28.4 C
Jakarta
Monday, April 29, 2024

Digeledah, Polisi Temukan 10 Gram Sabu

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Satresnarkoba Polresta Palangkaraya menangkap terduga pelaku berinisial RP (36) di Jalan Raden Saleh III A, Sabtu (15/7).Saat digeledah, polisi temukan 10 gram sabu

“Pada penangkapan dilokasi pertama ini, kami mendapatkan informasi dari terduga pelaku ada beberapa paket sabu yang disimpan di rumahnya yang terletak di Kelurahan Pahandut Seberang,” ucap Kapolresta Palangkaraya Kombes Pol Budi Santosa melalui Kasatresnarkoba AKP Aji Suseno, Sabtu (15/7).

“Di tempat, kami pun melakukan penggeladan yang disaksikan Ketua RT setempat dan berhasil menemukan 3 paket serbuk kristal dengan berat kotornya yakni 10,25 gram berikut barang bukti lainnya,” bebernya.

Atas dasar tersebut, terang Aji, pihaknya menjerat RP dengan pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) nomor 35 tahun 2009. Tentang Narkotika. “Adapun ancaman hukumannya yakni maksimal 20 tahun kurungan,” tegasnya.

Baca Juga :  Bupati Ajak Masyarakat Lebih Bijak Gunakan Medsos

Aji mengharapkan, kepada semua lapisan masyarakat untuk terus berkomitmen dalam memberantas peredaran gelap Narkotika.  “Berikan informasi dengan segera.Bila memang menemukan adanya dugaan tindak pidana Narkotika. Insya Allah setiap laporan akan segera kami tindaklanjuti,” pungkasnya.(hfz/ind)

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Satresnarkoba Polresta Palangkaraya menangkap terduga pelaku berinisial RP (36) di Jalan Raden Saleh III A, Sabtu (15/7).Saat digeledah, polisi temukan 10 gram sabu

“Pada penangkapan dilokasi pertama ini, kami mendapatkan informasi dari terduga pelaku ada beberapa paket sabu yang disimpan di rumahnya yang terletak di Kelurahan Pahandut Seberang,” ucap Kapolresta Palangkaraya Kombes Pol Budi Santosa melalui Kasatresnarkoba AKP Aji Suseno, Sabtu (15/7).

“Di tempat, kami pun melakukan penggeladan yang disaksikan Ketua RT setempat dan berhasil menemukan 3 paket serbuk kristal dengan berat kotornya yakni 10,25 gram berikut barang bukti lainnya,” bebernya.

Atas dasar tersebut, terang Aji, pihaknya menjerat RP dengan pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) nomor 35 tahun 2009. Tentang Narkotika. “Adapun ancaman hukumannya yakni maksimal 20 tahun kurungan,” tegasnya.

Baca Juga :  Bupati Ajak Masyarakat Lebih Bijak Gunakan Medsos

Aji mengharapkan, kepada semua lapisan masyarakat untuk terus berkomitmen dalam memberantas peredaran gelap Narkotika.  “Berikan informasi dengan segera.Bila memang menemukan adanya dugaan tindak pidana Narkotika. Insya Allah setiap laporan akan segera kami tindaklanjuti,” pungkasnya.(hfz/ind)

Terpopuler

Artikel Terbaru