31.7 C
Jakarta
Saturday, April 27, 2024

Konsisten Bela Ben-Ary, SMD Terus Gelar Aksi, Ini Tuntutannya

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Solidaritas Masyarakat Dayak (SMD) lagi-lagi melakukan aksi menuntut Ben Brahim dan Ary Egahni untuk dibebaskan dari jeratan hukum. Aksi tersebut dilakukan di depan Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Kamis (9/11/2023).

“Pada aksi hari ini, kami membawa 150 orang. Kami tetap konsisten membawa aspirasi yang sama terkait sidang yang pertama sampai terakhir. Kami merangkum hasil persidangan itu. Kenapa kami konsisten, karena Pak Ben dan Ibu Ary belum dinyatakan bersalah,” ungkap Chandra, Koordinator Lapangan aksi tersbeut kepada media.

Solidaritas Masyarakat Dayak (SMD) saat melakukan aksi tuntut pembebasan Ben Brahim dan Ary Egahni di depan Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Kamis (9/11). (JEFRIE/PROKALTENG.CO)

Menurutnya dari proses BAP ketika saksi ditanya hakim, ada saksi yang menarik BAP dan ada saksi terkesan membuat data copy paste. Karena itu lah, pihaknya tetap konsisten melakukan aksi penuntutan tersebut.

Baca Juga :  Banding Diterima, Hukuman Mantan Sekretaris KPU Kapuas Dikurangi

“Kami menunggu sampai 14 Desember 2023 apapun keputusannya, jika pak Ben dan ibu Ary dinyatakan bersalah, maka kami akan kaji kembali.  Karena kami yakin dan percaya masih bisa proses banding,” terangnya.

Lebih dari itu, Chandra mengatakan bahwa pihaknya berharap agar keputusan hakim dapat adil berdasarkan kepada fakta persidangan. Dia berkeyakinan bahwa seharusnya Ben Brahim dan Ary Egahni tidak bersalah dan harus dibebaskan. (*jef/hnd)

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Solidaritas Masyarakat Dayak (SMD) lagi-lagi melakukan aksi menuntut Ben Brahim dan Ary Egahni untuk dibebaskan dari jeratan hukum. Aksi tersebut dilakukan di depan Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Kamis (9/11/2023).

“Pada aksi hari ini, kami membawa 150 orang. Kami tetap konsisten membawa aspirasi yang sama terkait sidang yang pertama sampai terakhir. Kami merangkum hasil persidangan itu. Kenapa kami konsisten, karena Pak Ben dan Ibu Ary belum dinyatakan bersalah,” ungkap Chandra, Koordinator Lapangan aksi tersbeut kepada media.

Solidaritas Masyarakat Dayak (SMD) saat melakukan aksi tuntut pembebasan Ben Brahim dan Ary Egahni di depan Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Kamis (9/11). (JEFRIE/PROKALTENG.CO)

Menurutnya dari proses BAP ketika saksi ditanya hakim, ada saksi yang menarik BAP dan ada saksi terkesan membuat data copy paste. Karena itu lah, pihaknya tetap konsisten melakukan aksi penuntutan tersebut.

Baca Juga :  Banding Diterima, Hukuman Mantan Sekretaris KPU Kapuas Dikurangi

“Kami menunggu sampai 14 Desember 2023 apapun keputusannya, jika pak Ben dan ibu Ary dinyatakan bersalah, maka kami akan kaji kembali.  Karena kami yakin dan percaya masih bisa proses banding,” terangnya.

Lebih dari itu, Chandra mengatakan bahwa pihaknya berharap agar keputusan hakim dapat adil berdasarkan kepada fakta persidangan. Dia berkeyakinan bahwa seharusnya Ben Brahim dan Ary Egahni tidak bersalah dan harus dibebaskan. (*jef/hnd)

Terpopuler

Artikel Terbaru