32.1 C
Jakarta
Tuesday, October 8, 2024

Tiga Kali “Bermain” Narkoba, Anggota Polres Kapuas Dipecat

KUALA KAPUAS,PROKALTENG.CO – Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono, S.I.K, memimpin langsung Apel Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari dinas Polri salah satu personil Polres Kapuas, Senin (23/5). Apel tersebut dihadiri Wakapolres Kompol I Kadek Dwi Yoga Sidhimantra, Pejabat Utama (PJU), Para Kapolsek yang ada dilingkup Polres Kapuas. Dalam Apel PTDH itu, tidak dihadiri Brigadir Polisi (Brigpol) AHA, sehingga Kapolres Kapuas melakukan pencoretan terhadap foto Brigpol AHA itu.

“PTDH dilakukan, karena salah satu personil Polri di Polres Kapuas telah melakukan pelanggaran disiplin sebanyak tiga kali, sehingga tidak dapat diberi toleransi yang akhirnya dilakukan pemecatan,” tegas Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono, usai memimpin Apel PTDH.

Baca Juga :  Diringkus di Barak, Polisi Sita 10 Paket Sabu Siap Edar

Sebenarnya, lanjut Kapolres, hal tersebut tidak kehendaki. Namun apa boleh buat, yang bersangkutan melakukan pelanggaran sebanyak tiga kali, serta pelanggaran ini sudah dinilai sangat fatal. Sehingga tidak dapat lagi diberi toleransi dengan keputusan dari pimpinan diambil langkah PTDH.

Mantan Kapolres Subulussalam ini, mengaku sangat menyayangkan apa yang diperbuat oleh personil tersebut, dan harus diambil langkah PTDH. Sedangkan banyak orang yang ingin sekali menjadi Polri, serta untuk bekerja mengabdi dalam mengayomi maupun melayani masyarakat.

“Yang bersangkutan melakukan kesalahan dengan melanggar kode etik Polri, yaitu tentang narkoba, dan pelanggaran seperti itu juga padahal telah menjalani hukuman pidana, lalu pelanggaran yang sama kembali dilakukan. Dengan itu langkah terakhir dilakukan PTDH,” tegasnya.

Baca Juga :  Terlibat Narkoba, 6 Pegawai Kemenkumhan Kalteng Dipecat

Kapolres, mengingatkan kepada personil yang lain untuk selalu disiplin dalam menjalankan tugas.  Jangan sampai terlibat kasus seperti narkoba ataupun kasus lain yang melanggar kode etik Polri yang akhirnya mendapatkan PTDH.

“Ini sebagai contoh untuk personil Polri yang aktif, agar jangan sampai terjadi pada mereka. Jika ada yang melakukan pelanggaran dengan mencoreng nama baik instansi tidak segan akan diambil tindakan PTDH,” pungkasnya. (alh/hnd)

KUALA KAPUAS,PROKALTENG.CO – Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono, S.I.K, memimpin langsung Apel Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari dinas Polri salah satu personil Polres Kapuas, Senin (23/5). Apel tersebut dihadiri Wakapolres Kompol I Kadek Dwi Yoga Sidhimantra, Pejabat Utama (PJU), Para Kapolsek yang ada dilingkup Polres Kapuas. Dalam Apel PTDH itu, tidak dihadiri Brigadir Polisi (Brigpol) AHA, sehingga Kapolres Kapuas melakukan pencoretan terhadap foto Brigpol AHA itu.

“PTDH dilakukan, karena salah satu personil Polri di Polres Kapuas telah melakukan pelanggaran disiplin sebanyak tiga kali, sehingga tidak dapat diberi toleransi yang akhirnya dilakukan pemecatan,” tegas Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono, usai memimpin Apel PTDH.

Baca Juga :  Diringkus di Barak, Polisi Sita 10 Paket Sabu Siap Edar

Sebenarnya, lanjut Kapolres, hal tersebut tidak kehendaki. Namun apa boleh buat, yang bersangkutan melakukan pelanggaran sebanyak tiga kali, serta pelanggaran ini sudah dinilai sangat fatal. Sehingga tidak dapat lagi diberi toleransi dengan keputusan dari pimpinan diambil langkah PTDH.

Mantan Kapolres Subulussalam ini, mengaku sangat menyayangkan apa yang diperbuat oleh personil tersebut, dan harus diambil langkah PTDH. Sedangkan banyak orang yang ingin sekali menjadi Polri, serta untuk bekerja mengabdi dalam mengayomi maupun melayani masyarakat.

“Yang bersangkutan melakukan kesalahan dengan melanggar kode etik Polri, yaitu tentang narkoba, dan pelanggaran seperti itu juga padahal telah menjalani hukuman pidana, lalu pelanggaran yang sama kembali dilakukan. Dengan itu langkah terakhir dilakukan PTDH,” tegasnya.

Baca Juga :  Terlibat Narkoba, 6 Pegawai Kemenkumhan Kalteng Dipecat

Kapolres, mengingatkan kepada personil yang lain untuk selalu disiplin dalam menjalankan tugas.  Jangan sampai terlibat kasus seperti narkoba ataupun kasus lain yang melanggar kode etik Polri yang akhirnya mendapatkan PTDH.

“Ini sebagai contoh untuk personil Polri yang aktif, agar jangan sampai terjadi pada mereka. Jika ada yang melakukan pelanggaran dengan mencoreng nama baik instansi tidak segan akan diambil tindakan PTDH,” pungkasnya. (alh/hnd)

Terpopuler

Artikel Terbaru