30 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Mantan Kadis Pertanian di Katingan Jadi Tersangka Korupsi Peremajaan Sawit

KATINGAN,PROKALTENG.CO –  Penyidik Polres Katingan Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) mengungkap dugaan tindak pidana korupsi bantuan dana pada Program Peremajaan Kelapa Sawit (PSR) di Kecamatan Mendawai, Kabupaten Katingan, Provinsi Kalteng medio 2020-2021.

Dari kasus ini, penyidik menangkap Ir. Y selaku Kepala Dinas (Kadis) Pertanian, Pangan dan Perikanan  Kabupaten Katingan periode 2019-2022 dan tersangka Y yang merupakan ketua kelompok Tani Rahayu Mandiri.

Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes. Pol. Erlan Munaji menjelaskan, tersangka Y menandatangani Surat Rekomendasi Usulan Peremajaan Kelapa Sawit Dana Bantuan BPDPKS Kabupaten Katingan. Untuk lima Kelompok Tani di Kecamatan Mendawai, Kabupaten Katingan. Padahal lima kelompok itu tidak layak mendapat bantuan.

“Kelompok Tani tersebut tidak layak untuk menerima penyaluran bantuan dana pada Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) pada TA. 2020 dan TA. 2021 karena tidak memenuhi kriteria yang telah dipersyaratkan,” ujarnya, Selasa (8/8).

Ia menambahkan, kelima kelompok tani tersebut, mendapat bantuan dana senilai Rp27.570.150.000. Namun demikian, berdasarkan Laporan Hasil Audit (LHA) patut diduga telah terjadi penyalahgunaan bantuan dana pada Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di Kecamatan Mendawai, Kabupaten Katingan, Provinsi Kalteng periode 2020-2021 tersebut hingga menyebabkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp10.768.733.050

Baca Juga :  Barbuk Sabu Dimusnahkan di Hadapan Tersangka

Tersangka kemudian dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Jo. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001. Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP.

Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4  tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000 dan paling banyak Rp1.000.000.000.

Kapolres Katingan AKBP I Gede Putu Widyana menyampaikan, kedua pelaku diketahui bekerja sama dalam pengadaan dana bantuan peremajaan sawit di Kecamatan Mendawai Kabupaten Katingan.

Pelaku Y yang merupakan ketua kelompok tani Rahayu Mandiri ini, mengajak empat kelompok tani untuk mengajukan bantuan peremajaan sawit. Bantuan tersebut ditangani oleh mantan kepala dinas pertanian Ir Y.

Baca Juga :  Beraksi Sore Hari, Penjambret Bawa Kabur Gelang Emas IRT di Palangka Raya

“Mereka berdua ini kerja sama dalam hal pencairan bantuan sebear Rp 27 Miliar, si Y mengajukan lima nama kelompok tani dan si Ir Y membuat dokumen fiktif surat rekomendasi bahwa lima kelompok tani tersebut layak menerima bantuan,” katanya.

Lebih lanjut AKP I Gede Putu Widyana mengungkapkan, padahal berdasarkan hasil penyelidikan kelima kelompok tani tersebut padahal tidak layak surveinya untuk menerima bantuan.

“Dari kedua tersangka kami mengamankan barang bukti uang berupa Rp 17 Miliar dan ada dua laptop satu komputer beserta dengan berkas – berkas rekomendasi fiktif yang dibuat oleh pelaku Ir Y,” bebernya. (pri/hfz)

KATINGAN,PROKALTENG.CO –  Penyidik Polres Katingan Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) mengungkap dugaan tindak pidana korupsi bantuan dana pada Program Peremajaan Kelapa Sawit (PSR) di Kecamatan Mendawai, Kabupaten Katingan, Provinsi Kalteng medio 2020-2021.

Dari kasus ini, penyidik menangkap Ir. Y selaku Kepala Dinas (Kadis) Pertanian, Pangan dan Perikanan  Kabupaten Katingan periode 2019-2022 dan tersangka Y yang merupakan ketua kelompok Tani Rahayu Mandiri.

Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes. Pol. Erlan Munaji menjelaskan, tersangka Y menandatangani Surat Rekomendasi Usulan Peremajaan Kelapa Sawit Dana Bantuan BPDPKS Kabupaten Katingan. Untuk lima Kelompok Tani di Kecamatan Mendawai, Kabupaten Katingan. Padahal lima kelompok itu tidak layak mendapat bantuan.

“Kelompok Tani tersebut tidak layak untuk menerima penyaluran bantuan dana pada Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) pada TA. 2020 dan TA. 2021 karena tidak memenuhi kriteria yang telah dipersyaratkan,” ujarnya, Selasa (8/8).

Ia menambahkan, kelima kelompok tani tersebut, mendapat bantuan dana senilai Rp27.570.150.000. Namun demikian, berdasarkan Laporan Hasil Audit (LHA) patut diduga telah terjadi penyalahgunaan bantuan dana pada Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di Kecamatan Mendawai, Kabupaten Katingan, Provinsi Kalteng periode 2020-2021 tersebut hingga menyebabkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp10.768.733.050

Baca Juga :  Barbuk Sabu Dimusnahkan di Hadapan Tersangka

Tersangka kemudian dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Jo. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001. Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP.

Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4  tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000 dan paling banyak Rp1.000.000.000.

Kapolres Katingan AKBP I Gede Putu Widyana menyampaikan, kedua pelaku diketahui bekerja sama dalam pengadaan dana bantuan peremajaan sawit di Kecamatan Mendawai Kabupaten Katingan.

Pelaku Y yang merupakan ketua kelompok tani Rahayu Mandiri ini, mengajak empat kelompok tani untuk mengajukan bantuan peremajaan sawit. Bantuan tersebut ditangani oleh mantan kepala dinas pertanian Ir Y.

Baca Juga :  Beraksi Sore Hari, Penjambret Bawa Kabur Gelang Emas IRT di Palangka Raya

“Mereka berdua ini kerja sama dalam hal pencairan bantuan sebear Rp 27 Miliar, si Y mengajukan lima nama kelompok tani dan si Ir Y membuat dokumen fiktif surat rekomendasi bahwa lima kelompok tani tersebut layak menerima bantuan,” katanya.

Lebih lanjut AKP I Gede Putu Widyana mengungkapkan, padahal berdasarkan hasil penyelidikan kelima kelompok tani tersebut padahal tidak layak surveinya untuk menerima bantuan.

“Dari kedua tersangka kami mengamankan barang bukti uang berupa Rp 17 Miliar dan ada dua laptop satu komputer beserta dengan berkas – berkas rekomendasi fiktif yang dibuat oleh pelaku Ir Y,” bebernya. (pri/hfz)

Terpopuler

Artikel Terbaru