32 C
Jakarta
Tuesday, March 19, 2024

Darurat Narkoba Merambah Dunia Pendidikan di Kotim

SAMPIT, PROKALTENG.CO– Berkat laporan dari masyarakat, salah seorang pelajar di Kotim ditangkap oleh aparat penegak hukum, karena ditengarai menjadi Bandar salah jenis Narkoba, dengan barang bukti 1.685 butir Carnophen atau Zenith Pharmaceutical oleh Polsek Telawang pada Minggu (14/8) sekitar pukul 11.00 WIB. Pengungkapan kasus besar ini atas laporan dari masyarakat.

“Dunia pendidikan kita sudah masuk kategori darurat narkoba, dan ini merupakan warning bagi dunia pendidikan kita bagaimana nilai akhlaq dan budi pekerti menjadi PR besar bagi sistem pendidikan di daerah ini, karena sejatinya dunia pendidikan bukan hanya di nilai lewat angka-angka hasil ujian akademik saja. Ini ujian berat bagi dunia pendidikan kita dimana Narkoba ternyata sudah sampai memanfaatkan keluguan anak-anak pelajar kita,” kata Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Kotim Riskon Fabiansyah, Senin (15/8).

Menurutnya penangkapan seorang pelajar dengan barang bukti ribuan butir Carnophen atau Zenith Pharmaceutical oleh aparat penegak hukum menimbulkan keprihatinan bagi pihak anggota DPRD Kotim khususnya komisi III yang membidangi masalah pendidikan, kanepa pihaknya menilai hal iti menjadi gambaran bahwa darurat narkoba sudah merambah ke dunia pendidikan.

Baca Juga :  Diimbau Fraksi dan Parpol Selesaikan Konflik Internal Terkait AKD

“Masalah pelajar yang tertangkap oleh aparan hukum, ini tentunya sangat memprihatinkan kami, dan ini ujian berat bagi dunia pendidikan kita. Narkoba ternyata sudah sampai memanfaatkan keluguan anak-anak pelajar kita dan tidak hanya di wilayah kota tetapi sudah masuk le pedesaan,” ujar Riskon.

Politisi Partai Golkar ini juga meminta agar Dinas Pendidikan Kabupaten Kotim dapat memasukkan mata pelajaran tentang Bahaya Narkoba di setiap tingkatan pendidikan yang ada di daerah ini, kalau diperlukan, upaya ini bisa melibatkan aparat keamanan dan lembaga Swadaya masyarakatnya yang konsen terhadap pemberantasan narkoba sehingga para pelajar tau akan bahay n mengunsumsi narkoba

“Selain itu pula kami meminta kepada para orang tua, masalah ini menjadi bahan atensi bersama, bagaimana kita harus turut serta mengawasi anak-anak kita agar jangan sampai terjerumus pada dunia narkoba,” ucap Riskon.

Baca Juga :  DJ Chantal Dewi Ditangkap Polisi

Sementara itu, Kapolres Kotim AKBP Sarpani melalui Kapolsek Telawang Ipda Rakhmat Effendi mengatakan, pelajar tersebut saat ditangkap tidak melakukan perlawanan, pihaknya saat ini terus melakukan  penyidikan secara mendalam untuk mengungkap secara jelas apakah barang tersebut miliknya atau orang lain.

“Saat dilakukan penggeledahan di rumah yang dihuni oknum pelajar itu beserta ayahnya, polisi menemukan barang terlarang yaitu narkoba sebanyak 1.685 butir Zenith yang disembunyikan dalam kaleng biskuit, kotak makanan balita serta tas kecil,” sampainya.

Selain itu juga polisi menemukan uang Rp1.375.000 yang diduga hasil penjualan barang haram tersebut. Oknum pelajar tersebut kini mendekam di tahanan untuk menjalani proses hukum, dengan sangkaan Tindak Pidana Undang-undang Kesehatan pada Pasal 197 Jo Pasal 196 Undang-Undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. (bah)

SAMPIT, PROKALTENG.CO– Berkat laporan dari masyarakat, salah seorang pelajar di Kotim ditangkap oleh aparat penegak hukum, karena ditengarai menjadi Bandar salah jenis Narkoba, dengan barang bukti 1.685 butir Carnophen atau Zenith Pharmaceutical oleh Polsek Telawang pada Minggu (14/8) sekitar pukul 11.00 WIB. Pengungkapan kasus besar ini atas laporan dari masyarakat.

“Dunia pendidikan kita sudah masuk kategori darurat narkoba, dan ini merupakan warning bagi dunia pendidikan kita bagaimana nilai akhlaq dan budi pekerti menjadi PR besar bagi sistem pendidikan di daerah ini, karena sejatinya dunia pendidikan bukan hanya di nilai lewat angka-angka hasil ujian akademik saja. Ini ujian berat bagi dunia pendidikan kita dimana Narkoba ternyata sudah sampai memanfaatkan keluguan anak-anak pelajar kita,” kata Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Kotim Riskon Fabiansyah, Senin (15/8).

Menurutnya penangkapan seorang pelajar dengan barang bukti ribuan butir Carnophen atau Zenith Pharmaceutical oleh aparat penegak hukum menimbulkan keprihatinan bagi pihak anggota DPRD Kotim khususnya komisi III yang membidangi masalah pendidikan, kanepa pihaknya menilai hal iti menjadi gambaran bahwa darurat narkoba sudah merambah ke dunia pendidikan.

Baca Juga :  Diimbau Fraksi dan Parpol Selesaikan Konflik Internal Terkait AKD

“Masalah pelajar yang tertangkap oleh aparan hukum, ini tentunya sangat memprihatinkan kami, dan ini ujian berat bagi dunia pendidikan kita. Narkoba ternyata sudah sampai memanfaatkan keluguan anak-anak pelajar kita dan tidak hanya di wilayah kota tetapi sudah masuk le pedesaan,” ujar Riskon.

Politisi Partai Golkar ini juga meminta agar Dinas Pendidikan Kabupaten Kotim dapat memasukkan mata pelajaran tentang Bahaya Narkoba di setiap tingkatan pendidikan yang ada di daerah ini, kalau diperlukan, upaya ini bisa melibatkan aparat keamanan dan lembaga Swadaya masyarakatnya yang konsen terhadap pemberantasan narkoba sehingga para pelajar tau akan bahay n mengunsumsi narkoba

“Selain itu pula kami meminta kepada para orang tua, masalah ini menjadi bahan atensi bersama, bagaimana kita harus turut serta mengawasi anak-anak kita agar jangan sampai terjerumus pada dunia narkoba,” ucap Riskon.

Baca Juga :  DJ Chantal Dewi Ditangkap Polisi

Sementara itu, Kapolres Kotim AKBP Sarpani melalui Kapolsek Telawang Ipda Rakhmat Effendi mengatakan, pelajar tersebut saat ditangkap tidak melakukan perlawanan, pihaknya saat ini terus melakukan  penyidikan secara mendalam untuk mengungkap secara jelas apakah barang tersebut miliknya atau orang lain.

“Saat dilakukan penggeledahan di rumah yang dihuni oknum pelajar itu beserta ayahnya, polisi menemukan barang terlarang yaitu narkoba sebanyak 1.685 butir Zenith yang disembunyikan dalam kaleng biskuit, kotak makanan balita serta tas kecil,” sampainya.

Selain itu juga polisi menemukan uang Rp1.375.000 yang diduga hasil penjualan barang haram tersebut. Oknum pelajar tersebut kini mendekam di tahanan untuk menjalani proses hukum, dengan sangkaan Tindak Pidana Undang-undang Kesehatan pada Pasal 197 Jo Pasal 196 Undang-Undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. (bah)

Terpopuler

Artikel Terbaru