PALANGKA RAYA,PROKALTENG.CO-Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya memvonis Deny Primasta dengan hukuman penjara selama 15 tahun. Oleh majelis hakim, terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu ini dinyatakan terbukti bersalah terlibat dalam kasus peredaran narkotika seberat 1.152,57 gram atau 1,152 kilogram.
Hukuman 15 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim ini lebih rendah dari tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 20 tahun. Vonis hukuman untuk pria yang tinggal di Jalan Jati Raya III, Palangka Raya ini dibacakan dalam sidang di PN Palangka Raya, Senin (3/4).
“Menyatakan terdakwa Deny Primasta terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dan secara melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya melebihi dari 5 (lima) gram,” kata Hakim Maryono selaku ketua majelis hakim saat membacakan amar putusan.
Perbuatan Deny telah terbukti melanggar pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Deny Primasta dengan pidana penjara selama 15 tahun dan denda sebesar dua miliar rupiah, subsider satu bulan penjara, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” ujar Maryono lagi.
Selain menjatuhkan hukuman, majelis hakim juga menyatakan barang bukti perkara ini, yakni narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,152 kilogram yang disita dari tangan terdakwa, satu timbangan digital, satu kotak kardus kecil, satu kantong plastik merek the China, satu stoples tempat simpan paket sabu-sabu, serta satu pack plastik klip dinyatakan dirampas untuk dimusnahkan. Selain itu, satu ponsel merek Realme dan satu sepeda motor Yamaha FIZR dengan Nopol DA 3218 JC beserta surat juga dinyatakan dirampas untuk negara.
“Menghukum terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar lima ribu rupiah,” ucap Maryono sembari mengetuk palu.
Majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan terdakwa mengedarkan narkotika di tengah masyarakat sangat membahayakan, terutama bagi generasi muda dan juga melemahkan ketahanan nasional. Menanggapi vonis yang dijatuhkan majelis hakim, terdakwa yang dalam sidang pembacaan putusan ini didampingi penasihat hukumnya Ifik Harianto SH, menyatakan menerima.
“Terima, pak,” kata Deny kepada ketua majelis hakim usai ditanya tanggapannya.
Sementara, pihak JPU yang diwakilkan oleh Heri Purwoko SH justru meminta waktu untuk memikirkan kembali soal putusan majelis hakim ini.
“Kami minta waktu untuk berpikir,” kata Heri yang mengikuti sidang secara daring dari ruang sidang virtual Kejari Palangka Raya.
Majelis hakim pun memberi waktu tujuh hari kepada jaksa untuk mempertimbangkan vonis tersebut. Sementara itu, pengacara yang mendampingi terdakwa Deny Prismata dalam persidangan ini, Ifik Harianto SH saat dimintai tanggapan atas putusan majelis hakim, menyatakan bahwa putusan itu sudah cukup adil bagi kliennya. Ifik juga mengingatkan agar masyarakat mengambil pelajaran dari kasus ini. Jangan sekali-kali mencoba bersentuhan dengan narkotika.
“Kalau berani bersentuhan, bisa vatal akibatnya, karena bisa dihukum lama di penjara seperti ini,” tutur Ifik di hadapan awak media.
Sebelumnya, Deny Prismata ditangkap polisi karena kedapatan memiliki narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,152 kilogram. Penangkapan dilakukan oleh petugas Satresnarkoba Polresta Palangka Raya di Jalan Temenggung Kanyapi I, Palangka Raya, pada 4 November 2022.
Deny mengaku mendapat perintah dari seorang bandar yang biasa dipanggil Buaya (DPO) untuk mengambil dan menyimpan paket sabu-sabu tersebut. Atas perintah Buaya, Deny sempat mengantar sebagian dari paket sabu-sabu itu ke sejumlah tempat di Kota Palangka Raya, seperti ke Jalan Menteng dan Jalan Temenggung Lawak. Dengan menjalankan tugasnya sebagai kurir sabu-sabu, Deny dijanjikan upah sebesar Rp30 juta, yang akan diterimanya setelah seluruh paket sabu-sabu terjual. (sja/ce/ala/kpg/hnd)