Terbukti Pengguna Narkoba, Oknum Brigpol di Polres Katingan Resmi Dipecat Tidak Hormat

PROKALTENG.CO – Seorang personel Polres Katingan, Brigpol Bugar Sucianur, resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari keanggotaan Polri. Upacara PTDH dipimpin Wakapolres Katingan Kompol Wahyu Satiyo Budiarjo, S.H., M.H., di halaman Mapolres Katingan, Senin (13/7/2026) pagi.

Proses pemberhentian tersebut dilakukan setelah Brigpol Bugar Sucianur terbukti melakukan pelanggaran berupa penyalahgunaan narkoba. Tindakannya dinilai telah mencederai integritas, disiplin, serta kehormatan institusi Polri, sehingga berujung pada sanksi pemecatan.

PTDH dilaksanakan berdasarkan Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri serta Pasal 13 huruf e Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Baca Juga :  Soal Mi Instan Bermasalah, Ini Sikap BBPOM Palangkaraya

Kapolres Katingan AKBP Dodik Hartono menegaskan bahwa keputusan tersebut merupakan bentuk penegakan disiplin dan kode etik di lingkungan Polri. Menurutnya, tidak ada toleransi bagi anggota yang terbukti terlibat penyalahgunaan narkoba.

“Penegakan aturan dilakukan secara tegas tanpa pandang bulu sebagai bentuk komitmen menjaga kepercayaan masyarakat,” ujarnya.

Dikatakan kapolres, melalui pelaksanaan PTDH tersebut, Polres Katingan berharap seluruh personel menjadikan kasus ini sebagai pembelajaran agar senantiasa menjunjung tinggi disiplin, mematuhi kode etik profesi, serta menjauhi segala bentuk penyalahgunaan narkoba. (hms/jef)

PROKALTENG.CO – Seorang personel Polres Katingan, Brigpol Bugar Sucianur, resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari keanggotaan Polri. Upacara PTDH dipimpin Wakapolres Katingan Kompol Wahyu Satiyo Budiarjo, S.H., M.H., di halaman Mapolres Katingan, Senin (13/7/2026) pagi.

Proses pemberhentian tersebut dilakukan setelah Brigpol Bugar Sucianur terbukti melakukan pelanggaran berupa penyalahgunaan narkoba. Tindakannya dinilai telah mencederai integritas, disiplin, serta kehormatan institusi Polri, sehingga berujung pada sanksi pemecatan.

PTDH dilaksanakan berdasarkan Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri serta Pasal 13 huruf e Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Electronic money exchangers listing
Baca Juga :  Soal Mi Instan Bermasalah, Ini Sikap BBPOM Palangkaraya

Kapolres Katingan AKBP Dodik Hartono menegaskan bahwa keputusan tersebut merupakan bentuk penegakan disiplin dan kode etik di lingkungan Polri. Menurutnya, tidak ada toleransi bagi anggota yang terbukti terlibat penyalahgunaan narkoba.

“Penegakan aturan dilakukan secara tegas tanpa pandang bulu sebagai bentuk komitmen menjaga kepercayaan masyarakat,” ujarnya.

Dikatakan kapolres, melalui pelaksanaan PTDH tersebut, Polres Katingan berharap seluruh personel menjadikan kasus ini sebagai pembelajaran agar senantiasa menjunjung tinggi disiplin, mematuhi kode etik profesi, serta menjauhi segala bentuk penyalahgunaan narkoba. (hms/jef)

Terpopuler

Artikel Terbaru