33.4 C
Jakarta
Thursday, April 18, 2024

Bupati Ingatkan Narapidana Tak Gunakan Narkoba

KASONGAN, PROKALTENG.CO– Pada momentum HUT ke 77 Kemerdekaan RI, ratusan narapidana di Lapas Narkotika kelas II A Kasongan mendapat remisi. Penyerahan remisi kepada dua orang perwakilan narapidana itu dilakukan Bupati Katingan Sakariyas.

Saat itu bupati mengingatkan narapidana tersebut, supaya tidak menggunakan narkoba lagi. “Tolong setelah bebas nanti, jangan diulang lagi (menggunakan narkoba),” pesan Bupati Katingan Sakariyas kepada dua orang Napi yang mengaku dari Kabupaten Kapuas di halaman Kantor Bupati Katingan, Rabu (17/8).

Dikatakan bupati, dampak menggunakan narkoba tentu sangat merugikan diri sendiri. Sebab jika tertangkap, pasti akan dipenjara. “Bayangkan jika masuk penjara beberapa tahun di kurung di dalam. Tentu tidak nyaman. Tidak bisa bebas. Harapan kita bagi narapidana agar sadar setelah keluar,” ucapnya.

Baca Juga :  Sempat Memaksa Masuk, Sopir Pikap yang Statusnya Reaktif Dipaksa Putar

Sementara Kepala Lapas Narkotika kelas II A Kasongan Ahmad Hardi mengungkapkan, bahwa total narapidana yang mendapatkan remisi sebanyak 616 orang, dari total penghuni Lapas sebanyak 734 orang.

“Untuk remisi ini yang mendapatkannya berbeda-beda, ada yang satu bulan, hingga enam bulan. Kemudian yang bebas langsung itu ada satu orang hari ini. Tapi itu bukan karena bebas murni oleh remisi, tapi karena ada program asimilasi rumah juga,” tandasnya. (eri/art)

KASONGAN, PROKALTENG.CO– Pada momentum HUT ke 77 Kemerdekaan RI, ratusan narapidana di Lapas Narkotika kelas II A Kasongan mendapat remisi. Penyerahan remisi kepada dua orang perwakilan narapidana itu dilakukan Bupati Katingan Sakariyas.

Saat itu bupati mengingatkan narapidana tersebut, supaya tidak menggunakan narkoba lagi. “Tolong setelah bebas nanti, jangan diulang lagi (menggunakan narkoba),” pesan Bupati Katingan Sakariyas kepada dua orang Napi yang mengaku dari Kabupaten Kapuas di halaman Kantor Bupati Katingan, Rabu (17/8).

Dikatakan bupati, dampak menggunakan narkoba tentu sangat merugikan diri sendiri. Sebab jika tertangkap, pasti akan dipenjara. “Bayangkan jika masuk penjara beberapa tahun di kurung di dalam. Tentu tidak nyaman. Tidak bisa bebas. Harapan kita bagi narapidana agar sadar setelah keluar,” ucapnya.

Baca Juga :  Sempat Memaksa Masuk, Sopir Pikap yang Statusnya Reaktif Dipaksa Putar

Sementara Kepala Lapas Narkotika kelas II A Kasongan Ahmad Hardi mengungkapkan, bahwa total narapidana yang mendapatkan remisi sebanyak 616 orang, dari total penghuni Lapas sebanyak 734 orang.

“Untuk remisi ini yang mendapatkannya berbeda-beda, ada yang satu bulan, hingga enam bulan. Kemudian yang bebas langsung itu ada satu orang hari ini. Tapi itu bukan karena bebas murni oleh remisi, tapi karena ada program asimilasi rumah juga,” tandasnya. (eri/art)

Artikel Sebelumnya
Artikel Selanjutnya

Terpopuler

Artikel Terbaru