Empat pria asal Kabupaten Lamandau harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Nanga Bulik. Mereka didakwa mencuri buah sawit milik salah satu perusahaan besar swasta, PT Sawit Mandiri Lestari (P
Polda Kalimantan Tengah memusnahkan barang bukti narkotika berupa 1,25 kilogram sabu dan 43 butir ekstasi hasil pengungkapan 11 kasus di lima kabupaten/kota.