25.2 C
Jakarta
Saturday, April 20, 2024

Sabu Setengah Kilogram Dimusnahkan dari 15 Kasus yang Diungkap

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Ditresnarkoba Polda Kalteng beserta jajaran kejaksaan, BNN, BPOM, dan Pengadilan Negeri setempat melakukan pemusnahan barang bukti berupa sabu sebanyak 522,96 gram.

Diresnarkoba Polda Kalteng, Kombes Pol Nono Wardoyo mengatakan barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan yang dilaksanakan jajaran Polda Kalteng selama bulan November 2022 hingga Januari 2023.

“Termasuk ada 2 kasus yang merupakan barang temuan. Artinya ketika anggota melaksanakan penyidikan di lapangan, menemukan barang bukti, namun tersangkanya tidak ditemukan. Total yang dimusnahkan sekitar setengah kilogram sabu,” ujarnya saat jumpa pers, Jumat (10/2).

Dia menerangkan barang bukti yang dimusnahkan dari 15 kasus selama November 2022 hingga Januari 2023. Pengungkapan kasus ini terdiri dari 13 kasus pada laporan polisi proses sidik dengan jumlah tersangka sebanyak 14 orang serta 2 kasus pada laporan informasi.

Baca Juga :  Polda Kalteng Ringkus Sindikat Penipuan Modus Takeover, 14 Mobil Diamankan

“Pengungkapan ini terdiri dari beberapa tempat, di Kota Palangka Raya sebanyak 3 kasus dengan 3 tersangka dan barang bukti shabu sebanyak 219,56 gram, di wilayah Kabupaten Gunung Mas, sebanyak 1 kasus dengan 1 tersangka dan barang bukti sabu sebanyak 4,82 gram, Kapuas sebanyak 1 kasus sebanyak 1 kasus dengan 1 tersangka dan barang bukti sabu sebanyak 28,42 gram,” bebernya.

Selanjutnya, Nono menyebutkan di Kabupaten Barito Utara, sebanyak 1 kasus dengan 1 tersangka dan barang bukti sabu sebanyak 92,09 gram. Di Kabupaten Barito Selatan sebanyak 1 kasus dengan 1 tersangka dan barang bukti sabu sebanyak 12,09 gram. Di Kabupaten Kotawaringn Timur, sebanyak 7 kasus dengan 8 tersangka dan barang bukti sabu sebanyak 123,31 gram.

Baca Juga :  Praperadilan Ditolak karena Bersatus Saksi, Johan Kini Cari Keadilan m

“Sedangkan barang temuan berupa sabu sebanyak 42,4 gram yang ditemukan pada saat melaksanakan penyelidikan pada bulan Januari 2022 di 2 lokasi atau TKP di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur,” bebernya.

Ia berharap pemusnahan barang bukti berupa sabu sebanyak 522,96 gram dapat menyelamatkan masyarakat sebanyak 10.460 jiwa. Dengan asumsi pihaknya yakni 1 gram shabu dibagi menjadi 10 paket hemat dan 1 paket hemat dapat dipakai oleh 2 orang.






Reporter: M Hafidz

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Ditresnarkoba Polda Kalteng beserta jajaran kejaksaan, BNN, BPOM, dan Pengadilan Negeri setempat melakukan pemusnahan barang bukti berupa sabu sebanyak 522,96 gram.

Diresnarkoba Polda Kalteng, Kombes Pol Nono Wardoyo mengatakan barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan yang dilaksanakan jajaran Polda Kalteng selama bulan November 2022 hingga Januari 2023.

“Termasuk ada 2 kasus yang merupakan barang temuan. Artinya ketika anggota melaksanakan penyidikan di lapangan, menemukan barang bukti, namun tersangkanya tidak ditemukan. Total yang dimusnahkan sekitar setengah kilogram sabu,” ujarnya saat jumpa pers, Jumat (10/2).

Dia menerangkan barang bukti yang dimusnahkan dari 15 kasus selama November 2022 hingga Januari 2023. Pengungkapan kasus ini terdiri dari 13 kasus pada laporan polisi proses sidik dengan jumlah tersangka sebanyak 14 orang serta 2 kasus pada laporan informasi.

Baca Juga :  Polda Kalteng Ringkus Sindikat Penipuan Modus Takeover, 14 Mobil Diamankan

“Pengungkapan ini terdiri dari beberapa tempat, di Kota Palangka Raya sebanyak 3 kasus dengan 3 tersangka dan barang bukti shabu sebanyak 219,56 gram, di wilayah Kabupaten Gunung Mas, sebanyak 1 kasus dengan 1 tersangka dan barang bukti sabu sebanyak 4,82 gram, Kapuas sebanyak 1 kasus sebanyak 1 kasus dengan 1 tersangka dan barang bukti sabu sebanyak 28,42 gram,” bebernya.

Selanjutnya, Nono menyebutkan di Kabupaten Barito Utara, sebanyak 1 kasus dengan 1 tersangka dan barang bukti sabu sebanyak 92,09 gram. Di Kabupaten Barito Selatan sebanyak 1 kasus dengan 1 tersangka dan barang bukti sabu sebanyak 12,09 gram. Di Kabupaten Kotawaringn Timur, sebanyak 7 kasus dengan 8 tersangka dan barang bukti sabu sebanyak 123,31 gram.

Baca Juga :  Praperadilan Ditolak karena Bersatus Saksi, Johan Kini Cari Keadilan m

“Sedangkan barang temuan berupa sabu sebanyak 42,4 gram yang ditemukan pada saat melaksanakan penyelidikan pada bulan Januari 2022 di 2 lokasi atau TKP di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur,” bebernya.

Ia berharap pemusnahan barang bukti berupa sabu sebanyak 522,96 gram dapat menyelamatkan masyarakat sebanyak 10.460 jiwa. Dengan asumsi pihaknya yakni 1 gram shabu dibagi menjadi 10 paket hemat dan 1 paket hemat dapat dipakai oleh 2 orang.






Reporter: M Hafidz

Terpopuler

Artikel Terbaru