32.3 C
Jakarta
Thursday, April 25, 2024

Dewan Minta Pencegahan Narkoba ke Wilayah Pelosok Kalteng

PALANGKA RAYA,PROKALTENG.CO – Peredaran narkoba masih menjadi momok menakutkan bagi masyarakat di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), terutama di kalangan generasi muda. Sebab penyalahgunaan barang haram itu, berpotensi dapat merusak kesehatan maupun masa depan kaum muda.

Untuk itu, anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalteng Evi Kahayanti minta kepada pemerintah daerah (pemda), baik provinsi, kabupaten kota se-Kalteng untuk bekerja sama dengan aparat penegak hukum guna memaksimalkan upaya pencegahan peredaran narkoba hingga wilayah-wilayah pelosok di Bumi Tambun Bungai.

“Kita ketahui sendiri peredaran narkoba saat ini sudah masuk hingga wilayah pelosok atau pedesaan. Ini tentu sangat mengkhawatirkan, karena bisa merusak masyarakat ataupun generasi penerus, bukan hanya di perkotaan, tapi di pedesaan,” kata Evi, beberapa waktu lalu.

Baca Juga :  Ingat! Jangan Salahgunakan Bantuan Covid-19

Selain itu, upaya lain untuk mencegah penyalahgunaan narkoba di kalangan masyarakat maupun generasi muda, sosialisasi perlu juga dilakukan secara berkesinambungan dan menyeluruh, baik kepada masyarakat secara umum serta generasi muda dengan mengunjungi satuan pendidikan.

“Sosialisasi ini juga penting terus dilakukan, karena dengan begitu masyarakat ataupun generasi muda bisa mengetahui bahaya penyalahgunaan narkoba, baik bagi kesehatan maupun masa depan. Tentu tidak ingin generasi muda kita masa depannya suram diakibatkan menyalahgunakan narkoba,” tuturnya.

Di sisi lain, terkait memaksimalkan upaya pencegahan peredaran maupun penyalahgunaan narkoba ini, juga kerap menjadi aspirasi masyarakat ketika dewan melasanakan reses dalam daerah.

“Hal itu supaya bisa menjadi perhatian, baik pemda maupun aparat penegak hukum,” harapnya.

Baca Juga :  Dewan Berharap Pembangunan Jalan Tol dari Kalteng ke IKN

“Apalagi Kalteng akan memiliki perda pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika atau P4GN. Harapan kita, perda ini bisa menjadi solusi untuk memaksimalkan pencegahan peredaran maupun penyalahgunaan narkoba di Kalteng,” tegasnya.(irj/ens/kpg/hnd))

PALANGKA RAYA,PROKALTENG.CO – Peredaran narkoba masih menjadi momok menakutkan bagi masyarakat di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), terutama di kalangan generasi muda. Sebab penyalahgunaan barang haram itu, berpotensi dapat merusak kesehatan maupun masa depan kaum muda.

Untuk itu, anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalteng Evi Kahayanti minta kepada pemerintah daerah (pemda), baik provinsi, kabupaten kota se-Kalteng untuk bekerja sama dengan aparat penegak hukum guna memaksimalkan upaya pencegahan peredaran narkoba hingga wilayah-wilayah pelosok di Bumi Tambun Bungai.

“Kita ketahui sendiri peredaran narkoba saat ini sudah masuk hingga wilayah pelosok atau pedesaan. Ini tentu sangat mengkhawatirkan, karena bisa merusak masyarakat ataupun generasi penerus, bukan hanya di perkotaan, tapi di pedesaan,” kata Evi, beberapa waktu lalu.

Baca Juga :  Ingat! Jangan Salahgunakan Bantuan Covid-19

Selain itu, upaya lain untuk mencegah penyalahgunaan narkoba di kalangan masyarakat maupun generasi muda, sosialisasi perlu juga dilakukan secara berkesinambungan dan menyeluruh, baik kepada masyarakat secara umum serta generasi muda dengan mengunjungi satuan pendidikan.

“Sosialisasi ini juga penting terus dilakukan, karena dengan begitu masyarakat ataupun generasi muda bisa mengetahui bahaya penyalahgunaan narkoba, baik bagi kesehatan maupun masa depan. Tentu tidak ingin generasi muda kita masa depannya suram diakibatkan menyalahgunakan narkoba,” tuturnya.

Di sisi lain, terkait memaksimalkan upaya pencegahan peredaran maupun penyalahgunaan narkoba ini, juga kerap menjadi aspirasi masyarakat ketika dewan melasanakan reses dalam daerah.

“Hal itu supaya bisa menjadi perhatian, baik pemda maupun aparat penegak hukum,” harapnya.

Baca Juga :  Dewan Berharap Pembangunan Jalan Tol dari Kalteng ke IKN

“Apalagi Kalteng akan memiliki perda pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika atau P4GN. Harapan kita, perda ini bisa menjadi solusi untuk memaksimalkan pencegahan peredaran maupun penyalahgunaan narkoba di Kalteng,” tegasnya.(irj/ens/kpg/hnd))

Terpopuler

Artikel Terbaru