27.6 C
Jakarta
Saturday, April 20, 2024

Aset Diduga Hasil Penjualan Narkoba Disita, Ini Daftar Barbuknya

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO-Langkah tegas dalam menindak para pelaku pengedar atau bandar narkoba di wilayah Kalimantan Tengah terus dilakukan. Terbukti, dengan menangkap pelaku Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hasil penjualan narkoba.

Atas kesuksesan tersebut di buktikan dengan menangkap tersangka TG yang ditangkap jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalteng pada  Kamis 8 Mei 2021 sekitar pukul 04.00 WIB di Jalan Suka Maju Hurung Bunut, Kelurahan Hurung Bunut, Kecamatan Kurun, Kabupaten Gunung Mas dengan barang bukti seberat 504,72 gram sabu-sabu.

Kapolda Kalteng, Irjen Pol Nanang Avianto melalui Dirresnarkoba Kombes Pol Nono Wardoyo mengatakan, personelnya telah menangkap TG yang merupakan tersangka tindak pidana pencucian uang, yang tersangka sendiri sudah mendapatkan vonis hakim atau putusan tetap (in-crach) dengan hukum penjara selama 7 tahun 6 bulan oleh Pengadilan Negeri Palangka Raya.

Baca Juga :  Bupati Soroti Dua Tekon Terlibat Penyalahgunaan Narkoba

“Berdasarkan adanya putusan tersebut, kami berupaya dan melakukan TPPU, terhadap tersangka di lokasi penangkapan kita berhasil mengamankan barang bukti yang kami sita dari TPPU sendiri adalah dua unit mobil merk Toyota Rush dan Toyota Yaris, satu unit sepeda motor Honda Vario, satu unit genset merk Honda dan uang senilai Rp 14 juta dalam rekening. Sedangkan total yang diamankan diperkirakan Rp 375.000.000,” ucapnya, saat usai melakukan press release di Mapolda Kalteng, Rabu (26/1/2022).

Adapun hasil dari pendalam yang dilakukan terhadap tersangkan ini dia mejalani bisnis tersebut sejak tahun 2018, dan uang hasil penjualan narkoba digunakan tersangkan unit membeli barang-barang yang diamankan.

Baca Juga :  Bupati Minta SOPD Bentuk Tim Pencegahan Narkoba

“Kita lakukan penyitaan terhadap aset-aset yang diduga hasil pembeliannya berasal dari bisnis narkoba. tersangka ini kita sebut bandar karena bisa sampai Rp 2 miliar hasil yang dia dapatkan, namun yang perlu diketahui kasus TPPU ini tidak mengenal Bandar atau bukan semua bisa dilakukan,” ungkapnya






Reporter: Syahyudi

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO-Langkah tegas dalam menindak para pelaku pengedar atau bandar narkoba di wilayah Kalimantan Tengah terus dilakukan. Terbukti, dengan menangkap pelaku Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hasil penjualan narkoba.

Atas kesuksesan tersebut di buktikan dengan menangkap tersangka TG yang ditangkap jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalteng pada  Kamis 8 Mei 2021 sekitar pukul 04.00 WIB di Jalan Suka Maju Hurung Bunut, Kelurahan Hurung Bunut, Kecamatan Kurun, Kabupaten Gunung Mas dengan barang bukti seberat 504,72 gram sabu-sabu.

Kapolda Kalteng, Irjen Pol Nanang Avianto melalui Dirresnarkoba Kombes Pol Nono Wardoyo mengatakan, personelnya telah menangkap TG yang merupakan tersangka tindak pidana pencucian uang, yang tersangka sendiri sudah mendapatkan vonis hakim atau putusan tetap (in-crach) dengan hukum penjara selama 7 tahun 6 bulan oleh Pengadilan Negeri Palangka Raya.

Baca Juga :  Bupati Soroti Dua Tekon Terlibat Penyalahgunaan Narkoba

“Berdasarkan adanya putusan tersebut, kami berupaya dan melakukan TPPU, terhadap tersangka di lokasi penangkapan kita berhasil mengamankan barang bukti yang kami sita dari TPPU sendiri adalah dua unit mobil merk Toyota Rush dan Toyota Yaris, satu unit sepeda motor Honda Vario, satu unit genset merk Honda dan uang senilai Rp 14 juta dalam rekening. Sedangkan total yang diamankan diperkirakan Rp 375.000.000,” ucapnya, saat usai melakukan press release di Mapolda Kalteng, Rabu (26/1/2022).

Adapun hasil dari pendalam yang dilakukan terhadap tersangkan ini dia mejalani bisnis tersebut sejak tahun 2018, dan uang hasil penjualan narkoba digunakan tersangkan unit membeli barang-barang yang diamankan.

Baca Juga :  Bupati Minta SOPD Bentuk Tim Pencegahan Narkoba

“Kita lakukan penyitaan terhadap aset-aset yang diduga hasil pembeliannya berasal dari bisnis narkoba. tersangka ini kita sebut bandar karena bisa sampai Rp 2 miliar hasil yang dia dapatkan, namun yang perlu diketahui kasus TPPU ini tidak mengenal Bandar atau bukan semua bisa dilakukan,” ungkapnya






Reporter: Syahyudi

Terpopuler

Artikel Terbaru