28.7 C
Jakarta
Saturday, April 27, 2024

Kapolri: Kalau Ada Anggota Terlibat Narkoba, Pecat dan Pidanakan!

PROKALTENG.CO – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan kapolda dan kapolres menindak tegas apabila ada anggota polisi yang terlibat dalam kasus narkoba.  Jenderal bintang empat ini juga meminta kapolda dan kapolres memberantas narkoba dari hulu sampai hilir.

“Saya minta ini terus diberantas dari mulai hulu sampai hilir. Saya juga minta seluruh kapolda, kapolres, kalau ada anggota yang terlibat, pecat dan pidanakan dan berikan hukuman maksimal,” kata Kapolri Jenderal Listyo di Pusat Pendidikan Intelejen Polri, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis (24/3).

Kapolri Jenderal Listyo mengatakan itu saat menghadiri langsung rilis pengungkapan kasus penyelundupan sabu-sabu 1,196 ton di Kabupaten Pangandaran, Jabar.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar menggagalkan upaya peredaran sabu-sabu di pantai yang berada di Kecamatan Parigi, Kabupaten Pangandaran, Jabar, Rabu (16/3) pukul 14.00 WIB.

Baca Juga :  Pemkab MoU dengan Kejari

Sabu-sabu itu ditemukan dengan kondisi terbungkus dalam karung, yang disembunyikan di sebuah perahu nelayan. Barang haram itu diduga dikirim melalui jalur perairan pantai selatan Jabar.

Kapolri mengungkapkan, barang bukti sabu-sabu seberat lebih dari 1 ton itu dalam kondisi terbungkus di 66 karung yang berisi kotak plastik. Sabu-sabu itu sempat diangkut dengan perahu nelayan.

Adapun barang bukti itu, yakni satu paket sabu-sabu seberat 27 gram, satu perahu nelayan, satu unit mesinnya.

Kemudian, tiga unit mobil pengangkut sabu-sabu tersebut, enam unit ponsel, satu kartu ATM, dan sebuah airsoft gun.

Kapolri mengatakan pengungkapan kasus penyelundupan sabu-sabu ini telah menyelamatkan lima juta jiwa lebih dari penyalahgunaan narkoba.

Jenderal bintang empat ini menjelaskan bahwa jutaan orang yang terselamatkan itu, jika diasumsikan satu gram sabu-sabu tersebut dapat dikonsumsi oleh lima orang.

Baca Juga :  Jumat Bersih, Ini yang Dilakukan Bupati Bersama Warga

“Kita saat ini telah menyelamatkan kurang lebih 5.950.000 orang dari bahaya penyalahgunaan narkotika,” kata mantan Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, itu.

Dia menjelaskan bahwa sabu-sabu seberat 1,196 ton itu memiliki nilai Rp 1,43 triliun apabila diedarkan, dengan asumsi satu gramnya dijual dengan harga Rp 1,2 juta.

Dari pengungkapan itu, ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Kelima orang tersangka itu, kata dia, berinisial SA (33), HM (41), HH (39), AH (38), dan M (20) yang merupakan warga negara Afganistan.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 112 Juncto Pasal 113 Ayat 2 Juncto Pasal 114 Ayat 2 Juncto Pasal 115 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.  Dengan pasal tersebut, tersangka terancam hukuman maksimal hukuman mati atau hukuman seumur hidup. (ant/jpnn/kpc)

PROKALTENG.CO – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan kapolda dan kapolres menindak tegas apabila ada anggota polisi yang terlibat dalam kasus narkoba.  Jenderal bintang empat ini juga meminta kapolda dan kapolres memberantas narkoba dari hulu sampai hilir.

“Saya minta ini terus diberantas dari mulai hulu sampai hilir. Saya juga minta seluruh kapolda, kapolres, kalau ada anggota yang terlibat, pecat dan pidanakan dan berikan hukuman maksimal,” kata Kapolri Jenderal Listyo di Pusat Pendidikan Intelejen Polri, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis (24/3).

Kapolri Jenderal Listyo mengatakan itu saat menghadiri langsung rilis pengungkapan kasus penyelundupan sabu-sabu 1,196 ton di Kabupaten Pangandaran, Jabar.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar menggagalkan upaya peredaran sabu-sabu di pantai yang berada di Kecamatan Parigi, Kabupaten Pangandaran, Jabar, Rabu (16/3) pukul 14.00 WIB.

Baca Juga :  Pemkab MoU dengan Kejari

Sabu-sabu itu ditemukan dengan kondisi terbungkus dalam karung, yang disembunyikan di sebuah perahu nelayan. Barang haram itu diduga dikirim melalui jalur perairan pantai selatan Jabar.

Kapolri mengungkapkan, barang bukti sabu-sabu seberat lebih dari 1 ton itu dalam kondisi terbungkus di 66 karung yang berisi kotak plastik. Sabu-sabu itu sempat diangkut dengan perahu nelayan.

Adapun barang bukti itu, yakni satu paket sabu-sabu seberat 27 gram, satu perahu nelayan, satu unit mesinnya.

Kemudian, tiga unit mobil pengangkut sabu-sabu tersebut, enam unit ponsel, satu kartu ATM, dan sebuah airsoft gun.

Kapolri mengatakan pengungkapan kasus penyelundupan sabu-sabu ini telah menyelamatkan lima juta jiwa lebih dari penyalahgunaan narkoba.

Jenderal bintang empat ini menjelaskan bahwa jutaan orang yang terselamatkan itu, jika diasumsikan satu gram sabu-sabu tersebut dapat dikonsumsi oleh lima orang.

Baca Juga :  Jumat Bersih, Ini yang Dilakukan Bupati Bersama Warga

“Kita saat ini telah menyelamatkan kurang lebih 5.950.000 orang dari bahaya penyalahgunaan narkotika,” kata mantan Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, itu.

Dia menjelaskan bahwa sabu-sabu seberat 1,196 ton itu memiliki nilai Rp 1,43 triliun apabila diedarkan, dengan asumsi satu gramnya dijual dengan harga Rp 1,2 juta.

Dari pengungkapan itu, ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Kelima orang tersangka itu, kata dia, berinisial SA (33), HM (41), HH (39), AH (38), dan M (20) yang merupakan warga negara Afganistan.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 112 Juncto Pasal 113 Ayat 2 Juncto Pasal 114 Ayat 2 Juncto Pasal 115 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.  Dengan pasal tersebut, tersangka terancam hukuman maksimal hukuman mati atau hukuman seumur hidup. (ant/jpnn/kpc)

Terpopuler

Artikel Terbaru