27.2 C
Jakarta
Thursday, April 25, 2024

Bawa 3 Paket Sabu, Pria Berambut Gondrong Diringkus di Garuda

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO– Seorang pria berinisial M (36) diamankan oleh personel Satuan Reserse Narkoba Polresta Palangka Raya, karena kedapatan membawa dan menyimpan 3 paket yang diduga narkotika jenis sabu.

Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya Kompol Asep Deni Kusmaya menjelaskan, tersangka diringkus saat melintas di Jalan garuda I depan sebuah barak, pada Rabu (26/1/2022) sekitar pukul 20.00 WIB setelah sebelumnya dilakukan penyelidikan oleh anggota Satresnarkoba.

“Dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan 3 paket diduga merupakan narkotika jenis sabu seberat 1,15 gram berikut barang bukti lain berupa 2 pack plastik klip, 1 buah timbangan digital, 1 buah sendok sabu,1 buah bong lengkap dengan sedotan, 1 buah pipet kaca, 1 buah korek api gas warna biru, 1 buah tas kecil warna biru dan 1 buah buku catatan,” ucapnya, Kamis (27/1/2022).

Baca Juga :  Oknum Polri Terlibat TPPO Modus Jual Beli Ginjal

Asep mengatakan, saat ini tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polresta Palangka Raya guna proses pemeriksaan dan penyidikan serta pengembangan perkara lebih lanjut.

“Akibat perbuatannya pelaku tersangka dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara,” ungkapnya.






Reporter: Syahyudi

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO– Seorang pria berinisial M (36) diamankan oleh personel Satuan Reserse Narkoba Polresta Palangka Raya, karena kedapatan membawa dan menyimpan 3 paket yang diduga narkotika jenis sabu.

Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya Kompol Asep Deni Kusmaya menjelaskan, tersangka diringkus saat melintas di Jalan garuda I depan sebuah barak, pada Rabu (26/1/2022) sekitar pukul 20.00 WIB setelah sebelumnya dilakukan penyelidikan oleh anggota Satresnarkoba.

“Dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan 3 paket diduga merupakan narkotika jenis sabu seberat 1,15 gram berikut barang bukti lain berupa 2 pack plastik klip, 1 buah timbangan digital, 1 buah sendok sabu,1 buah bong lengkap dengan sedotan, 1 buah pipet kaca, 1 buah korek api gas warna biru, 1 buah tas kecil warna biru dan 1 buah buku catatan,” ucapnya, Kamis (27/1/2022).

Baca Juga :  Oknum Polri Terlibat TPPO Modus Jual Beli Ginjal

Asep mengatakan, saat ini tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polresta Palangka Raya guna proses pemeriksaan dan penyidikan serta pengembangan perkara lebih lanjut.

“Akibat perbuatannya pelaku tersangka dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara,” ungkapnya.






Reporter: Syahyudi

Terpopuler

Artikel Terbaru