kita menindaklanjuti setelah itu (hasil penghitungan BPK,red),” bebernya.

Sekadar mengingat, kasus dugaan korupsi budidaya jambu kristal mencuat sejak pertengahan bulan Januari 2022. Hingga kini perkembangannya masih menunggu hasil audit kerugian keuangan  negara dari BPK.

Dari proses penyidikan yang dilakukan Kejari Palangka Raya, fakta yang ditemukan di antaranya bibit yang dibeli tidak memiliki sertifikasi dan melalui proses karantina. Kemudian pengadaan bibit dilakukan di wilayah Bogor sebanyak 12.500 bibit.

Baca Juga :  Polisi Gagalkan Peredaran Sabu dan Ganja di Desa Bangkal

Selain itu, pihak ketiga yakni perusahaan berbentuk CV yang ditunjuk dalam proyek tersebut tidak bekerja dan tidak semua petani penerima bibit menerima uang dan pupuk yang sudah dianggarkan dalam proyek itu.

Kemudian, bibit yang sudah datang itu tidak diserahkan sepenuhnya kepada  ke petani. Alasannya karena banyak yang mati dan tidak memiliki sertifikasi dan proses karantina. Anggaran yang digunakan untuk proyek budidaya jambu kristal tahun anggaran 2020  merupakan Bantuan Tidak Terduga (PTT) yang digunakan untuk pemulihan ekonomi daerah pada saat Covid-19.

Proyek tersebut diperkirakan dianggarkan sebesar Rp.760.000.000. Dimana, proyek budidaya tersebut dialokasikan untuk bibit, uang dan pupuk. Tercatat saksi yang sudah diperiksa oleh pihaknya hampir 50 orang. Di antaranya 30 orang peserta penerima bibit. Pihaknya sudah memeriksa Balai Karantina Pertanian Palangka Raya dan Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Palangka Raya.






Reporter: M Hafidz

PALANGKA RAYA,PROKALTENG.CO – Kepala Subauditorat I Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) Perwakilan Kalimantan Tengah (Kalteng), Tukino menyebutkan penghitungan kerugian keuangan negara dalam dugaan kasus korupsi budidaya jambu kristal tahun anggaran 2020 sudah selesai dalam tahapan penghitungan lapangan dan sedang dalam proses laporan.

“Perhitungan lapangannya sudah, tinggal  pelaporan,” ujarnya di Kantor BPK RI Perwakilan Kalteng, Rabu (11/1).

Tukino menyebutkan adanya kerugian negara dalam penghitungan pihaknya. Tapi ia belum bisa membeberkan secara rinci total kerugian tersebut. Alasannya karena penghitungannya di BPK RI wilayah pusat.

“Begitu selesai pelaporan maka akan disampaikan ke Kejaksaan,” imbuhnya.

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Palangka Raya, Totok Bambang Sapto Dwijo mengaku masih menunggu hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait dugaan kasus korupsi budidaya jambu kristal tahun anggaran 2020.

“Itu tinggal menunggu yang dari BPK, kami kemarin sudah ada dari pusat menanyakan itu. Inspeksi dari pusat bahwa itu telah kita tindaklanjuti terus,” ujarnya kepada awak media di Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean  (TMP) C Palangkaraya,  belum lama ini.

Baca Juga :  MA Kurangi Hukuman Eks PPK Lapas Sukamara Soal Dugaan Korupsi

Dia menjelaskan, pihaknya juga memiliki penghitungan sendiri terkait kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut. Namun demikian, ia masih menantikan hasil audit dari BPK untuk menindaklanjuti perkara itu.

“Masih menghitung hasil penghitungan BPK, tapi perhitungan kita sudah ada, cuman nanti kita menindaklanjuti setelah itu (hasil penghitungan BPK,red),” bebernya.

Sekadar mengingat, kasus dugaan korupsi budidaya jambu kristal mencuat sejak pertengahan bulan Januari 2022. Hingga kini perkembangannya masih menunggu hasil audit kerugian keuangan  negara dari BPK.

Dari proses penyidikan yang dilakukan Kejari Palangka Raya, fakta yang ditemukan di antaranya bibit yang dibeli tidak memiliki sertifikasi dan melalui proses karantina. Kemudian pengadaan bibit dilakukan di wilayah Bogor sebanyak 12.500 bibit.

Baca Juga :  Polisi Gagalkan Peredaran Sabu dan Ganja di Desa Bangkal

Selain itu, pihak ketiga yakni perusahaan berbentuk CV yang ditunjuk dalam proyek tersebut tidak bekerja dan tidak semua petani penerima bibit menerima uang dan pupuk yang sudah dianggarkan dalam proyek itu.

Kemudian, bibit yang sudah datang itu tidak diserahkan sepenuhnya kepada  ke petani. Alasannya karena banyak yang mati dan tidak memiliki sertifikasi dan proses karantina. Anggaran yang digunakan untuk proyek budidaya jambu kristal tahun anggaran 2020  merupakan Bantuan Tidak Terduga (PTT) yang digunakan untuk pemulihan ekonomi daerah pada saat Covid-19.

Proyek tersebut diperkirakan dianggarkan sebesar Rp.760.000.000. Dimana, proyek budidaya tersebut dialokasikan untuk bibit, uang dan pupuk. Tercatat saksi yang sudah diperiksa oleh pihaknya hampir 50 orang. Di antaranya 30 orang peserta penerima bibit. Pihaknya sudah memeriksa Balai Karantina Pertanian Palangka Raya dan Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Palangka Raya.






Reporter: M Hafidz

Terpopuler

Artikel Terbaru