Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Pulang Pisau menggelar sosialisasi Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Bappedalitbang Pulang Pisau, Kamis (15/6) diikuti pelajar tingkat SLTA sederajat dari 7 sekolah ditambah mahasiswa dari UMPR.
Satresnarkoba Polresta Palangka Raya. Mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. seorang tersangka berinisial MS (33) diringkus di kediamannya di barak. Polisi sita 10 paket sabu siap edar.
Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya memvonis Deny Primasta dengan hukuman penjara selama 15 tahun. Oleh majelis hakim, terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu ini dinyatakan terbukti bersalah terlibat dalam kasus peredaran narkotika seberat 1.152,57 gram atau 1,152 kilogram.
Peredaran narkoba masih menjadi momok menakutkan bagi masyarakat di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), terutama di kalangan generasi muda. Sebab penyalahgunaan barang haram itu, berpotensi dapat merusak kesehatan maupun masa depan kaum muda.
Kapolres Seruyan, AKBP Gatot Istanto, melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Muhammad Fachrurrazi mengimbau kepada masyarakat termasuk para pemuda di Kabupaten Seruyan agar menjauhi narkoba karena berbahaya.
Dalam rangka memperingati HUT BNN Ke-21, strategi tersebut dioptimalkan dengan membuat kegiatan bertajuk “Gema War On Drugs” yang dilaksanakan oleh BNN RI di Nusa Dua Covention Center Bali, Selasa (7/3/2023).
Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Budi Santosa mengungkapkan tersangka bandar narkoba berinisial AR yang ditangkap di Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan merupakan residivis tindak pidana narkotika.
Polisi berhasil menangkap terduga pemilik barang bukti sabu dengan berat kotor 1.142 gram atau 1 kilogram lebih dan ekstasi 386 butir di Jalan Hiu Putih IX.
Ditresnarkoba Polda Kalteng beserta jajaran kejaksaan, BNN, BPOM, dan Pengadilan Negeri setempat melakukan pemusnahan barang bukti berupa sabu sebanyak 522,96 gram.
Selama Januari 2023 Ditresnarkoba Polda Kalteng dan jajaran Satresnarkoba Polres di Kalteng berhasil mengungkap 73 kasus Tindak Pidana Narkoba (Tipidnarkoba) dengan 86 tersangka yang telah ditetapkan.
Pathor mengungkapkan pihaknya mendapatkan penawaran bantuan dari pihak Polda, BNN dalam proses pencarian terpidana Saleh. Namun demikian, ia mengaku masih bisa menyelesaikan pencarian terpidana secara sendiri.
Satresnarkoba Polres Seruyan berupaya maksimal dalam melakukan pemberantasan narkoba di wilayah Kabupaten Seruyan. Hal itu juga dibuktikan dengan berhasil meringkus tiga orang tersangka tindak pidana narkotika dalam satu bulan terakhir dan menyita barang bukti seberat 6,1 gram.
Sebagai bentuk komitmen dalam menghindari narkoba, Polres Seruyan kembali melaksanakan kegiatan test urine di Aula Patriatama 95 Polres Seruyan terhadap para personel, Rabu (11/1).
Nekat menjual narkotika jenis sabu, seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial DA (42) diamankan anggota Satresnarkoba Polres Seruyan. Warga Kecamatan Danau Sembuh, Kabupaten Seruyan ini tidak bisa berbuat banyak setelah polisi berhasil mengamankan barang bukti.
Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono, S.I.K, memimpin langsung Apel Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari dinas Polri salah satu personil Polres Kapuas, Senin (23/5).
Sebuah mobil Honda Brio warna hitam dengan nopol KH 8616 AR yang dikemudikan JR (34) warga Katingan Hilir terlibat tabrakan di Desa Pilang Kecamatan Jabiren Raya, Kabupaten Pulang Pisau dengan sebuah mobil pikap warna putih bernopol KH 1433 TJ yang dikendarai oleh ME (48) warga Jabiren Raya Pulang Pisau, Minggu, (24/4/2022) lalu sekitar pukul 17.00 wib.
Narkoba golongan I jenis kristal putih sabu seberat 497, 37 dan extacy sebanyak 17 butir dimusnahkan ke dalam larutan detergen. Pemusnahan barang bukti pengungkapan kasus peredaran barang haram tersebut dilakukan Polres Bartim setelah berhasil menggagalkan peredarannya masuk ke Kabupaten Bartim.
Menkumham Yasonna H Laoly menegaskan, bandar narkoba harus dimiskinkan. Yasonna berharap aturan memiskinkan bandar narkoba dapat diatur tegas dalam revisi Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Kapolda Kalimantan Tengah Irjen Pol Nanang Avianto, memberikan peringatan tegas kepada anggotanya di semua jajaran, agar tidak coba-coba terlibat penyalahgunaan narkoba
SAMPIT, PROKALTENG.CO - Satuan Reserse Narkoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim), mengamankan tiga orang pengedar narkotika di Kota Sampit, Selasa (30/11/2021). Ketiga pelaku diamankan di tempat berbeda.