Sedikitnya 17 orang aparatur sipil negara (ASN) yang ada di lingkungan Pemerintah Kabupaten Seruyan diberhentikan alias di pecat. Pemberhentian ASN tersebut, bukan tanpa dasar. Melainkan telah melakukan kesalahan atau melanggar kode etik.
Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono, S.I.K, memimpin langsung Apel Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari dinas Polri salah satu personil Polres Kapuas, Senin (23/5).